Pemerhati Lingkungan Ungkap Tambang Ilegal di Lantung Potensi Timbulkan Kerusakan Lingkungan yang Sulit Dipulihkan -->

Kategori Berita

.

Pemerhati Lingkungan Ungkap Tambang Ilegal di Lantung Potensi Timbulkan Kerusakan Lingkungan yang Sulit Dipulihkan

Kamis, 02 Juli 2026




SUMBAWA, TOPIKBIDOM - Aktivitas pertambangan emas yang diduga tanpa izin di wilayah Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, terus menjadi sorotan. Meski Pemerintah Provinsi NTB telah menyatakan aktivitas tersebut belum mengantongi legalitas berupa Izin Pertambangan Rakyat (IPR), aktivitas penambangan di sejumlah lokasi dilaporkan masih berlangsung.


Berdasarkan informasi yang dihimpun TOPIKBIDOM dari berbagai sumber, Kamis (2/6/2026) lokasi aktivitas berada di wilayah Desa Lantung, Desa Ai Mual, dan Desa Padesa. Ratusan penambang dari berbagai daerah datang ke kawasan perbukitan untuk mencari material yang diduga mengandung emas.


Dokumentasi foto dan video yang beredar di media sosial, juga memperlihatkan ramainya aktivitas penambangan. Bahkan, di sejumlah titik tampak alat berat diduga digunakan untuk mempercepat proses penggalian. Fenomena ini memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan pemerintah terhadap aktivitas pertambangan yang telah berlangsung cukup lama.


Di satu sisi, masyarakat mengaku menggantungkan penghasilan dari aktivitas tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup, biaya pendidikan anak hingga kebutuhan rumah tangga. Namun di sisi lain, aktivitas pertambangan tanpa izin berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, konflik sosial, hingga kerugian negara akibat hilangnya potensi penerimaan sektor mineral.




Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral sebelumnya menegaskan bahwa aktivitas di lokasi tersebut belum memiliki IPR sehingga statusnya merupakan aktivitas pertambangan ilegal. Selain persoalan legalitas, ancaman terhadap lingkungan menjadi perhatian serius.


Pembukaan lahan di kawasan perbukitan berpotensi menghilangkan tutupan vegetasi, meningkatkan risiko longsor, sedimentasi sungai, serta mengganggu keseimbangan ekosistem apabila tidak dikelola sesuai kaidah pertambangan yang baik.


Apabila dalam proses pengolahan emas digunakan bahan kimia seperti merkuri atau sianida, maka potensi pencemaran lingkungan juga menjadi ancaman yang harus diantisipasi melalui pengawasan pemerintah.


Pemerhati lingkungan Irfan, SH., MH., menilai pemerintah tidak boleh membiarkan aktivitas pertambangan tanpa izin berlangsung berlarut-larut karena dapat menimbulkan persoalan hukum maupun kerusakan lingkungan.


Menurut Irfan, penanganan persoalan tambang rakyat harus dilakukan secara komprehensif melalui penegakan hukum yang adil, perlindungan lingkungan, serta percepatan legalisasi bagi wilayah yang memenuhi syarat sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).


Ia juga menekankan pentingnya pengawasan terpadu yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat guna mencegah semakin meluasnya aktivitas pertambangan tanpa izin.


Hingga kini masyarakat masih menunggu langkah konkret pemerintah dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Penertiban semata dinilai belum cukup apabila tidak dibarengi penyediaan akses legal bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan rakyat.


Di sisi lain, aparat penegak hukum diharapkan dapat menindak apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, termasuk dugaan penggunaan alat berat tanpa izin, aktivitas di luar kawasan yang diperbolehkan, maupun dugaan pencemaran lingkungan.




Kasus Lantung menjadi ujian bagi pemerintah dalam menyeimbangkan kepentingan ekonomi masyarakat dengan kewajiban menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum di sektor pertambangan.


Hingga berita ini ditulis, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pemerintah Kabupaten Sumbawa, Dinas ESDM NTB, aparat kepolisian, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. 


Penulis: Zen