Luar Biasa, Kejari Dompu Bantu Pemda Tuntaskan Masalah Perusda Kapoda Rawi

Kategori Berita


Iklan Semua Halaman

.

Luar Biasa, Kejari Dompu Bantu Pemda Tuntaskan Masalah Perusda Kapoda Rawi

Selasa, 19 September 2023
Pihak Kejari Dompu bersama Inspektorat Dompu dan pihak Perusda Dompu di kantor Kejari Dompu


Dompu, Topikbidom.com - Peran Kejaksaan Negeri (Kejari)  Dompu, dibawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dompu, Dr. M. Carel W., SH., MH, sangat luar biasa dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya. Selain, menuntaskan berbagai penanganan kasus yang ditangani, juga membantu pemerintah daerah dalam menyelesaikan masalah yang terjadi di lingkup pemerintah daerah setempat. 




Hal itu, terbukti yang dilakukan Kejari Dompu, sebagai salah satu tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara, jaksa pengacara negara  pada kejaksaan negeri dompu berhasil melakukan penagihan piutang pada Perusda Kapoda Rawi Dompu sebesar Rp.90.000.000,-


Kasi DATUN Kejari Dompu, Ahmad Muzayyin SH


Kajari Dompu, melalui Kasi DATUN, Ahmad Muzayyin SH, pada media Topikbidom.com, membenarkan pihaknya membantu melakukan penagihan piutang pada Perusda Kapoda Rawi Dompu sebesar Rp.90 juta. 


"Iya benar, kami melakukan penagihan piutang kepada mantan pegawai Perusda Kapoda Rawi Dompu," ungkapnya, Selasa (19/9/2023). 


Penagihan piutang yang dilakukan Kejari Dompu, berdasarkan SKK dari Bupati Dompu Nomor: 188/208/KUM/2023 Tanggal 15 September 2023 kepada Kepala Kejaksaan Negeri Dompu. 


Tidak lanjut SKK dari Bupati Dompu, kemudian Kepala Kejaksaan Negeri Dompu menerbitkan Surat Kuasa Substitusi nomor skk-26/N.2.15/Gp.2/09/2023 Tanggal 18 September 2023 kepada Jaksa Pengacara Negara untuk menindaklanjuti skk tersebut. 


Hasilnya, Selasa 19 September 2023 Kasi DATUN, Ahmad Muzayyin SH, selaku Pengacara Negara telah melakukan pemanggilan terhadap mantan pegawai Perusda Kapoda Rawi yang sebelumnya mempunyai tunggakan piutang kepada perusda Kapoda Rawi. 


Pemanggilan dan penagihan piutang yang berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Dompu ini, juga dihadiri Kepala Inspektorat Dompu, Direktur Utama Perusda Kapoda Rawi dan lainnya. 


"Uang sebesar Rp.90 juta yang bersumber dari pengembalian piutang tersebut diserahkan secara langsung oleh saya selalu Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Dompu kepada pihak Perusda Kapoda Rawi  diwakili  Direktur Utama Perusda Kapoda Rawi," tandasnya. RUL