Sekda: Pilkades Serentak Dompu Akan dilaksanakan Tahun 2023

Kategori Berita


Iklan Semua Halaman

.

Sekda: Pilkades Serentak Dompu Akan dilaksanakan Tahun 2023

Kamis, 04 Mei 2023

Sekda Dompu, Gatot Gunawan Perantauan Putra SKM M.Mkes

Dompu, Topikbidom.com – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Dompu, akan dilaksanakan tahun 2023. Kepastian pelaksanaan Pilkades ini, berdasarkan Ketentuan dan aturan yang ada.

 

Hal ini, disampaikan secara langsung Sekda Dompu, Gatot Gunawan Perantauan Putra SKM M.Mkes, saat dikonfirmasi sejumlah awak media di ruang kerjanya, Kamis (4/5/2023). “Iya benar, Pilkades akan dilaksanakan tahun 2023 ini,” ungkapnya.

 

Lalu bagaimana tanggapan Sekda terhadap adanya penilaian oleh public yang mengatakan Pemda lamban dalam menyikapi Pilkades Tahun 2023?

 

Kata Sekda, perlu diketahui ada 33 Kades di Kabupaten Dompu yang akan berakhir massa jabatannya per-31 Desember Tahun 2023. Hal ini, berbeda dengan Kabupaten Lombok Timur (Lotim) dan Kabupaten Lombok Barat (Lobar) yang diketahui berkahir masa jabatan Kades-nya per-31 Desember Tahun 2022 lalu. “Jadi Pemda Dompu sikapi hal ini dengan hati-hati sesuai regulasi yang ada,” jelasnya.

 

Sebab lanjut Sekda, di Perda nomor 1 tahun 2015 tentang pedoman pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian Kades, didalamnya tidak ada klausul bila Pilkades boleh dipercepat.

 

Ia, juga menjelaskan pada Bab III Pilkades Serentak yang juga dijelaskan pada bagian kesatu bahwa tahapan persiapan sesuai dengan pasal 6 menyebutkan tahapan persiapan terdiri atas kegiatan Pemberitahuan BPD kepada Kades tentang akhir masa jabatan yang disampaikan 6 bulan sebelum akhir masa jabatannya dengan tembusan disampaikan kepada Bupati melalui Camat. Pembentukan panitia pemilihan oleh BPD ditetapkan dalam jangka waktu 10 hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan. Laporan akhir masa jabatan Kades kepada kepada Bupati disampaikan dalam jangka waktu 30 hari setelah pemberitahuan masa jabatan.

 

Perencanaan biaya pemilihan, diajukan oleh panitia pemilihan kepada Bupati melalui Camat dalam jangka waktu 30 hari setelah terbentuknya panitia pemilihan. Persetujuan pemilihan dari Bupati dalam jangka waktu 30 hari sejak diajukan oleh panitia pemilihan.

 

“Makna dari pasal tersebut tahapan Pilkades dimulai 6 bulan sebelum kades berakhir masa jabatannya karena 33 Kades yang berakhir masa jabatannya di akhir tahun 2023, SK Penetapan 31 Desember 2017 dan pelantikannya 4 Januari 2018. Artinya tahapannya dimulai pada awal Juli 2023 ini,” paparnya.

 

Sekda menyebut, Bupati sudah bersurat ke Gubernur NTB dan Kemendagri. Gubernur belum balas dan Kemendagri baru balasan surat Bupati awal Mei 2023, melalui WhatsApp walau suratnya tertanggal 12 April 2023. Sesuai dengan schedule yang buat DPMPD bahwa dibutuhkan waktu 6 bulan untuk melaksanakan tahapan Pilkades mulai dari tahap Persiapan, Pencalonan, Pemungutan suara dan Penetapan.

 

Bila merujuk pada surat Kemendagri tanggal 14 Januari 2023, tepatnya pada poin 4 bahwa Bupati/Walikota yang akan menyelenggarakan Pilkades dapat dilaksanakan sebelum tanggal 1 November 2023 dengan tetap berpedoman pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan. Namun, Kemendagri Cq Ditjen Bina Pemerintahan Desa tanggal 12 April 2023, perihal tanggapan atas pelaksanaan Pilkades serentak Tahun 2023 di Kabupaten Dompu, pada poin 6 disebutkan selanjutnya disampaikan kepada Gubernur NTB untuk menyampaikan kepada Bupati Dompu, segera mengatur waktu Pilkades yang kadesnya berkahir masa jabatan pada tahun 2023 dan pelaksanaanya sesuai dengan Perbup dengan tetap berkoordinasi dengan Forkopimda dalam menjaga kondusifitas dan stabilitas di Kabupaten Dompu. Menyampaikan kepada Bupati Dompu, segera menyiapkan pelaksanaan Pilkades dengan tahapan sebagimana yang dimaksud pada poin 3 dan seterusnya.

 

“Nah, tanggal 2 Mei kemarin Bupati bersama Forkopimda melaksanakan rapat sikapi surat Ditjen Bina Pemdes dan diputuskan Pilkades di Tahun 2023 ini, sembari menunggu surat dari Gubernur,” jelasnya lagi.

 

Tidak hanya itu tambah Sekda, Bupati perintahkan Wabup dan Sekda bersama OPD terkait dan 8 orang Camat, rapat persiapan Pilkades sebelum dilakukan Rakor tingkat Kabupaten Dompu dengan mengundang 33 Kades bersama Ketua BPD. Perihal yang perlu disiapkan Perbup tentang Pilkades dalam seminggu sudah selesai drafnya, Camat segera koordinasi dan sosialisasi dengan 33 Desa terkait pembiayaan (Revis APBDes dari 33 desa, baru desa Saneo, Doropeti, Lanci Jaya, Kampasi Meci dan Desa Lasi yang sudah alokasikan di APBDesnya,Red). Kabupaten menyusun pedoman dan penentuan besaran biaya tiap item kegiatan Pilkades (Honor panitia dan lain-lain).

 

“Juga Koordinasi dengan KPU dan Dukcapil untuk data pemilih sebagai referensi dan Penyusunan Tatip dan juklak juknis Pilkades sebagai acuan oleh Panitia Pilkades Tahun 2023,” tandasnya. RUL