Terpidana Kasus Korupsi Pembangunan RS Pratama Manggelewa Bayar Kerugian Negara Rp528.172.594,63 -->

Kategori Berita

.

Terpidana Kasus Korupsi Pembangunan RS Pratama Manggelewa Bayar Kerugian Negara Rp528.172.594,63

Rabu, 10 Desember 2025
Jajaran Kejari Dompu, saat menerima pengembalian kerugian negara kasus korupsi proyek pembangunan RS Pratama Manggelewa Tahun 2017


Dompu,Topikbidom.com - Terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Manggelewa Kabupaten Dompu tahun 2017, H. Benny Burhanuddin SE, Selasa (9/12/2025) melakukan pengembalian kerugian negara. 


Pengembalian kerugian negara mencapai Rp.Rp528.172.594,63, difasilitasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu dan berlangsung di kantor Kejari. 


Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo SH, membenarkan terpidana kasus korupsi proyek pembangunan RS Pratama Manggelewa, melakukan pengembalian kerugian negara. 


Kerugian Keuangan Negara tersebut, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 7116 K/Pid.Sus/2025 tanggal 20 Agustus 2025. Pada amar putusan poin 3 berbunyi bahwa menjatuhkan  pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.311.549.422.32 dikompensasikan dengan uang yang telah disetor ke Kas Daerah sebesar Rp528.172.594,63. 


Terpidana melanggar  Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP. 


Dasar itu, Kejari melaksanakan putusan pengadilan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kepala Kejaksaan Negeri Dompu (P-48) Nomor: Print-1876/N.2.15/Fu.1/09/2025 tanggal 29 September 2025 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kepala Kejaksaan Negeri Dompu (P-48A) Nomor: Print-1877/N.2.15/Fu.1/09/2025 tanggal 29 September 2025.


"Uang sebesar Rp528.172.594,63 disetorkan ke Kas Negara melalui Kejaksaan Negeri Dompu," terangnya. RUL