![]() |
| Camat Pajo, Imran SE, saat memberikan keterangan persnya di halaman Kantor Kejari Dompu, tepatnya saat diamankan Kejari Dompu |
DOMPU, TOPIKBIDOM – Camat Pajo, Imran, SE, menyampaikan pernyataan mengejutkan saat ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, Nusa Tenggara Barat, terkait perkara tindak pidana penganiayaan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Saat proses penahanan, Imran mengaku pernah dimintai sejumlah uang oleh oknum di lingkungan Kejari Dompu dengan dalih perkara yang menjeratnya dapat diselesaikan tanpa melalui proses hukum.
“Dulu saya dihubungi langsung oleh oknum di Kejari Dompu dan diminta uang sebesar Rp30 juta. Namun saat itu saya hanya sanggup memberikan Rp20 juta yang saya serahkan langsung di kantor Kejari,” ungkap Imran di halaman Kantor Kejari Dompu, Senin (30/3/2026).
Ia juga mengaku telah menyerahkan uang kepada beberapa oknum lainnya. Menurutnya, meski sejumlah uang telah diberikan, proses hukum terhadap dirinya tetap berjalan.
“Saya sudah memberikan uang kepada oknum Kajari, Kasi Pidsus, dan Kasi Intelijen (pejabat lama), tetapi saya tetap diproses secara hukum,” ujarnya.
Imran menambahkan, sebelumnya telah ada upaya damai dengan korban, sehingga ia mengira persoalan tersebut telah selesai. Namun, ia tetap menjalani proses hukum hingga akhirnya ditahan.“Saya merasa ditipu dan diperas oleh oknum aparat penegak hukum di Kejari Dompu,” katanya.
Meski demikian, Imran menyatakan tetap kooperatif dan bersedia menjalani seluruh proses hukum yang berlaku.“Saya sebagai warga negara yang baik akan menjalani semua proses ini,” tegasnya.
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu, Danny Curia Novitawan, menyarankan agar yang bersangkutan melaporkan dugaan tersebut secara resmi.
“Kami menyarankan agar Camat Pajo membuat laporan resmi. Nantinya akan ditindaklanjuti oleh Kejati NTB, tentunya dengan disertai bukti-bukti yang mendukung,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Dompu, Dewa Ardi, menyampaikan bahwa pihaknya telah resmi menahan Imran berdasarkan putusan pengadilan.
“Yang bersangkutan divonis 5 bulan penjara dalam perkara penganiayaan dan saat ini berstatus narapidana,” ujarnya.
Ia menambahkan, Imran kini menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIB Dompu.
Sebelumnya, Imran terjerat kasus penganiayaan terhadap salah satu warga di Kecamatan Pajo. Dalam perkara tersebut, pengadilan menyatakan dirinya bersalah dan menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara.
Penahanan Camat Pajo memicu reaksi puluhan warga yang mendatangi Kantor Kejari Dompu untuk menyampaikan protes. Mereka menilai proses hukum yang dilakukan tidak adil dan tidak profesional.
“APH sudah masuk angin. Kami tidak terima Camat Pajo diperlakukan seperti ini,” ujar salah satu perwakilan warga.
Pantauan di lapangan, aparat dari Polres Dompu dan Koramil 1614-01/Dompu turut melakukan pengamanan di Kantor Kejari Dompu saat proses penahanan berlangsung. Selanjutnya, Camat Pajo dibawa oleh petugas Kejari Dompu menuju Lapas Kelas IIB Dompu untuk menjalani masa hukumannya. RUL
Komentar