![]() |
| Kades Mumbu, Ir (nama inisial) |
DOMPU, TOPIKBIDOM - Dugaan rangkap peran seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, dalam pengelolaan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan PAUD Doro Bedi mulai mendapat perhatian serius. Persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut posisi seorang kepala desa, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap ketentuan pemerintahan desa, fokus pelaksanaan tugas, serta pengelolaan lembaga pendidikan nonformal yang diduga berkaitan dengan oknum kepala desa tersebut.
Kepala Desa Mumbu, IR (nama inisial) diduga memiliki peran penting dalam PKBM dan PAUD Doro Bedi. Sejumlah warga bahkan menyebut yang bersangkutan kerap terlihat mengurus berbagai administrasi terkait lembaga tersebut, termasuk aktivitas yang disebut-sebut berkaitan dengan pengajuan maupun pencairan bantuan operasional.
Jika dugaan tersebut benar, persoalannya menjadi penting untuk diperiksa lebih jauh. Sebab, seorang kepala desa memiliki tanggung jawab utama menjalankan pemerintahan desa dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, setiap aktivitas lain yang berpotensi menyita waktu kerja kepala desa patut dipastikan tidak mengganggu pelaksanaan tugas pemerintahan desa.
Sejumlah warga desa setempat yang ditemui media ini pada Sabtu (22/8/2026) mengungkapkan adanya dugaan kepala desa tersebut kerap tidak berada di kantor pada jam pelayanan.
Salah seorang warga berinisial Af mengatakan, warga yang membutuhkan pelayanan pemerintahan desa disebut beberapa kali harus menunggu karena kepala desa tidak berada di tempat.
“Kalau ditanyakan, beberapa pihak di desa menjawab Pak Kades sudah keluar atau ke kantor Dikpora Dompu. Warga yang membutuhkan pelayanan akhirnya menunggu lama. Bahkan ada yang terpaksa kembali keesokan harinya,” ujar Af, Jumat (21/8/2026).
Menurut Af, kondisi tersebut disebut bukan hanya terjadi sekali. Warga menduga aktivitas kepala desa di luar pemerintahan desa berkaitan dengan pengurusan administrasi lembaga PKBM dan PAUD Doro Bedi.
Namun demikian, informasi tersebut masih berupa keterangan warga dan belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti. Karena itu, diperlukan pemeriksaan terhadap absensi, agenda kedinasan, struktur kepengurusan PKBM, serta dokumen administrasi yang berkaitan dengan lembaga tersebut.
Persoalan yang menjadi sorotan bukan hanya mengenai keberadaan kepala desa di kantor Dikpora Dompu. Hal yang lebih penting adalah apa sebenarnya posisi dan kewenangan oknum Kades IR dalam struktur PKBM dan PAUD Doro Bedi.
Warga juga mempertanyakan alasan oknum kepala desa tersebut disebut beberapa kali mendatangi kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Dompu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh warga, aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan administrasi dan dokumen bantuan operasional penyelenggaraan (BOP) PAUD maupun PKBM.
“Informasinya begitu. Kami juga tidak tahu benar atau tidak. Karena itu kami meminta pihak berwenang turun langsung dan memeriksa,” kata Af.
Sejumlah warga juga menyampaikan dugaan adanya pemanfaatan jabatan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok melalui anggaran pemerintah. Tudingan tersebut belum terverifikasi dan belum dibuktikan melalui pemeriksaan resmi. Karena itu, daripada membangun kesimpulan sepihak, warga meminta aparat dan instansi berwenang melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dua aspek sekaligus penyelenggaraan pemerintahan desa dan pengelolaan anggaran PKBM/PAUD.
Pemeriksaan dapat mencakup struktur kepengurusan lembaga, dokumen legalitas, sumber serta penggunaan anggaran, dokumen BOP, rekening dan pertanggungjawaban keuangan, serta aktivitas kepala desa selama jam kerja.
Camat Woja Respon Dugaan Rangkap Jabatan Kades, Janji Turunkan Tim Pemeriksa?
Dugaan tersebut mendapat respons langsung dari Pemerintah Kecamatan Woja. Camat Woja, Edison, SH, saat dikonfirmasi media ini melalui WhatsApp pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 14.08 WITA, menyatakan akan mendalami informasi tersebut. “Terkait dugaan yang menyeret nama salah satu kades di Kecamatan Woja itu, pertama saya akan melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat untuk mendalami sejauh mana persoalan tersebut,” ujar Edison.
Tidak berhenti pada koordinasi, Camat Woja menyatakan pihaknya akan menurunkan tim untuk mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan.
“Insya Allah besok kita akan menurunkan tim untuk mencari tahu dan mengetahui dugaan persoalannya tersebut. Sementara seperti apa hasilnya nanti, akan kita sampaikan kepada pihak atasan, dalam hal ini Bapak Bupati melalui Asisten I dan Kepala DPMPD,” tegasnya.
Pernyataan Camat Woja tersebut menjadi bagian penting dari persoalan ini. Artinya, dugaan tersebut tidak semata-mata berhenti pada keluhan warga, tetapi telah mendapat respons dari pemerintah kecamatan untuk dilakukan pendalaman.
Camat Woja juga mengingatkan seluruh kepala desa dan jajaran pemerintah desa agar tetap fokus menjalankan tugas sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku.“Semua kades dan pemdes yang ada saya harap tetap fokus melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan dan regulasi menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024,” harapnya.
Sementara itu, Kades Mumbu, IR (nama Inisial), pada media membantah masih mengendalikan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Doro Bedi. Bantahan itu disampaikan setelah muncul sorotan mengenai dugaan rangkap peran kepala desa dalam pengelolaan lembaga pendidikan nonformal tersebut.
