Rp4,08 Miliar Pajak Disetor ke Kas Negara, BPKAD Dompu Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

DOMPU, TOPIKBIDOM - Pemerintah Kabupaten Dompu terus memperkuat tata kelola keuangan daerah melalui kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Kewajiban Perpajakan Semester I Tahun Anggaran 2026 bersama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bima dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bima.

Dalam rekonsiliasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Dompu tercatat telah menyetorkan Rp4.084.542.552 ke Kas Negara sepanjang Semester I TA 2026. Setoran tersebut berasal dari pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas belanja daerah.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Dompu, Muhammad Syahroni, S.P., M.M., menempatkan proses rekonsiliasi tersebut sebagai bagian penting dalam memastikan kewajiban perpajakan yang timbul dari pelaksanaan APBD dapat dipenuhi dan dipertanggungjawabkan.

Menurut Syahroni, rekonsiliasi dilakukan untuk memastikan adanya kesesuaian antara kewajiban perpajakan yang muncul dari penggunaan anggaran daerah dengan realisasi penyetoran pajak ke Kas Negara. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Dompu memperkuat kepatuhan, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Angka Rp4,084 miliar bukan sekadar angka dalam administrasi keuangan. Nilai tersebut menggambarkan besarnya kewajiban perpajakan yang melekat pada aktivitas belanja pemerintah daerah selama enam bulan pertama Tahun Anggaran 2026. Setiap transaksi belanja daerah yang menimbulkan kewajiban perpajakan harus diproses sesuai ketentuan, mulai dari pemotongan atau pemungutan hingga penyetoran kepada negara.

Karena itu, rekonsiliasi menjadi instrumen penting untuk mencocokkan data kewajiban perpajakan dengan realisasi setoran. Bagi Pemkab Dompu, proses tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga agar pelaksanaan APBD tidak hanya tertib dari sisi penganggaran dan belanja, tetapi juga memenuhi kewajiban yang menyertainya.

Penandatanganan BAR bersama KPPN Bima dan KPP Pratama Bima menunjukkan adanya sinergi antara pemerintah daerah dan instansi pemerintah pusat dalam memastikan kewajiban perpajakan daerah dapat dipantau dan direkonsiliasi secara tertib. Hasil rekonsiliasi tersebut selanjutnya menjadi bagian dari persyaratan administrasi dalam proses penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak kepada Kabupaten Dompu. Kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan memiliki kaitan langsung dengan tertibnya administrasi hubungan fiskal antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Bagi BPKAD Kabupaten Dompu, proses ini menjadi salah satu bagian dari tanggung jawab dalam menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah agar setiap kewajiban yang timbul dari penggunaan APBD dapat ditunaikan sesuai ketentuan.

Pengelolaan keuangan daerah pada akhirnya tidak hanya berbicara mengenai berapa besar anggaran yang dibelanjakan, tetapi juga bagaimana setiap rupiah dalam APBD dikelola, dicatat, dipertanggungjawabkan, termasuk memenuhi kewajiban perpajakan yang melekat di dalamnya. Setoran pajak sebesar Rp4.084.542.552 pada Semester I TA 2026 menjadi salah satu indikator administratif dari aktivitas tersebut.

Melalui rekonsiliasi bersama KPPN Bima dan KPP Pratama Bima, Pemkab Dompu menunjukkan upaya untuk memastikan kewajiban perpajakan berjalan seiring dengan pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah.

Dibawah pengelolaan BPKAD Kabupaten Dompu, proses tersebut diharapkan terus memperkuat prinsip tertib administrasi, transparansi dan akuntabilitas, sehingga pengelolaan keuangan daerah tidak hanya selesai pada tahap penggunaan anggaran, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan sampai pada kewajiban negara yang menyertainya.

"Keuangan daerah yang sehat bukan hanya tentang bagaimana anggaran dibelanjakan, tetapi juga bagaimana setiap kewajiban kepada negara ditunaikan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan," tandasnya. (ADV) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak