Polsek Rasbar Ungkap Kasus Pencurian Pakaian di Toko Barokah Kelurahan Tanjung

Kategori Berita


Iklan Semua Halaman

.

Polsek Rasbar Ungkap Kasus Pencurian Pakaian di Toko Barokah Kelurahan Tanjung

Senin, 27 April 2020
Dua Orang terduga pelaku yang berhasil ditangkap Reskrim Rasbar (foto/ist)

Kota Bima, Topikbidom.com - Satuan Reskrim Polsek Rasanae Barat (Rasbar) Kota Bima yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Rasbar IPDA Dediansyah SE, Senin (27/4/2020) berhasil menangkap dua orang Ibu Ruma Tangga (IRT) asal Kabupaten Bima.

Dua orang yang masing masing berinisial SI alias Ti (49 thn) dan NR alias Sarifah (46 thn) Warga lingkungan RT 08 RW 03 Desa Sie Kecamatan Monta Kabupaten Bima, ini ditangkap di Kompleks Pasar Raya Kota Bima Kelurahan Paruga Kecamatan Rasnae Barat Kota Bima bersama Barang Bukti (BB), karena diduga melakukan pencurian sejumlah pakaian di Toko Barokah Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasae Barat pada hari minggu 26 April 2020 sekitar pukul 11.30 wita.

"Iya benar. Keduanya, sudah berhasil kami tangkap. Mereka kami tangkap guna menindaklanjuti laporan pengaduan oleh Dafid (32 thn) warga Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota kota bima," ungkap Kanit Reskrim Polsek Rasbar Kota Bima IPDA Dediansyah SE, Senin (27/4/2020).

Diakui IPDA Dediansyah, keberhasilan dalam menangkap kedua pelaku berawal ketika pihaknya selaku Polsek Rasbar  melakukan penyelidikan terkait banyaknya kejadian pencurian dan banjing loncat di kawasan pasar raya kota bima dan berdasarkan laporan pengaduan yang di terima. Dimana, kejadian itu sering terjadi di wilayah hukum Polsek Rasbar.

Berangkat dari hal itu lanjut IPDA Dediansyah, dirinya bersama anggotanya
menemukan orang yanh dicurigai sesuai yang terekam dalam CCTV, sedang berjalan melintas di sekitar pasar raya Kota Bima. Kemudian, tim melakukan pemantauan dan mengikuti pergerakan para pelaku.

"Saat kami bergerak, para pelaku mencurigai dan hendak melarikan diri, lalu kami pun melakukan pengejaran dan para pelaku berhasil kami tangkap bersama BB. Kami pun langsung melakukan pengembangan untuk mencari BB yang berada di Kecamatan Monta Bima atas pengakuan dari para pelaku sendiri," jelasnya.
Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan Reskrim Polsek Rasbar (foto/ist)

Ditambahkan IPDA Dediansyah, dalam kasus ini pihaknya berhasil mengamankan BB antaralain buah rekaman CCT, pakaian para pelaku yang diguanakan saat beraksi dan sejumlah pakaian seharga RP 5 Juta yang dicuri para pelaku di Toko Barokah.

"Kedua pelaku beserta BB kami amankan di Polsek Rasbar guna untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku," terangnya. (Rul)