Kemenhut Bongkar Jalur Tambang Ilegal di Kawasan Konservasi NTB, Delapan Orang Diamankan -->

Kategori Berita

.

Kemenhut Bongkar Jalur Tambang Ilegal di Kawasan Konservasi NTB, Delapan Orang Diamankan

Selasa, 21 Juli 2026

 



LOTENG, TOPIKBIDOM -  Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama tim gabungan mengungkap dugaan jalur distribusi material tambang ilegal yang berasal dari kawasan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Tanjung Tampa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan delapan orang beserta ratusan karung material yang diduga mengandung emas.


Operasi penindakan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan terhadap aktivitas pengangkutan material tambang dari kawasan konservasi. Dari hasil operasi, petugas menyita 157 karung material yang diduga mengandung emas, satu unit dump truck, satu kendaraan pikap, serta sejumlah barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal.


Berdasarkan hasil penyelidikan awal, material tambang diduga diangkut menggunakan perahu kayu dari sekitar kawasan konservasi menuju pesisir Desa Kuta. Selanjutnya, material dipindahkan ke kendaraan darat untuk didistribusikan. Tim gabungan kemudian melakukan pembuntutan hingga berhasil menghentikan kendaraan tersebut di wilayah Desa Ketara, Kabupaten Lombok Tengah.






Selain mengamankan para terduga pelaku, penyidik kini memperluas penyelidikan untuk mengungkap aktor intelektual di balik aktivitas tersebut. Penelusuran tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga pihak yang diduga memerintahkan, membiayai, menyediakan sarana angkut, menampung, menerima, hingga menikmati hasil tambang ilegal.


Aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan konservasi merupakan tindak pidana yang dapat dikenai ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Kementerian Kehutanan menegaskan  kawasan konservasi tidak boleh dijadikan lokasi eksploitasi sumber daya alam secara ilegal. Penegakan hukum ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga kelestarian kawasan konservasi sekaligus mencegah kerusakan lingkungan yang dapat berdampak pada masyarakat dan generasi mendatang.


Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Aparat memastikan akan menelusuri seluruh mata rantai dugaan tambang ilegal hingga pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum. RUL