![]() |
| Kadis LHK NTB, H. Didik Mahmud Gunawan Hadi, ST., M.Si, |
MATARAM, TOPIKBIDOM - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Nusa Tenggara Barat, H. Didik Mahmud Gunawan Hadi, ST., M.Si,
memastikan pihaknya akan menurunkan tim gabungan untuk memverifikasi berbagai dugaan pelanggaran yang dilaporkan masyarakat terhadap PT Agro Wahana Bumi (AWB) di kawasan Tambora, Kabupaten Dompu.
Hal tersebut disampaikan saat menerima perwakilan masyarakat dan kelompok tani hutan yang menyampaikan sejumlah laporan, mulai dari dugaan penggusuran kawasan penyangga mata air, penggusuran kebun kopi warga, hingga pelaksanaan kewajiban kemitraan perusahaan di kantor Dinas LHK NTB, Senin (13/7/2026).
Menurut Kepala Dinas LHK NTB, salah satu kewajiban perusahaan pemegang izin PBPH adalah menyediakan lahan kemitraan sebesar 20 persen bagi masyarakat.
"Itu memang kewajiban perusahaan. Teman-teman sudah melaporkan bahwa sejak 2013 persoalan itu belum terselesaikan. Harusnya pihak AWB yang menginisiasi karena itu kewajiban mereka," ujarnya.
![]() |
Untuk itu, Dinas LHK NTB berencana memanggil manajemen PT AWB guna mengetahui kendala yang menyebabkan kewajiban tersebut belum dipenuhi.
"Kita akan undang AWB untuk berdiskusi, apa kendalanya, hambatannya di mana. Kita ingin mendengar penjelasan dari pihak perusahaan,"jelasnya.
Terkait laporan dugaan penggusuran kawasan hutan penyangga mata air serta dugaan pelanggaran lainnya, Kepala Dinas memastikan laporan tersebut akan ditindaklanjuti melalui verifikasi lapangan.
"Kami akan menurunkan tim gabungan untuk turun ke lapangan melakukan verifikasi terhadap laporan terbaru ini, termasuk terkait mata air dan dugaan pelanggaran lainnya," terangnya.
Ia menegaskan pemerintah daerah merespons serius setiap laporan yang berkaitan dengan kerusakan kawasan hutan."Kalau terkait hutan tentu harus serius. Pak Gubernur juga serius terhadap persoalan kehutanan," tegasnya.
Namun demikian, ia menjelaskan kewenangan untuk memberikan sanksi administratif berat hingga pencabutan izin berada di pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan.
"Kalau terbukti melakukan pelanggaran, kewenangan pencabutan izin ada di pemerintah pusat. Dari daerah kami hanya bisa memberikan rekomendasi berdasarkan hasil verifikasi," Tegasnya. RUL
Dinas LHK NTB juga meminta masyarakat melengkapi kronologi dan dokumen pendukung sebagai bahan pemeriksaan tim gabungan yang akan diteruskan kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan.
Sementara itu, hasil verifikasi lapangan nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan langkah lanjutan terhadap dugaan pelanggaran yang dilaporkan masyarakat terhadap PT Agro Wahana Bumi. RUL
Komentar
