![]() |
| Inilah pabrik pengolahan batu galena milik |
SUMBAWA, TOPIKBIDOM – Dugaan legalitas operasional pabrik pengolahan batu galena milik PT. Rya Overseas Indonesia (ROI) di Desa Labuan Jambu, Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa, menjadi sorotan sejumlah pihak. Sejumlah kalangan mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas operasional perusahaan, mulai dari perizinan usaha, persetujuan lingkungan hingga kepatuhan terhadap ketentuan di sektor pertambangan.
Pemerhati lingkungan, Irfan, SH., MH., menegaskan setiap kegiatan pertambangan maupun pengolahan mineral wajib memenuhi seluruh ketentuan perizinan serta perlindungan lingkungan hidup.
"Jika terdapat dugaan kegiatan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan, maka pemerintah wajib melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara menyeluruh. Penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan bukti dan tidak boleh tebang pilih," ujar Irfan, Senin (13/7/2026).
BACA JUGA: Penambang Dompu Herman Ngaku Dirugikan Pabrik PT Rya Overseas Indonesia
Irfan mengatakan pihaknya berencana menyampaikan laporan kepada Polda Nusa Tenggara Barat dengan tembusan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB serta Dinas ESDM Provinsi NTB. Menurutnya, laporan tersebut dimaksudkan agar instansi berwenang melakukan pemeriksaan terhadap legalitas operasional perusahaan, dokumen perizinan, serta aspek pengelolaan lingkungan.
"Kami berharap laporan tersebut dapat menjadi dasar bagi aparat penegak hukum dan instansi teknis untuk melakukan penyelidikan maupun pemeriksaan sesuai kewenangannya," tegasnya.
Selain persoalan dugaan legalitas, seorang penambang asal Kabupaten Dompu, Herman alias Cuek, juga mengaku mengalami kerugian setelah menjual batu galena kepada PT. Rya Overseas Indonesia.
Kepada TOPIKBIDOM, Herman juga menjelaskan dirinya bersama sejumlah penambang mengirim puluhan ton batu galena menggunakan dua unit truk ke pabrik perusahaan di Desa Labuan Jambu. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak perusahaan, material tersebut dinyatakan tidak memenuhi kriteria pembelian karena disebut memiliki kadar rendah.
Herman mengaku keberatan terhadap hasil penilaian tersebut. Menurutnya, sebelumnya batu dengan karakteristik yang sama pernah diterima dan dibayar sesuai kesepakatan.
"Kami menilai ada ketidaksesuaian dalam penilaian kadar batu. Sebelumnya batu dengan kualitas yang sama diterima dan dibayar sesuai ketentuan, tetapi kali ini dinyatakan tidak memenuhi standar sehingga harganya jauh lebih rendah," ujarnya.
Ia juga mengaku tidak menerima hasil uji laboratorium secara tertulis yang menjadi dasar penentuan kadar batu.
"Seharusnya ada hasil laboratorium yang bisa kami lihat sebagai dasar penilaian. Karena tidak ada penjelasan tertulis, kami merasa dirugikan," katanya
Merasa mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah, Herman menyatakan dirinya bersama sejumlah penambang berencana menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut kepada Polres Sumbawa.
Selain itu, Herman juga menduga PT. Rya Overseas Indonesia belum memenuhi perizinan yang diperlukan untuk pembangunan maupun operasional pabrik pengolahan batu galena. Dugaan tersebut, menurutnya, juga akan disampaikan kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait agar dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Herman turut mempertanyakan transparansi perusahaan dalam proses penerimaan, penimbangan, serta pembayaran material batu galena yang disetorkannya bersama rekan-rekan penambang.
Menurut Herman, pada pengiriman pertama sekitar 31 ton material batu galena, perusahaan hanya menyatakan sekitar 14 ton yang memenuhi kriteria pembelian. Ia mempertanyakan kejelasan pencatatan terhadap sisa material yang dinyatakan tidak memenuhi kriteria.
"Kami ingin mengetahui secara jelas material yang dinyatakan tidak masuk itu ditempatkan di mana. Sampai sekarang kami belum mendapatkan penjelasan yang menurut kami memadai," ujarnya.
Ia juga mengaku masih menunggu kepastian hasil penilaian terhadap pengiriman berikutnya yang berjumlah sekitar 27 ton material batu galena.
Selain itu, Herman mempertanyakan tidak adanya dokumen tertulis yang diterimanya sebagai bukti transaksi.
"Kami berharap perusahaan memberikan bukti pembayaran maupun dokumen yang menjelaskan jumlah material yang diterima, kadar batu, harga yang ditetapkan, serta hasil pemeriksaan laboratorium apabila memang dilakukan pengujian," katanya.
Herman juga mempertanyakan alasan pembayaran material miliknya disebut harus menunggu kehadiran kepala desa. Menurutnya, perusahaan perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai alasan kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Lebih lanjut, Herman menyatakan dirinya bersama rekan-rekan penambang berencana meminta perusahaan mengembalikan material batu yang dinyatakan tidak memenuhi kriteria serta meminta salinan dokumen atau kwitansi pembayaran sebagai bukti transaksi.
Menurut Herman, belum adanya kepastian pembayaran berdampak terhadap kondisi keuangannya sehingga ia mengaku mengalami kerugian dan kesulitan memenuhi kewajibannya kepada para penambang yang telah memasok material batu kepadanya.
Hingga berita ini diterbitkan, seluruh pernyataan mengenai dugaan legalitas operasional maupun kerugian tersebut masih merupakan keterangan para narasumber. PT. Rya Overseas Indonesia belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari perusahaan maupun keterangan resmi instansi berwenang setelah diterima. RUL
Komentar