MF dan DH Resmi Jadi Tersangka, LSM KIPANG Apresiasi Kinerja Polisi

Kategori Berita

.

MF dan DH Resmi Jadi Tersangka, LSM KIPANG Apresiasi Kinerja Polisi

Jumat, 08 Agustus 2025
Ketua DPW LSM KIPANG NTB, Budiman SH


Kota Bima, Topikbidom.com - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KIPANG NTB, mengapresiasi kinerja Polres Bima Kota, khususnya Sat Reskrim, dalam menangani kasus dugaan perzinahan yang dilakukan MF dan DH (pasangan bukan suami istri) di wilayah Kota Bima. 


Kata Dia, penetapan MF dan DH sebagai tersangka, membuktikan luar biasanya kinerja Kepolisian dalam menuntaskan penanganan kasus dugaan perzinahan tersebut. 


"Polres Bima Kota, khususnya Sat Reskrim sudah luar biasa dalam bekerja. Kami LSM KIPANG sangat mengapresiasi kinerja mereka," ujar Ketua DPW LSM KIPANG, Budiman SH, Sabtu (9/8/2025). 


BACA JUGA: Kasus Dugaan Perzinahan di Kota Bima, MF dan DH Resmi Jadi Tersangka


Kata Dia, Sat Reskrim sudah profesional dalam bekerja. Apalagi, MF dan DH, sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Artinya penetapan tersangka terhadap keduanya sudah sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada. Tidak mungkin polisi berani menetapkan tersangka orang kalau tidak memiliki dasar," jelasnya. 


Menurut Budiman, kasus dugaan perzinahan tidak boleh dibiarkan dan harus diusut secara tuntas. Apalagi, keduanya MF dan DH masing masing sudah berkeluarga. Mestinya, mereka tidak melakukan perbuatan semacam itu. 


"Mereka mestinya berpikir gimana perasaan keluarga masing. Apalagi MF adalah Ketua RW dan DH adalah seorang ASN," katanya. 


Lanjut Budiman, penanganan kasus ini harus dikawal secara tuntas sampai di tingkat Pengadilan. "Kami berharap kasus ini bisa sampai tuntas hingga diputus oleh pengadilan. MF dan DH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," tandasnya. (*)