![]() |
Foto Ilustrasi |
Kota Bima, Topikbidom.com - Penanganan kasus dugaan perzinahan yang melibatkan pasangan bukan Suami Istri (MF dan DH) oleh Polres Bima Kota, nampaknya terus menunjukan perkembangan proses Hukum yang sangat luar biasa.
Kasus yang sebelumnya dilaporkan oleh Abdul Azis (suami DH) warga Lingkungan Salama, Kelurahan Nae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, berujung pada penetapan status Tersangka MF dan DH.
Penetapan tersangka MF yang merupakan suami orang dan DH istri orang yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Bima, dilakukan secara langsung oleh Sat Reskrim Polres Bima Kota, tanggal 8 Agustus 2025.
Hal ini, berdasarkan surat nomor: B/Tap.tsk/108 dan 109/VIII/Res.1.24/2025/Reskrim, perihal pemberitahuan penetapan tersangka yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Bima, tanggap 8 Agustus 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media Topikbidom.com, dugaan Perzinahan antara MF dan DH, terjadi di dalam rumah, tepatnya di Jalan Gurita Blok H BTN Sambinae, RT011, RW006, Kelurahan Sambinae, Kecamatan Mpunda, Kota Bima yang merupakan rumah milik suami DH (Abdul Aziz AA/pelapor. Kejadian ini, terjadi Hari Jumat 20 Juni 2025 sekitar pukul 09.20 WITA. (*)