![]() |
| Foto bersama di kantor LHK NTB |
MATARAM, TOPIKBIDOM - Dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Agro Wahana Bumi (AWB) di kawasan hutan Tambora kembali menjadi sorotan. Perwakilan masyarakat bersama Kamar Masyarakat Dewan Kehutanan Nasional (DKN) mendesak pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin perusahaan tersebut.
Perwakilan masyarakat, Syaokin yang juga pendamping Kelompok Tani Hutan Tambora, menyebut hasil evaluasi yang dilakukan tim Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan, Gakkum NTB, dan Gakkum Bali-Nusa Tenggara menemukan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan PT. AWB.
"Proses penanganannya belum menunjukkan perkembangan yang jelas," ungkapnya, saat dikonfirmasi TOPIKBIDOM di kantor Dinas LHK NTB, Senin (13/7/2026).
Masyarakat menilai terdapat sejumlah pelanggaran serius yang dilakukan perusahaan. Salah satunya adalah dugaan penggusuran sekitar 80 hektare hutan penyangga mata air di kawasan Tambora dengan alasan perusahaan memiliki izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Selain itu, warga juga mengaku sekitar 70 hektare kebun kopi milik masyarakat digusur secara sepihak. Mereka menilai selama beroperasi perusahaan belum memberikan kontribusi yang signifikan kepada masyarakat sekitar.
Tak hanya itu, masyarakat juga menduga terdapat praktik penjualan lahan negara kepada pihak asing di dalam kawasan konsesi perusahaan. Dugaan tersebut diminta menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Warga mengaku telah melaporkan berbagai dugaan pelanggaran tersebut kepada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB hingga Direktorat Jenderal Gakkum Kementerian Kehutanan. Namun mereka menilai penanganan laporan masih berlarut-larut karena adanya saling lempar kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Masyarakat juga meminta Gubernur NTB mengambil sikap tegas terhadap dugaan kerusakan kawasan hutan di Tambora. Mereka berharap pemerintah daerah lebih aktif mendorong penyelesaian persoalan lingkungan yang terjadi.
Dalam pernyataannya, warga bahkan mengungkapkan kekecewaan yang mendalam dan mengancam akan melakukan aksi jika pemerintah tidak segera mengambil langkah konkret. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk frustrasi atas proses penyelesaian yang dinilai berjalan lambat.
Sementara itu, Yasari Gunawan dari Kamar Masyarakat Dewan Kehutanan Nasional mengatakan pihaknya telah memfasilitasi pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran di wilayah konsesi PT AWB.
Menurutnya, pemerintah, khususnya Kementerian Kehutanan sebagai pemberi izin, perlu melakukan evaluasi total terhadap izin perusahaan. Ia menilai perusahaan harus memenuhi seluruh kewajibannya kepada masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Yasari juga mengaku telah menerima laporan mengenai dugaan penggusuran kebun kopi masyarakat. Berdasarkan peninjauan lapangan yang dilakukannya, ia menilai persoalan tersebut merupakan dugaan pelanggaran serius yang perlu mendapat perhatian pemerintah.
DKN, lanjutnya, akan mendorong Kementerian Kehutanan untuk memanggil pihak perusahaan dan mengevaluasi seluruh izin yang dimiliki apabila terbukti tidak lagi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, DKN juga akan membawa persoalan tersebut ke forum nasional agar mendapat perhatian lebih luas. Menurut Yasari, berbagai laporan terkait dugaan pelanggaran PT AWB telah disampaikan ke Gakkum Kementerian Kehutanan, dinas terkait, Komnas HAM, Kementerian HAM hingga DPR RI.
Ia menambahkan kawasan Tambora merupakan kawasan yang memiliki nilai penting, bukan hanya bagi Indonesia tetapi juga di tingkat internasional. Karena itu, setiap dugaan kerusakan kawasan hutan harus ditangani secara serius demi menjaga kelestarian lingkungan dan kepastian hukum.
Sementara itu, sampai berita ini dinaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan kehutanan (LHK) NTB, belum memberikan keterangan secara resmi terkait masalah tersebut. Media ini akan berusaha mengkonfirmasi LHK NTB. RUL
Komentar