![]() |
| Ilustrasi |
DOMPU, TOPIKBIDOM — Anggaran pengadaan makanan dan minuman dilingkup pemerintahan Kabupaten Dompu, tepatnya di Bagian Umum, kembali menjadi sorotan.
Berdasarkan data dihimpun TOPIKBIDOM, pagu belanja makanan dan minuman yang secara eksplisit tercantum dalam paket pengadaan mencapai Rp2.837.020.000 sepanjang tahun 2025 hingga 2026. Angka tersebut berasal dari 11 paket pengadaan, terdiri atas enam paket pada 2025 dengan total Rp2,215 miliar dan lima paket pada 2026 sebesar Rp622,020 juta.
Yang membuat data ini menarik bukan semata jumlah anggarannya, melainkan pola paket dan metode pengadaan. Seluruh 11 paket makanan dan minuman yang teridentifikasi dalam data yang ditelusuri TOPIKBIDOM tercatat menggunakan metode Pengadaan Langsung.
"Kita perlu pertanyakan bagaimana proses pengadaan tersebut dilaksanakan, siapa penyedianya, berapa nilai kontraknya, dan berapa banyak makanan serta minuman yang benar-benar dibeli?," ungkap Iskandar, pada media ini, Jumat (28/8/2026).
Lanjut Iskandar, pada 2025, terdapat satu paket yang nilainya mencapai Rp1.209.000.000 dengan nama Aktivitas Lapangan Belanja Makanan dan Minuman serta menggunakan metode Pengadaan Langsung. Masih pada tahun yang sama, terdapat paket Belanja Makanan dan Minuman untuk Jamuan dengan pagu Rp646.000.000, juga tercatat menggunakan metode Pengadaan Langsung.
Dua paket ini saja mencapai Rp1,855 miliar. Nilainya setara dengan sekitar 83,75 persen dari keseluruhan pagu makanan dan minuman yang tercatat pada 2025. "Seberapa besar kebutuhan makanan dan minuman untuk aktivitas lapangan dan jamuan hingga nilainya mencapai miliaran rupiah?," bebernya.
Lanjut Iskandar, bukan Sekali, tapi polanya berulang. Bahkan data tersebut menunjukkan belanja tersebut bukan hanya muncul dalam satu paket.
Pada 2025, nomenklatur Aktivitas Lapangan Belanja Makanan dan Minuman muncul dalam empat paket dengan total Rp1,509 miliar dengan rincian Rp120 juta, Rp96 juta, Rp84 juta dan Rp1,209 miliar. Sedangkan belanja Makanan dan Minuman untuk Jamuan muncul dalam dua paket, masing-masing Rp60 juta dan Rp646 juta, sehingga totalnya menjadi Rp706 juta.
Pola tersebut kembali muncul pada 2026. Empat paket aktivitas lapangan tercatat masing-masing sebesar Rp60 juta, Rp48 juta, Rp42 juta dan Rp442,020 juta, sehingga totalnya Rp592,020 juta. Ditambah, paket makanan dan minuman untuk jamuan sebesar Rp30 juta, sehingga total 2026 mencapai Rp622,020 juta.
Dengan demikian, selama dua tahun, kategori aktivitas lapangan sendiri mencapai Rp1.509.000.000 + Rp592.020.000 = Rp2.101.020.000. Angka tersebut mencapai sekitar 74 persen dari total belanja makanan dan minuman yang teridentifikasi.
Menurut Iskandar, bagian yang patut mendapat perhatian lebih serius adalah metode pengadaan. Paket bernilai Rp1,209 miliar tercatat sebagai Pengadaan Langsung. Demikian pula paket Rp646 juta. Padahal, secara umum, Pengadaan Langsung untuk Barang/Jasa Lainnya memiliki batas nilai tertentu berdasarkan ketentuan pengadaan pemerintah.
Karena itu, data tersebut tidak cukup hanya dibaca sebagai angka. Harus ada pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen pelaksanaan untuk mengetahui apakah paket tersebut benar-benar dilaksanakan sebagai satu paket, apakah terjadi perubahan metode atau paket, atau terdapat kondisi lain yang menjadi dasar pelaksanaannya.
