Ryan Ungkap Keterlibatan Oknum Ajudan Bupati Dompu Inisial R Dugaan Pengaturan Proyek Rombong UMKM Rp600 Juta -->

Kategori Berita

.

Iklan Halaman Depan

Ryan Ungkap Keterlibatan Oknum Ajudan Bupati Dompu Inisial R Dugaan Pengaturan Proyek Rombong UMKM Rp600 Juta

Senin, 31 Agustus 2026
M. Ryan 


DOMPU, TOPIKBIDOM —  Dugaan pengaturan proyek pengadaan 60 unit rombong UMKM senilai sekitar Rp600 juta di Kabupaten Dompu, mulai muncul di permukaan.  M. Ryan, pemuda Kabupaten Dompu, menyebut ada keterlibatan oknum ajudan Bupati Dompu, inisial R. 


Kata dia, pengadaan yang dilaksanakan melalui katalog elektronik pada Dinas Koperasi itu juga disebut berkaitan dengan CV Mai Mena, yang menurut sumber diduga digunakan atau dipinjam-pakaikan untuk mengerjakan proyek pengadaan rombong tersebut.


BACA JUGA: Rencana Belanja Dinas Koperasi Dompu Rp4,67 Miliar, Rp3,4 Miliar untuk Bangunan dan Pengadaan Barang


Ryan menduga terdapat keterkaitan antara oknum ajudan Bupati berinisial R dengan pengaturan penyedia dan pelaksanaan proyek bersama pihak internal Dinas Koperasi. Dugaan itu, menurutnya, perlu dibuka secara terang melalui pemeriksaan dokumen pengadaan dan jejak transaksi elektronik.


Sorotan semakin menguat karena terdapat informasi bahwa pembuatan rombong diduga telah dilakukan sebelum dokumen pengadaan disahkan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar bagaimana pekerjaan bisa berjalan jika seluruh dasar administratif dan kontraktual belum tuntas?


"Pengadaan 60 unit rombong untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Dompu dengan nilai anggaran sekitar Rp600 juta perlu dipertanyakan. Proyek yang disebut dilaksanakan melalui katalog elektronik itu diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya dan memunculkan dugaan adanya pengaturan penyedia," ungkap seorang pemuda Kabupaten Dompu, M. Ryan, pada media ini, Senin (31/8/2026). 


Salah satu yang menjadi sorotan adalah keberadaan CV Mai Mena yang disebut-sebut diduga hanya dipinjamgunakan untuk kepentingan pelaksanaan proyek. Ryan juga menyampaikan dugaan adanya transaksi atau pengaturan proyek yang melibatkan seorang ajudan Bupati Dompu berinisial R.


Menurut informasi yang disampaikan Ryan, dugaan pengaturan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan 60 unit rombong pada Dinas Koperasi melalui katalog elektronik dan diduga terjadi bersama Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Koperasi.


Sorotan lain yang disampaikan Ryan menyangkut waktu pelaksanaan pekerjaan. Ia menduga pembuatan rombong telah dilakukan sebelum seluruh dokumen pengadaan mendapatkan pengesahan sesuai ketentuan.


Jika informasi tersebut benar, persoalannya tidak lagi sebatas kualitas barang. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah bagaimana pekerjaan dapat dimulai apabila dasar administratif dan kontraktualnya belum sepenuhnya tuntas.


Dalam tata kelola pengadaan pemerintah, tahapan perencanaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak hingga serah terima merupakan bagian dari rangkaian pengadaan yang harus dapat dipertanggungjawabkan. Sistem pengadaan elektronik dan katalog elektronik sendiri dirancang agar proses pengadaan tercatat dan dapat diawasi.


Karena itu, apabila benar pekerjaan telah dimulai sebelum dasar pengadaannya sah, kondisi tersebut patut diperiksa oleh pihak berwenang untuk mengetahui siapa yang mengambil keputusan, atas dasar apa pekerjaan dimulai, dan apakah terdapat konsekuensi terhadap keabsahan proses pengadaan.


Nilai proyek yang mencapai sekitar Rp600 juta berarti rata-rata nilai pengadaan berada di kisaran Rp10 juta per unit, jika seluruh anggaran dibagi rata terhadap 60 unit. Angka tersebut tentu tidak otomatis menunjukkan adanya masalah. Namun, besarnya uang publik yang digunakan membuat transparansi menjadi penting, khususnya mengenai spesifikasi rombong, harga satuan, penyedia, mekanisme transaksi melalui katalog elektronik, waktu pemesanan, serta kesesuaian barang yang diterima dengan spesifikasi yang ditetapkan.


Maka, apabila muncul dugaan bahwa penyedia telah ditentukan sebelum proses berlangsung, persoalan tersebut layak diuji melalui dokumen pengadaan dan jejak transaksi elektronik, bukan sekadar melalui pernyataan para pihak.


Program pengadaan rombong pada dasarnya ditujukan untuk membantu pelaku UMKM. Karena itu, setiap rupiah yang dikeluarkan pemerintah semestinya benar-benar menghasilkan barang yang layak, sesuai spesifikasi dan memberikan manfaat kepada masyarakat. Jika prosesnya ternyata tidak transparan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas 60 unit rombong. Kepercayaan publik terhadap program pemberdayaan UMKM juga ikut dipertaruhkan.


Publik juga berhak mengetahui apakah CV Mai Mena benar-benar merupakan penyedia yang memenuhi persyaratan, bagaimana proses pemesanannya di katalog elektronik, siapa pejabat yang melakukan transaksi, kapan kontrak dibuat, kapan barang diproduksi, serta kapan barang diserahterimakan.


Atas munculnya dugaan tersebut, diperlukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses pengadaan. Pemeriksaan setidaknya dapat mencakup dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, harga, dokumen penyedia, transaksi katalog elektronik, kontrak, bukti produksi, hingga dokumen serah terima barang. Jika ditemukan ketidaksesuaian, pihak yang berwenang perlu menjelaskan siapa yang bertanggung jawab dan apa langkah korektif yang akan dilakukan.


"Ketika uang publik digunakan untuk program yang mengatasnamakan kepentingan UMKM, maka prosesnya harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, hukum, dan moral kepada masyarakat. Apakah pengadaan 60 rombong senilai sekitar Rp600 juta tersebut benar-benar berjalan sesuai prosedur, atau ada proses yang perlu dibuka lebih terang kepada publik," tegasnya.


Sementara itu, sampai berita ini diunggah ajudan Bupati Dompu inisial R dan Plt Dinas Koperasi dan UMKM, belum berhasil dikonfirmasi. Meski demikian, media ini akan berusaha mengkonfirmasi pihak pihak terkait tersebut. RUL