DOMPU, TOPIKBIDOM - Di balik keputusan seseorang meninggalkan kampung halaman untuk bekerja di luar negeri, selalu ada harapan besar yang dibawa. Ada keluarga yang menantikan perubahan kehidupan, ada orang tua yang berharap anaknya memperoleh masa depan lebih baik, dan ada kebutuhan ekonomi yang mendorong seseorang mencari kesempatan kerja di negeri orang. Namun, perjalanan menuju kehidupan yang lebih baik tidak selalu berlangsung mudah.
Bagi sebagian Pekerja Migran Indonesia (PMI), persoalan dapat muncul sejak proses perekrutan, pemberangkatan, hingga ketika menjalankan pekerjaan di negara tujuan. Tidak sedikit persoalan yang berawal dari minimnya informasi, ketidakjelasan perusahaan penempatan, serta keputusan berangkat tanpa melalui prosedur resmi.
Situasi tersebut menjadi salah satu perhatian Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Dompu sepanjang 2026. Di bawah kepemimpinan Abdul Syahid, SH, pada periode kegiatan yang diberitakan, Disnakertrans Dompu menempatkan perlindungan warga yang bekerja ke luar negeri sebagai persoalan yang tidak dapat dipandang hanya dari sisi administrasi.
Kepala Disnakertrans Dompu menyampaikan, pemerintah daerah tetap memberikan perhatian dan pendampingan kepada PMI asal Dompu yang mengalami masalah di luar negeri, termasuk mereka yang sebelumnya berangkat melalui jalur nonprosedural.
Sikap tersebut memperlihatkan dimensi kemanusiaan dalam pelayanan pemerintahan.Ketika seorang warga menghadapi persoalan di negara penempatan, pemerintah daerah tidak seharusnya hanya berhenti pada pertanyaan mengenai kelengkapan administrasi keberangkatan. Ada persoalan keselamatan, kondisi keluarga, dan hak dasar warga yang harus diperhatikan.
"Bentuk perhatian meliputi koordinasi penanganan, penjemputan PMI yang dipulangkan, pengantaran kembali kepada keluarga, hingga bantuan dalam proses pemulangan jenazah pekerja migran," ujarnya, (02/11/2026).
Langkah-langkah tersebut menunjukkan persoalan PMI memiliki konsekuensi sosial yang luas. Ketika seorang pekerja mengalami masalah di luar negeri, keluarga di kampung halaman juga ikut merasakan dampaknya. Karena itu, koordinasi antara pemerintah daerah, lembaga pelindungan PMI, dan pihak terkait menjadi sangat penting.
Keberangkatan secara prosedural memberikan kepastian administrasi dan membuka akses terhadap mekanisme perlindungan yang disediakan negara.
Sebaliknya, keberangkatan nonprosedural dapat menyulitkan proses pendataan, pemantauan, dan penanganan ketika pekerja mengalami persoalan. Seseorang yang tidak tercatat dalam sistem penempatan resmi berpotensi menghadapi hambatan ketika membutuhkan bantuan.
Risikonya tidak hanya menyangkut persoalan pekerjaan, tetapi juga dapat berkaitan dengan eksploitasi, pelanggaran hak pekerja, persoalan hukum, dan dugaan tindak pidana perdagangan orang. Karena itu, masyarakat perlu membangun kebiasaan untuk memeriksa legalitas perusahaan penempatan, memastikan kejelasan pekerjaan, memahami dokumen perjanjian, serta mengikuti prosedur yang ditetapkan pemerintah.
Keluarga juga memiliki peran penting dalam memastikan anggota keluarganya tidak mengambil keputusan berdasarkan janji keberangkatan cepat tanpa informasi yang jelas. Pendampingan terhadap PMI yang mengalami masalah merupakan bagian penting dari pelayanan publik. Namun, upaya yang lebih strategis adalah mencegah agar masyarakat tidak terlebih dahulu terjebak dalam situasi berisiko.
Pemerintah desa dapat menjadi salah satu pintu awal untuk memberikan informasi mengenai identitas calon pekerja, tujuan keberangkatan, pihak perekrut, serta kelengkapan dokumen.
Masyarakat juga perlu mengetahui bahwa bekerja ke luar negeri bukan sekadar memperoleh paspor dan tiket perjalanan. Ada proses penempatan, perjanjian kerja, pemeriksaan persyaratan, dan mekanisme perlindungan yang harus dipenuhi.
Upaya perlindungan PMI membutuhkan kerja sama yang tidak terputus antara pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, BP3MI, pemerintah desa, aparat penegak hukum, serta keluarga calon pekerja migran. Setiap lembaga memiliki fungsi dan kewenangan yang perlu dijalankan secara terkoordinasi.
Disnakertrans menjadi salah satu unsur penting dalam menyampaikan informasi, melakukan pembinaan, memfasilitasi koordinasi, dan membantu masyarakat memahami mekanisme resmi penempatan tenaga kerja. Ke depan, penguatan sistem perlindungan harus diarahkan agar masyarakat memperoleh informasi sebelum berangkat, mendapatkan perlindungan selama bekerja, dan memperoleh pendampingan apabila menghadapi persoalan.
Bagi Kabupaten Dompu, pekerja migran bukan sekadar angka dalam statistik ketenagakerjaan. Mereka adalah warga yang memiliki keluarga, cita-cita, dan hak untuk mendapatkan perlindungan.
Sebab, keberhasilan pembangunan ketenagakerjaan tidak hanya diukur dari berapa banyak warga yang berhasil bekerja di luar negeri, tetapi juga dari sejauh mana keselamatan, martabat, dan hak mereka dapat dijaga.(*)
