![]() |
| Pabrik pengolahan batu galena milik PT. Rya Overseas Indonesia (ROI) Desa Labuan Jambu, Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa |
DOMPU, TOPIKBIDOM - Salah satu penambang batu asal Desa Lepadi, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu, mengaku dirugikan oleh PT. Rya Overseas Indonesia (ROI) Desa Labuan Jambu, Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa.
Perusahaan pabrik pengolahan Batu Timah Hitam (Galena) yang berlokasi di wilayah Kabupaten Sumbawa, ini diduga melanggar komitmen harga pembelian batu galena, termasuk soal harga dan kadar batu galena tersebut, sehingga penambang mengalami kerugian mencapai puluhan juta.
Pada media ini, Sabtu (11/7/2026) penambang yang memiliki nama Herman alias Cuek, menceritakan kejadian itu berawal pada saat dirinya bersama penambang lainnya, Jumat 10 Juni 2026, menjual puluhan ton batu Galena kepada perusahaan tersebut.
Batu galena yang diangkut menggunakan 2 unit truk, ini dinyatakan tidak masuk kriteria pengambilan pabrik, selain harganya murah, juga kadar batu sangat rendah.
![]() |
| Batu Galena |
Menurutnya,hal ini tidak masuk akal, padahal sebelum itu dirinya bersama penambang lainnya pernah menjual batu jenis yang sama dan pernah dibayar sesuai ketentuan. Tapi ketika kembali dirinya bersama penambang lainnya menjual batu itu, tiba tiba pabrik tersebut menyatakan batu tidak masuk dan harganya murah.
"Kami menilai perusahaan sengaja menipu kami. Setelah batu kami di sotir katanya batu galena punya kami tidak masuk dan kadarnya rendah. Padahal sebelumnya pabrik milik orang asal Negara India, ini pernah membayar batu galena kami sesuai dengan ketentuan," ungkapnya.
Masih menurut Cuek, perusahaan pemilik pabrik pengolahan batu galena itu, sengaja menyatakan secara sepihak kalau batu galena itu tidak masuk dan kadarnya rendah, tanpa menunjukan data secara tertulis berdasarkan hasil lab.
"Ini sengaja dilakukan perusahaan itu agar batu kami dibayar dengan harga murah. Ini namanya perusahaan mau tipu dan merugikan kami," benernya.
Tambah Cuek, merasa dirugikan dirinya bersama penambang lainnya akan mengambil langkah Hukum alias melaporkan perusahaan setempat ke Polres Sumbawa. "Kami mengalami kerugian mencapai puluhan juta dan kami tidak terima. Kami akan bawa masalah ini kerana Hukum," tegasnya.
Perlu diketahui juga, pihaknya menduga PT. Rya Overseas Indonesia (ROI) Desa Labuan Jambu, Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa, tidak memiliki izin pembangunan pabrik dan pengolahan batu galena. "Data ini juga yang akan kami bongkar kerana Hukum," jelasnya.
Sementara itu, sampai berita ini dinaikan PT. Rya Overseas Indonesia (ROI) Desa Labuan Jambu, Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa, belum berhasil konfirmasi mengenai pernyataan penambang tersebut. Meski demikian, media ini akan berusaha mengkonfirmasi perusahaan setempat. RUL
Komentar
