Hari Bhakti Adhyaksa Ke-60 Tahun, Kajari Dompu Paparkan Sejumlah Kegiatan Dan Capaian

Kategori Berita


Iklan Semua Halaman

.

Hari Bhakti Adhyaksa Ke-60 Tahun, Kajari Dompu Paparkan Sejumlah Kegiatan Dan Capaian

Rabu, 22 Juli 2020
Kajari Dompu didampingi jajaranya, saat memberikan keterangan pers. (foto/Rul)

Dompu, Topikbidom.com - Dihari Bhakti Adhyaksa ke-60 Tahun 2020 yang dikemas dengan tema Terus Bergerak dan Berkarya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dompu memaparkan sejumlah kegiatan dan capaian kinerjanya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dompu Mei Abeto Harahap SH MH, mengatakan, hari ini pihaknya memulai dengan kegiatan upacara secara online antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan seluruh Kejari di seluruh Indonesia. Kemudian dilanjutkan dengan berbagai kegiatan lainnya.

"Tadi pagi sudah dilaksanakan dan semua rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar dengan standar pencegahan Covid-19," ujar Kajari Dompu didampingi jajarannya, saat memberikan keterangan pers di ruang rapat kantor Kejari setempat.

Kajari menyebut, sesuai dengan arahan pimpinannya kepada seluruh Kejari di seluruh daerah untuk tetap bekerja dan melaksanakan tugas serta tanggungjawab dengan profesional.

"Kami juga jajaran Kejari Dompu akan selalu memberikan kontribusi positif bagi pemerintah daerah dan masyarakat Kabupaten Dompu terutama dalam memberikan pelayanan hukum," jelasnya.

Kajari juga menyebut, Pers adalah bagian dari pihak yang bisa memberikan kontribusi positif guna memberikan sumbangsihnya dalam rangka membangun Kejari untuk lebih profesional.

"Kami akan selalu bersinergi dengan semua stakeholder dan elemen. Bahkan kami tentu bekerja secara transparan tanpa ada yang harus ditutupi. Apapun yang menjadi tugas akan kami laksanakan dengan maksimal dan optimal," katanya.

Ditambah Kajari, mengenai berbagai capain kinerja Kejari Dompu dari priode Juli tahun 2019 sampai Juli 2020 ini, yakni ada 5 bidang yang dibidangi antaralain, internal pembinaan dimana pihaknya telah melakukan pelelangan Barang Bukti (BB) barang barang rampasan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap diantaranya satu unit Mobil Fortuner, satu unit kendaraan roda dua merek Kawasaki, beberapa buah handphone dan kayu serta sepeda motor lainnya yang telah dilaksanakan pelelangannya. "Hasilnya sudah kami setor ke Kas Negara," paparnya.

Kemudian dibidang Intelegen lanjut Kajari, ada 5 item laporan pengaduan masyarakat diantaranya laporan dana Desa Dorebara, Desa O'o, masalah pengadaan bibit rumput laut dan laporan mengenai program tumpang sari. 

Dibidang Pidana Umum (Pidum), telah menjalani proses yang cukup berat karena diera pandemi Covid-19 ini menemui kesulitan karena tidak bisa melakukan sidang. Namun untuk mengatasi ini,  pihaknya bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya yakni Pengadilan dan Lapas untuk proses sidang tetap berjalan dengan memberlakukan sidang online.

"Ini pertama kali dilakukan dan salah satu sidang online yang diunggulkan oleh Kejari Dompu saat itu masuk dalam katagori 10 ribu perkara yang sidangnya berlangsung secara online. Sidang secara online ini masih berkelanjutan," terangnya.

Mengenai progres Pidum lainnya, yakni mengenai pembayaran tilang. Masyarakat tidak perlu lagi sungkan sungkan dan cukup datang ke kantor Kejari Dompu karena segalanya sudah disiapkan dan pihaknya sudah bekerjasama dengan BRI, sehingga tinggal bayar dengan memanfaatkan mesin idisi.

"Artinya, masyarakat tidak sulit lagi kesana kemari. Ini adalah salah satu terobosan kami memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat Dompu," tuturnya.

Ditambahkan Kajari, untuk progres lain, pihaknya sedang mengusahakan proses sidang  perkara pidana, dimana para saksi yang rumahnya jauh  langsung dijemput dan diantar pulang oleh pihaknya. Tujuannya, untuk mempermudah dan memberikan rasa nyaman kepada para saksi pada waktu sidang.

Hal ini juga, berlaku untuk Barang Bukti (BB). Ketika BB sudah selesai dioakai untuk pembuktian dan statusnya dikembalikan kepada yang berhak, maka pihaknya akan mengantarkan langsung BB itu kepada yang bersangkutan sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Hal ini juga, bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dan menberikan penyadaran bahwa Kejari bukan menyusahkan masyarakat tapi justru memberikan atau membantu masyarakat.

Selanjutnya dibidang Pidana Khusus (Pidsus) sambung Kajari, sudah banyak kegiatan kegiatan yang dilakukan dan lebih banyak penanganan kasus - kasus korupsi yang berkaitan dana desa.

Menurutnya, terlepas dari lemahnya pengawasan di desa dan rendahnya pengetahuan tatakelola keuangan di desa. Tapi disinilah harus lebih bijak.

