![]() |
DOMPU, TOPIKBIDOM – Koperasi Produsen Bhara Satonda Prima terus memperkuat komitmennya dalam membangun tata kelola pertambangan rakyat yang legal, profesional, dan berkelanjutan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui rapat pengurus yang digelar di Kantor Koperasi, Desa Lepadi, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu, Rabu (15/7/2026).
Rapat tersebut menjadi forum strategis untuk membahas berbagai agenda penting terkait pengelolaan usaha pertambangan rakyat, sekaligus menyerap aspirasi anggota sebagai bagian dari upaya membangun koperasi yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan bersama.
Sekertaris Koperasi Produsen Bhara Satonda Prima, Mulyadin, menegaskan seluruh aktivitas koperasi akan dijalankan dengan mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi, keselamatan kerja, pelestarian lingkungan, serta pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.
Momentum rapat ini semakin bermakna setelah Koperasi Produsen Bhara Satonda Prima secara resmi memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk komoditas emas dan perak berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 503/02/IPR/DPMPTSP/2026.
Penerbitan IPR tersebut merupakan hasil evaluasi menyeluruh yang dilakukan Pemerintah Provinsi NTB berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebelumnya, koperasi telah memperoleh pertimbangan teknis dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi NTB yang menyatakan seluruh persyaratan telah dipenuhi sesuai mekanisme perizinan berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Melalui keputusan tersebut, Koperasi Produsen Bhara Satonda Prima diberikan hak mengelola wilayah pertambangan rakyat seluas 4,27 hektare di Blok Natawera, Desa Lepadi, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu, dengan komoditas utama emas dan perak.
Izin tersebut berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, koperasi berkomitmen melaksanakan seluruh hak dan kewajiban sebagai pemegang IPR, termasuk menerapkan praktik pertambangan yang baik (Good Mining Practice), menjaga kelestarian lingkungan, meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja, serta memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota dan masyarakat sekitar.
Rapat pengurus juga menghasilkan sejumlah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola organisasi, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, menyusun program kerja, serta mempersiapkan tahapan operasional sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Sebagai badan usaha berbasis koperasi, Bhara Satonda Prima optimistis keberadaan IPR menjadi fondasi penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui pengelolaan sumber daya mineral yang legal, tertib, transparan, dan berkelanjutan.
Dengan legalitas yang telah dikantongi, Koperasi Produsen Bhara Satonda Prima siap menjadi mitra pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan pertambangan rakyat yang memberikan nilai tambah bagi daerah, membuka peluang kerja, meningkatkan kesejahteraan anggota, serta mendukung pembangunan ekonomi Kabupaten Dompu secara berkelanjutan. RUL
Komentar