Sorotan Dugaan Kerusakan Kawasan Hutan Tambora, Pendamping KTH Kemitraan Desak Kementerian Kehutanan Bertindak -->

Kategori Berita

.

Sorotan Dugaan Kerusakan Kawasan Hutan Tambora, Pendamping KTH Kemitraan Desak Kementerian Kehutanan Bertindak

Selasa, 14 Juli 2026


TOPIKBIDOM - Dugaan kerusakan kawasan Hutan Tutupan Negara RTK-53 Tambora di wilayah Kabupaten Bima dan Dompu, kembali menjadi sorotan. Pendamping Kelompok Tani Hutan (KTH) Kemitraan, Syaokin, mendesak Kementerian Kehutanan Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas PT Agro Wahana Bumi (AWB) di kawasan tersebut.


Menurut Syaokin, selama pelaksanaan izin pemanfaatan hasil hutan kayu alam pada periode 2013 hingga 2023, terdapat aktivitas yang diduga mengubah bentang alam kawasan hutan, termasuk pembangunan jalan menggunakan alat berat serta dugaan penutupan aliran sungai dan sejumlah mata air di wilayah Kecamatan Pakat, Kabupaten Dompu.


"Jika dugaan tersebut benar terjadi, maka publik berhak mengetahui apakah aktivitas itu telah sesuai dengan ketentuan perizinan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aparat penegak hukum kehutanan perlu memberikan penjelasan secara terbuka," ujar Syaokin.


Ia juga menilai kondisi ekologis kawasan RTK-53 Tambora semakin memprihatinkan akibat aktivitas yang disebutnya berlangsung selama bertahun-tahun. Menurutnya, pemerintah harus hadir untuk memastikan fungsi kawasan hutan tetap terjaga.


Syaokin turut mempertanyakan sikap Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dari beberapa periode kepemimpinan yang dinilainya belum menunjukkan langkah konkret dalam menghentikan dugaan kerusakan kawasan hutan tersebut. Ia berharap instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB serta aparat penegak hukum kehutanan, dapat menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara profesional.


Lebih lanjut, Syaokin meminta Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni, membuktikan komitmennya dalam memberantas praktik mafia tanah maupun dugaan penyimpangan investasi di kawasan hutan, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan hukum ditindak secara tegas.


"Kami berharap Kementerian Kehutanan segera melakukan investigasi, audit lapangan, dan apabila ditemukan pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Negara tidak boleh kalah dalam menjaga kawasan hutan negara," tegasnya.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Agro Wahana Bumi maupun instansi pemerintah terkait belum memberikan keterangan resmi atas berbagai dugaan yang disampaikan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi dari seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. RUL