Timsus Elang Polsek Woja Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Emas 20 Karat

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

.

Timsus Elang Polsek Woja Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Emas 20 Karat

Rabu, 17 Mei 2023
Timsus Elang Polsek Woja, saat mengamankan terduga pelaku bersama BB di Mapolsek Woja


Dompu, Topikbidom.com - Tim khusus (timsus) elang Polsek Woja, berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga (irt) Rabu (17/5/2023) sekira pukul pukul 12.30 Wita. Irt berinisial SA (perempuan umur 56 tahun) warga Lingkungan II, Kelurahan Monta Baru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, ini ditangkap atas dugaan pencurian emas 20 Karat. 


Kapolsek Woja, Ipda Zainal Arifin,S.I.P., pada wartawan membenarkan terkait penangkapan seorang Irt (SA). SA ditangkap terkait dugaan pencurian emas 20 Karat berbagai jenis yang terjadi, Sabtu (6/5/2023) lalu. 


"SA ditangkap berdasarkan laporan polisi yang dimasukan (dilaporkan) korban berinisial LM (umur 58 tahun) warga Kelurahan Montabaru. Terduga pelaku ditangkap karena melakukan pencurian emas berharga milik korban," ungkapnya. 


Inilah BB Emas dalam kasus pencurian dengan pemberatan 


Ia menceritakan, keberhasilan dalam menangkap SA berawal dari laporan yang diterima SPKT Polsek terkait adanya kejadian pencurian dengan pemberatan. Kemudian, Kapolsek memerintahkan Timsus Elang dibawah komando Kanit Reskrim Bripka Abdul Hamid SH untuk menyelidiki kasus tersebut.


"Saat diselidiki, tim mendapat informasi  terduga pelaku berada di Lingkungan Balibunga, Kandai Dua. Timsus bergerak menuju target dan benar saja, saat itu juga terduga pelaku ditangkap dan diamankan ke Mapolsek untuk diintrogasi," jelasnya. 


Tidak sampai disitu, berdasarkan pengakuan terduga pelaku, timsus kemudian melakukan pengembangan terkait dengan Barang Bukti (BB) emas hasil curian. Dimana, emas itu sudah  digadai terduga pelaku ke Kantor Pegadaian UPC Kelurahan Kandai dua dan Kantor Pegadaian UPC Soriutu serta Kantor Gadai Mas NTB Unit Nowa. "Itu juga dibuktikan dengan adanya surat gadai emas," terangnya. 


Hasilnya, dari hasil penyisiran timsus berhasil mengamankan BB berupa 1 buah Gelang Keroncong Ukir Perhiasan Emas 20 karat berat 4,97 gram, 2 buah Cincin Ukir Perhiasan Emas 20 karat berat 2,88 gram, 1 buah Gelang Model DTM 21 karat, berat 4,93 gram dan 1 buah Cincin Model Ukir DTM 21 karat berat 4,91 gram. 


"Terduga pelaku bersama BB sudah diamankan di Polsek Woja, guna diproses lebih lanjut seusai ketentuan hukum yang berlaku," tandasnya. RUL