Melalui pesan WhatsApp yang diterima media ini pada Minggu (23/8/2026), Kades I menyatakan kepemimpinan PKBM Doro Bedi telah dialihkan kepada seorang perempuan bernama Dewi sejak sekitar dua tahun terakhir.
“Hahaha... sudah dua tahun dialihkan, kepemimpinan lembaga dipegang oleh Ibu Dewi. Saya sebagai pembina saja,” ujar Kades Irwansyah.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi bantahan terhadap informasi sebelumnya yang menyebut Kades I masih memiliki kendali langsung terhadap aktivitas PKBM Doro Bedi.
Ditempat terpisah, Ardiansyah SH, salah satu pemuda Kabupaten Dompu, menilai bantahan Kades tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka, terutama mengenai sejauh mana peran Kades IR setelah kepemimpinan PKBM disebut telah dialihkan kepada Dewi.
Jika kepemimpinan PKBM memang telah dialihkan selama dua tahun terakhir, maka persoalan berikutnya adalah mengenai aktivitas Kades IR dalam pengurusan administrasi lembaga tersebut. Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan bahwa Kades IR diduga masih terlibat dalam pengurusan administrasi, termasuk dokumen pengajuan bantuan operasional penyelenggaraan (BOP) dan laporan pertanggungjawaban PKBM.
Jika benar kepemimpinan PKBM Doro Bedi telah dialihkan kepada Dewi sejak dua tahun lalu, mengapa masih muncul informasi dan dokumen yang menunjukkan keterlibatan Kades IR dalam pengurusan administrasi dan pencairan BOP PKBM?
Apakah keterlibatan tersebut semata-mata dalam kapasitas sebagai pembina, atau masih terdapat kewenangan lain di dalam struktur lembaga?
Pertanyaan ini penting karena status pembina, pendiri, pengelola, dan pengurus merupakan posisi yang berbeda dan memiliki fungsi masing-masing. Data Pengurusan BOP Diklaim Ada dan Media ini juga memperoleh informasi yang menyebut adanya data mengenai aktivitas Kades IR dalam pengurusan pencairan anggaran BOP serta laporan pertanggungjawaban PKBM Doro Bedi.
Data tersebut disebut berkaitan dengan pengurusan administrasi PKBM secara berkala.
Jika dokumen tersebut benar, maka perlu dilihat secara cermat siapa yang tercantum sebagai pengelola, penanggung jawab, pihak yang mengajukan, pihak yang menandatangani dokumen, serta siapa yang memiliki kewenangan terhadap rekening dan penggunaan dana.
Sebab, persoalan utamanya bukan sekadar apakah Kades datang ke kantor Dikpora atau tidak. Yang jauh lebih penting adalah apakah seorang kepala desa masih mempunyai kendali administratif atau finansial terhadap lembaga pendidikan yang disebut telah dialihkan kepemimpinannya.
"Pertanyaan soal Penggunaan Anggaran. Selain persoalan struktur kepengurusan, muncul pula pertanyaan mengenai aktivitas PKBM Doro Bedi dan penggunaan anggarannya setiap tahun.
Namun, apabila terdapat laporan kegiatan dan penggunaan dana, sementara di lapangan kegiatan PKBM disebut oleh sejumlah pihak tidak terlihat secara jelas, maka dokumen pertanggungjawaban dan realisasi kegiatan layak diverifikasi," tegas Ardiansyah.
Menurutnya, verifikasi dapat dilakukan dengan membandingkan laporan administrasi dengan kondisi lapangan, kegiatan belajar, jumlah peserta didik, tenaga pendidik, jadwal kegiatan, sarana-prasarana, serta penggunaan anggaran yang dilaporkan.
Dengan demikian, persoalan tidak berhenti pada siapa yang menjadi pengurus, tetapi juga apakah kegiatan yang dilaporkan benar-benar dilaksanakan dan anggaran digunakan sesuai peruntukannya. Dugaan Dana Desa Ikut Membiayai PKBM Perlu Dijelaskan. Pertanyaan lain yang juga muncul adalah dugaan adanya dukungan pendanaan terhadap PKBM Doro Bedi melalui anggaran desa.
"Karena itu, Kades perlu memberikan penjelasan terbuka apakah Pemerintah Desa pernah mengalokasikan dana desa untuk kegiatan PKBM Doro Bedi? Jika pernah, berapa nilainya, dalam bentuk kegiatan apa, dan apa dasar hukumnya?
Jika tidak pernah, klarifikasi tersebut juga penting agar informasi yang berkembang di masyarakat tidak menjadi spekulasi," jelasnya.
Masih menurut Ardiansyah, persoalan Waktu dan Tugas Kades Ikut Dipertanyakan. Sorotan lain menyangkut dugaan kepala desa lebih banyak melakukan aktivitas terkait PKBM dibandingkan menjalankan pelayanan pemerintahan desa. Sejumlah warga sebelumnya mengaku pernah mendapati pelayanan desa terganggu karena kepala desa disebut tidak berada di kantor.
Namun, klaim tersebut juga masih harus dibuktikan melalui data kehadiran, agenda kedinasan, surat tugas, serta keterangan perangkat desa dan masyarakat. "Jika memang Kades I hanya berstatus sebagai pembina PKBM, maka perlu dijelaskan pula batas keterlibatan seorang pembina dalam kegiatan administratif dan operasional lembaga tersebut, terutama ketika yang bersangkutan pada saat bersamaan menjabat sebagai kepala desa," tandasnya. RUL
Komentar