Rp62,35 Juta untuk Menghargai Prestasi, Iskandar: Prestasi Apa dan Siapa Penerimanya? -->

Kategori Berita

.

Iklan Halaman Depan

Rp62,35 Juta untuk Menghargai Prestasi, Iskandar: Prestasi Apa dan Siapa Penerimanya?

Senin, 17 Agustus 2026
Ilustrasi


DOMPU, TOPIKBIDOM  — Pengelolaan anggaran di Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Dompu patut mendapat perhatian publik. Data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP tahun anggaran 2026 mencatat dua paket dengan nomenklatur Mengeluarkan Dana untuk Menghargai Suatu Prestasi dengan total pagu mencapai Rp62.350.000.


Paket pertama tercatat dengan Kode RUP 66535838 senilai Rp22.500.000, sedangkan paket kedua dengan Kode RUP 66536152 memiliki pagu Rp39.850.000.


Keduanya tercatat pada Januari 2026 dan menggunakan sumber pendanaan anggaran. Dalam data yang ditampilkan SiRUP, kedua paket tersebut juga tercantum dengan metode Dikecualikan.

Besarnya anggaran tersebut memunculkan pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka oleh instansi terkait.


"Prestasi apa yang dihargai? Siapa penerimanya? Berapa orang yang menerima? Berapa nilai masing-masing penghargaan? Dan apa dasar pemerintah menetapkan total anggaran hingga Rp62,35 juta?" ungkap Iskandar SH, pada media ini, Senin (17/8/2026). 


Kata Iskandar, pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan karena pada halaman SiRUP yang sama juga tercatat puluhan paket kegiatan swakelola dengan berbagai kebutuhan operasional. Selain itu, Rp391,279 Juta dalam 29 Paket Swakelola. 


Berdasarkan data swakelola Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Dompu mencatat 29 paket dengan total pagu sekitar Rp391.279.000. Di dalamnya terdapat berbagai komponen belanja, mulai dari jasa PPPK paruh waktu, perjalanan dinas, honorarium narasumber, moderator dan panitia, layanan pemeliharaan acara, jasa pihak ketiga, pertemuan, hingga jasa juri kompetisi.


Tiga paket pertama saja yang berkaitan dengan jasa PPPK paruh waktu tercatat masing-masing sebesar Rp80.400.000, Rp7.200.000 dan Rp23.400.000, atau total Rp111 juta. Kemudian terdapat paket Biaya Layanan Pemeliharaan Acara sebesar Rp48.500.000 dan paket lain dengan nomenklatur serupa senilai Rp900.000.


Untuk perjalanan dinas, sejumlah paket juga tercatat dengan nilai yang cukup besar, antara lain Rp26.010.000, Rp25.500.000 dan Rp17.510.000, di samping beberapa paket perjalanan lainnya. Sementara untuk Biaya Kompetisi/Jasa Juri Kompetisi, tercatat pagu Rp7.500.000.


Jika angka-angka tersebut dilihat secara keseluruhan, data SiRUP memperlihatkan adanya rencana belanja dengan berbagai kebutuhan operasional dan kegiatan.

Namun, yang menjadi pertanyaan publik adalah bagaimana skala prioritas ditetapkan, khususnya untuk belanja penghargaan.


Menurut Iskandar, bukan Soal Penghargaan, tetapi Soal Akuntabilitas. 

Memberikan penghargaan kepada pihak yang berprestasi tentu bukan persoalan. Pemerintah memiliki ruang untuk memberikan apresiasi sepanjang memiliki dasar, mekanisme, dan pertanggungjawaban yang jelas.


Persoalannya muncul ketika penghargaan tersebut menggunakan uang yang bersumber dari anggaran pemerintah dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah. Masyarakat berhak mengetahui apakah nilai Rp62,35 juta tersebut merupakan penghargaan untuk satu orang, beberapa orang, kelompok, atau digunakan untuk bentuk apresiasi lainnya.


Jika penerimanya lebih dari satu, berapa nominal yang diterima masing-masing?

Jika hanya satu penerima atau satu kegiatan, apa dasar penetapan nilainya?

Dan yang paling penting, apakah anggaran tersebut sudah direalisasikan atau masih sebatas pagu yang tercantum dalam rencana pengadaan?


"Pertanyaan terakhir penting agar publik tidak keliru. Data SiRUP menunjukkan rencana/pagu pengadaan, sehingga angka Rp62,35 juta tidak boleh serta-merta diberitakan sebagai uang yang sudah dicairkan seluruhnya dan ini perlu Dibuka kepada Publik," tegasnya. 


Dengan adanya data tersebut, lanjut Iskandar, kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Dompu perlu memberikan penjelasan mengenai dua paket penghargaan tersebut.


Setidaknya terdapat beberapa informasi yang patut dibuka, antara lain Apa jenis prestasi yang diberikan penghargaan, Siapa penerima penghargaan, Apa dasar hukum atau regulasi pemberian penghargaan, Bagaimana mekanisme penetapan penerima, Bagaimana formula atau dasar menentukan nominal penghargaan, Apakah Rp62,35 juta merupakan pagu atau sudah direalisasikan. 


Selain itu, juga berapa nilai realisasi sebenarnya, Apakah terdapat dokumen pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran tersebut, Mengapa anggaran penghargaan tersebut dibagi menjadi dua paket dengan nilai Rp22,5 juta dan Rp39,85 juta. "Siapa pejabat yang menetapkan dan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran tersebut," terangnya. 


Masih menurut Iskandar, Transparansi menjadi penting karena masyarakat bukan hanya berhak mengetahui berapa besar anggaran yang direncanakan, tetapi juga untuk apa uang itu digunakan dan apa manfaat yang diterima publik.


Data SiRUP yang ditampilkan pada 17 Agustus 2026 tersebut setidaknya menjadi pintu masuk untuk melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap dokumen anggaran dan realisasi. Pada akhirnya, memberikan penghargaan kepada mereka yang berprestasi memang patut diapresiasi.


Tetapi ketika penghargaan tersebut menggunakan anggaran publik, maka pertanyaan sederhananya adalah Prestasi apa yang dihargai dengan Rp62,35 juta, siapa yang menerima, dan apa alasan pemerintah menetapkan nilai sebesar itu. "Publik berhak mendapatkan jawaban," katanya. 


Sementara itu, sampai berita ini dipublikasikan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Dompu, Muhammad Abduh SE, M.Si, belum berhasil dikonfirmasi terkait hal tersebut. Meski demikian media ini akan berusaha mengkonfirmasi dinas setempat. RUL