Kinerja Kepala Gudang Pupuk Jadi Sorotan, Pengelolaan Stok dan Distribusi Diminta Lebih Transparan -->

Kategori Berita

.

Iklan Halaman Depan

Kinerja Kepala Gudang Pupuk Jadi Sorotan, Pengelolaan Stok dan Distribusi Diminta Lebih Transparan

Sabtu, 29 Agustus 2026
dokumentasi foto gudang Pupuk Indonesia (PI) di wilayah Kecamatan Manggelewa, tepatnya di Desa Dorokobo, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat


DOMPU, TOPIKBIDOM — Kinerja Kepala Gudang Pupuk Indonesia (PI) di wilayah Kecamatan Manggelewa, tepatnya di Desa Dorokobo, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, menjadi sorotan. Sejumlah persoalan terkait pengelolaan stok, administrasi, aktivitas keluar-masuk pupuk hingga mekanisme pengawasan gudang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pihak terkait.


Sorotan tersebut muncul menyusul adanya dugaan permainan, termasuk soal  adanya perbedaan informasi mengenai stok, keterlambatan distribusi, kondisi gudang dan persoalan administrasi. Padahal, pengelolaan pupuk, khususnya pupuk bersubsidi, memiliki tanggung jawab yang tidak ringan. Regulasi pemerintah mengatur tata kelola pupuk bersubsidi mulai dari pengadaan, penyaluran, pengawasan hingga evaluasi. Penyaluran juga diarahkan agar tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu dan mutu.


"Dalam konteks pergudangan, kepala gudang memiliki posisi penting dalam memastikan barang yang diterima, disimpan dan dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, pencatatan stok dan kesesuaian antara kondisi fisik dengan administrasi menjadi bagian penting yang perlu diperiksa," ujar Iskandar SH, pada media ini Minggu (30/8/2026). 




Selain itu, patut juga dipertanyakan sejauh mana pengawasan internal dilakukan oleh Kepala Gudang. Apakah seluruh pupuk yang masuk telah dicatat sesuai dokumen penerimaan?, Apakah jumlah stok fisik sesuai dengan data administrasi, Bagaimana mekanisme pengeluaran pupuk dari gudang, Siapa yang memberikan persetujuan, Dan bagaimana pengawasan dilakukan untuk memastikan tidak ada pupuk yang keluar tanpa prosedur?. 


"Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka, terutama apabila gudang yang bersangkutan memiliki peran dalam rantai distribusi pupuk bersubsidi,"jelasnya.


Sepengetahuan Iskandar, Pemerintah sendiri terus memperkuat pengawasan distribusi pupuk. Pada 2026, Kementerian Pertanian bahkan telah menerbitkan petunjuk teknis mengenai pengelolaan pupuk bersubsidi serta petunjuk teknis pengawasan pupuk dan pestisida. Di sisi lain, Pupuk Indonesia juga mengembangkan sistem pemantauan distribusi dan stok secara digital untuk memperkuat transparansi serta mendeteksi potensi persoalan pasokan lebih cepat.


Karena itu, pengelolaan gudang tidak semestinya hanya dilihat dari apakah pupuk tersedia atau tidak. Lebih jauh, publik berhak mengetahui apakah seluruh proses penerimaan, penyimpanan, pencatatan dan pengeluaran pupuk telah dilakukan secara tertib, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengelolaan gudang tersebut perlu dijawab oleh Kepala Gudang secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi ditengah masyarakat.


BACA JUGA: Wartawan Dilarang Foto Stok Pupuk di Gudang Kempo, Informasi Ketersediaan 2026 Juga Ditutup


Dasar itu, perlu juga dipertanyakan mengenai berapa jumlah stok pupuk yang tercatat dalam administrasi dan berapa jumlah stok fisik terakhir?, Kapan terakhir dilakukan stock opname, Apakah pernah terjadi selisih stok dan apa penyebabnya,Bagaimana prosedur pupuk masuk dan keluar dari gudang, Siapa saja yang memiliki kewenangan mengakses dan mengeluarkan pupuk, Apakah seluruh pengeluaran pupuk dilengkapi dokumen resmi, Bagaimana pengawasan terhadap kondisi dan keamanan pupuk selama berada di gudang, Apakah terdapat laporan rutin mengenai stok dan distribusi pupuk, Bagaimana mekanisme pengawasan terhadap petugas atau staf gudang dan 

Apa langkah yang dilakukan apabila ditemukan ketidaksesuaian antara stok fisik dan administrasi. 


"Pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bagian dari fungsi kontrol publik terhadap pengelolaan barang yang berkaitan langsung dengan kepentingan petani,"terangnya. 


Lebih jauh, Iskandar menegaskan persoalan pupuk bukan sekadar persoalan administrasi gudang. Ketersediaan dan kelancaran distribusi pupuk sangat berkaitan dengan kebutuhan petani dan keberlangsungan produksi pertanian. Regulasi tata kelola pupuk bersubsidi juga menempatkan aspek pengawasan, pelaporan dan evaluasi sebagai bagian penting dalam sistem distribusi.


Sementara itu, sampai berita ini diunggah Kepala Gudang Pupuk Indonesia wilayah Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, tepatnya di Desa Dorokobo, belum berhasil dikonfirmasi lantaran saat didatangi wartawan media ini, Kepala gudang pupuk setempat malah bereaksi dengan menolak memberikan informasi yang dibutuhkan media ini dan melarang wartawan untuk mendokumentasikan stok pupuk yang ada di gudang setempat. RUL