"Dalam item ini, kami tidak serta merta langsung menuju keare represif, tapi kami juga harus melihat dari arah prespektif yang memang secara spesifik apakah betul itu adalah niat yang bersangkutan atau karena ketidakmampuan dalam menganalisa dan mengetahui tentang tatakelola keuangan desa sehingga rentan dengan penyimpangan. Inilah yang harus kita sikapi," katanya.

Kalau masih bisa dilihat, bahwa itu bukan merupakan niat pribadi untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau hanya kesalahan administrasi dan tatakelolanya yang kurang pas serta pengawasannya yang tidak konsprensif. Bahkan sepanjang yang bersangkutan mau mengembalikan keuangan itu, tentu pihaknya akan mengedepankan kearifan lokal.

Kajari Ungkap Penanganan Kasus Pidsus Tahap Penyelidikan dan Penyidikan

Diakuinya, ada beberapa kasus Pidsus baik dalam tahap penyelidikan dan penyidikan diantaranya, kasus di Pemerintah Desa (Pemdes) Rababaka Kecamatan Woja kaitan dana desa. Kasus ini, tepatnya ditanggal 21 Juli 2020 pihaknya sudah menetapkan tersangka yakni Kades Rabaka.

Alasan ditetapkan sebagai tersangka, karena pihaknya melihat item itu sudah masuk dalam rana diniati alias betul betul dikehendaki oleh yang bersangkutan (tersangka) untuk meraup keuntunga. Pada sesungguhnya, yang bersangkutan tau itu adalah uang Negara (Desa).

"Sebelum masuk pada penetapan tersangka. Kami melakukan gelar perkara dan penetapan tersangka a
serta surat perintahnya sudah ditandatangani tinggal dilanjutkan dengan penyidikannya. Namun tidak menutup kemungkinan dalam kasus ini ada juga pihak pihak yang ikut terlibat. Tapi kita lihat saja nanti gimana perkembangan penanganan kasusnya," ungkap Kajari.

Selain kasus itu, juga ada kasus dana desa Manggeasi Kecamatan Dompu. Dalam kasus ini pun, sudah  ditetapkan tersangkanya atas nama Pipin Lestari (bendahara Desa Manggeasi).

"Kasus ini sedang dilakukan penelitian dan mudah mudahan dalam waktu dekat kita nyatakan lengkap sehingga nanti kita limpahkan ke pengadilan untuk kita sidangkan," bebernya.

Sedangkan, untuk kasus penuntutan yang sedang berjalan dan sekarang masih berproses yakni mengenai kasus pemberian kredit dari PT. Bank NTB cabang Dompu yang terdakwanya Syarifudin Ramdan SE (mantan kepala Bank NTB cabang Dompu) dan perkara ini sudah masuk dalam proses penuntutan yang dilaksanakan pengadilan negeri Mataram.

Untuk tahapan esekusinya, Kejaksaan Negeri Dompu sudah melakukan esekusi terhadap atas nama A.Hafid dalam perkara tidak pidana korupsi pembiayaan debitur PT. Bank NTB unit usaha kantor cabang  syariah  Dompu Tahun anggaran 2014-2015.

Selain itu, pihaknya selaku Kejari Dompu sudah melakukan esekusi terhadap buronan terpidana atas nama Kartono dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan dua unit kapal pada Dinas Perikanan dan Kelautan Dompu. "Kartono ini buron selama beberapa tahun dan alhamdulillah sudah berhasil kami esekusi," ungkapnya.

Kajari Ungkap Penanganan di bidang Data Hukum (Datum)

Diakui Kajari, pihaknya memiliki bidang yang memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan  pelayanan hukum (Datuk). Dalam item ini, pihaknya sudah melakukan MOU antara Kejari Dompu dengan Pemerintah Kabupaten Dompu, Bank BPR Pesisir Akbar, Bank BNI Syariah, Pegadian Dompu, BPJS kesehatan, BPJS ketenagakerjaan, BRI cabang Dompu, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Bulog dan perusahaan daerah Kapoda Rawi.

Semuanya, sudah ada surat kuasa khusus dan ini juga sudah ada SK kalidasi perdata, SKK sebagai termohon tiga. Dimana putusannya itu, menolak permohonan pemohon  dan memenangkan praperadilan, satu surat kuasa dan surat kuasa navigasi sebanyak 142 surat kuasa.

"Kami juga telah memulihkan keuangan negara sebesar RP 551 juta lebih. Ini sumbangsi yang kami berikan kepada Pemda dan masyarakat Dompu bahwa kami berupaya secara optimal meningkatkan profesional Kejari Dompu," terangnya.

Lepas dari hal itu, di Hari Bhakti Adhyaksa Ke-60 Tahun ini, Kajari kembali menyebut, berbagai kegiatan yang juga sudah dilakukan oleh pihaknya yakni Anjangsana memberikan bantuan sosial kepada masyarakat sekitar. Melakukan jiarah di makam pahlawan yang berlokasi di Desa Lapadi dan melakukan pemusnahan Barang Bukti.

"Hari ini adalah puncak kegiatan kami. Yakni acara syukuran yang telah berlangsung tadi dengan menggunakan beberapa pihak dengan mengutamakan stadar protokol Covid-19," tandasnya. (Rul)