BKPH Maria Donggomasa Bersama Polres Bima Kabupaten Serahkan Tersangka dan BB Kayu Sonokeling Ke Kejari

Kategori Berita


Iklan Semua Halaman

.

BKPH Maria Donggomasa Bersama Polres Bima Kabupaten Serahkan Tersangka dan BB Kayu Sonokeling Ke Kejari

Selasa, 01 November 2022
BPKH Maria Donggomasa bersama penyidik Polres Bima Kabupaten, saat menyerahkan tersangka beserta BB Ke Kejari Raba Bima 

Bima, Topikbidom.com - Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) bersama Polres Bima Kabupaten, Rabu (2/11/2022) melakukan penyerahan Tersangka ilegal logging (Suaeb warga Kabupaten Bima) dan Barang Bukti (BB) Kayu Sonokeling ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima. Penyerahan ini, dilakukan karena kasus ini sudah tahap dua (P21). 




Kasi Perlindungan dan KSDA BKPH MDM  Ahmad Joni S.Hut, mengatakan hari ini pihaknya bersama penyidik Polres Bima Kabupaten, menyerahkan tersangka beserta BB kasus Ilegal Logging. 


"Pelaku atas nama Suaeb alias Ama Rida beserta BB  24 Log kayu Sonokeling, sudah kami serahkan ke Kejari Raba Bima," ungkapnya. 


Selain tersangka dan BB itu, pihaknya juga menyerahkan 1 unit Chaun Saw dan 1 unit jerigen ukuran lima liter berisi LK 2 liter bahan Bakar. "Ini juga yang kami serahkan dan penyerahan tersangka dan semua BB diterima langsung oleh pihak Kejari Raba Bima," jelasnya. 




Ahmad, pun menjelaskan kasus ini berawal dari ditangkap tangannya pelaku pada tanggal 4 September 2022 yang melakukan penebangan kayu Sonokeling di dalam kawasan Hutan KH Donggomasa RTK 67 Batasan Desa Ntonggu, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima. "Inilah alasan kenapa kami menangkap Suaeb alias ama Rida," terangnya. RUL