Di sinilah transparansi Pemkab Dompu diuji. Apa dasar penetapan metode pengadaan untuk paket bernilai ratusan juta hingga lebih dari Rp1 miliar tersebut?. Jangan Hanya Bicara Pagu, Hal yang tidak kalah penting adalah membedakan antara pagu anggaran dan uang yang benar-benar dibelanjakan.
Dari angka Rp2,837 miliar, Berapa nilai kontrak sebenarnya, Berapa realisasiny, Siapa penyedianya, Berapa jumlah porsi yang dibeli?, Berapa harga satuan makanan dan minuman?,Kegiatan apa saja yang dilayani?,Apakah terdapat nota, kuitansi, daftar penerima, daftar hadir atau dokumen pertanggungjawaban?.
Dan yang paling penting apakah barang/jasa yang dibayarkan benar-benar diterima dan digunakan sesuai peruntukannya?."Publik Berhak Tahu," tegasnya.
Masih menurut Iskandar, penggunaan APBD pada dasarnya bukan sekadar urusan administrasi antara pemerintah dan penyedia. Di dalam setiap rupiah anggaran terdapat kepentingan masyarakat. Karena itu, belanja makanan dan minuman yang nilainya mencapai miliaran rupiah patut dibuka secara terang, terutama ketika terdapat paket bernilai sangat besar dan seluruh paket yang teridentifikasi tercatat menggunakan metode Pengadaan Langsung.
"Besarnya nilai, pengulangan nomenklatur, serta metode pengadaan yang tercantum dalam sistem merupakan fakta yang layak ditelusuri lebih jauh. Apalagi terdapat perbedaan mencolok antara 2025 dan 2026. Pada 2025, pagu makanan dan minuman mencapai Rp2,215 miliar. Setahun berikutnya turun menjadi Rp622,020 juta. Penurunan mencapai sekitar 71,92 persen," paparnya.
Perubahan sebesar itu juga menimbulkan pertanyaan, apa yang menyebabkan kebutuhan makanan dan minuman Bagian Umum pada 2026 turun drastis dibandingkan 2025? Apakah memang kebutuhan riil turun, terjadi perubahan kebijakan anggaran, atau terdapat perubahan pola pengadaan?.
Maka itu, agar mengetahui apakah anggaran tersebut digunakan secara efisien, transparan dan sesuai ketentuan, diperlukan pencocokan dengan dokumen kontrak, SPK, data penyedia, realisasi pembayaran, rincian volume, harga satuan serta dokumen pertanggungjawaban.
"Bagian Umum Pemkab Dompu harus memberikan penjelasan terbuka mengenai 11 paket tersebut. Khususnya dua paket terbesar pada 2025 Rp1.209.000.000 — Aktivitas Lapangan Belanja Makanan dan Minuman. Rp646.000.000 — Belanja Makanan dan Minuman untuk Jamuan," tegasnya.
Masih menurut Iskandar, masyarakat berhak mengetahui untuk siapa anggaran itu dibelanjakan,berapa banyak makanan yang dibeli, siapa yang memasok, berapa harga per porsinya dan berapa uang yang benar-benar keluar dari kas daerah.
Sebab pada akhirnya, persoalannya bukan sekadar berapa besar anggaran makanan dan minuman yang tercantum dalam sistem. "Persoalan yang jauh lebih penting adalah Apakah setiap rupiah dari Rp2,837 miliar tersebut benar-benar digunakan untuk kebutuhan yang nyata, dengan harga yang wajar, melalui proses yang sesuai aturan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat," paparnya lagi.
Sementara itu, Kabag Umum Setda Dompu, Irfan S.Pt, M.Si, yang dikonfirmasi media ini melalui Whatsapp, mengatakan mengenai hal itu no comment alias tidak memberikan penjelasan secara jelas. "No komen dulu," terangnya mengutip pesan chat melalui Whatsapp dengan media ini. RUL
Komentar