AMPDM Resmi Adukan Dugaan Pelanggaran Syarat Revitalisasi SLB ADDA’WAH ke Direktorat PKLK

Bukti potongan surat yang dikirim Aliansi Masyarakat Peduli Desa Mbawi


DOMPU, TOPIKBIDOM — Polemik Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di SLB ADDA’WAH, Desa Mbawi, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, memasuki babak baru.

Aliansi Masyarakat Peduli Desa Mbawi (AMPDM) secara resmi melayangkan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI.

Pengaduan tertanggal 30 September 2026 itu menyoroti dugaan tidak terpenuhinya persyaratan teknis program revitalisasi, khususnya menyangkut status dan legalitas lahan yang menjadi lokasi pembangunan.


BACA JUGA: Dugaan Pergeseran Titik Koordinat Revitalisasi di Mbawi Disorot, Legalitas Lahan dan Administrasi Dipertanyakan


BACA JUGA: Revitalisasi Sekolah di Mbawi Bernilai Miliaran, Aliansi Minta Dokumen dan Status Lahan Diperiksa


Sorotan tersebut bukan perkara kecil. Sebab, berdasarkan dokumen pengaduan yang disampaikan AMPDM, nilai pekerjaan revitalisasi SLB ADDA’WAH mencapai Rp1.162.615.000.

Anggaran sebesar itu direncanakan untuk sejumlah pekerjaan, antara lain pembangunan toilet, pembangunan dua ruang kelas baru, pembangunan ruang keterampilan, rehabilitasi ruang kelas Gedung D, rehabilitasi ruang perpustakaan Gedung B, serta rehabilitasi ruang administrasi Gedung C. 

"Anggaran dengan nilai lebih dari Rp1,1 miliar, kami mempertanyakan apakah seluruh persyaratan penerima bantuan telah benar-benar diverifikasi sebelum program berjalan," ungkap Ketua AMPDM Kabupaten Dompu, Suryadin, Jumat (2/10/2026). 

AMPDM menyebut berdasarkan hasil investigasi lapangan yang mereka klaim dilakukan, tanah lokasi pembangunan revitalisasi SLB ADDA’WAH disebut belum memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Yayasan ADDA’WAH. AMPDM juga menyatakan status tanah tersebut masih tercatat atas nama perorangan.

Lebih jauh, organisasi tersebut mengaku tidak menemukan bukti sah berupa SHM yayasan, akta hibah notaris, maupun perjanjian kerja sama pemanfaatan lahan sebagaimana yang mereka kaitkan dengan petunjuk teknis Program Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026. Sebab, jika benar persyaratan legalitas lahan merupakan salah satu syarat mutlak penerima bantuan, maka verifikasi dokumen menjadi bagian yang tidak bisa dipandang sebelah mata.

"Rp1,16 miliar uang publik tentu membutuhkan kepastian, tanahnya jelas, status hukumnya jelas, dokumennya jelas, dan aset yang dibangun nantinya juga jelas," jelasnya. 

Menurut Suryadin, jangan sampai pembangunan fisik lebih cepat daripada penyelesaian persoalan legalitas tanah. Maka itu, pihaknya meminta Dirjen Vokasi dan PKLK menurunkan Tim Verifikasi Faktual dan Audit Investigatif ke Desa Mbawi untuk memeriksa kondisi sebenarnya. Selain itu, juga meminta agar pencairan dana revitalisasi tahap II dan seterusnya dihentikan sementara sampai status lahan dinyatakan clear and clean, termasuk adanya sertifikat atas nama yayasan yang disebut harus disahkan oleh BPN Dompu. 

"Kami juga minta BBPMP NTB membatalkan kelulusan dokumen SLB ADDA’WAH pada aplikasi Revitalisasi 2026 apabila setelah dilakukan verifikasi ditemukan bahwa persyaratan memang tidak terpenuhi," terangnya. 

Perlu diketahui, dalam persoalan ini AMPDM bukan sekadar kritik terhadap pelaksanaan proyek, tetapi meminta pemerintah melakukan uji administrasi, uji legalitas, dan verifikasi faktual sebelum anggaran negara terus dicairkan. Itulah alasan kenapa pihaknya  melampirkan bukti pengaduan tersebut telah disampaikan melalui kanal layanan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dalam tangkapan layar layanan pengaduan yang diperoleh TOPIKBIDOM, laporan tercatat dengan nomor tiket 3957302. Laporan masuk pada 30 September 2026 pukul 17.20.55 dan pada tangkapan layar tersebut statusnya tercantum Sedang Diproses. Artinya, persoalan ini telah masuk ke meja kementerian dan tinggal menunggu bagaimana respons serta tindak lanjut resmi pemerintah.

Tambah Suryadin, program revitalisasi sekolah pada dasarnya ditujukan untuk memperbaiki sarana pendidikan. Namun, program yang baik tetap membutuhkan tata kelola yang baik. apakah syarat sebagaimana tercantum dalam pedoman pelaksanaan bantuan pemerintah benar-benar telah dipenuhi.

Pihaknya, pun mengutip ketentuan mengenai kriteria sasaran yang mensyaratkan penyelenggara satuan pendidikan memiliki status kepemilikan tanah dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, disebutkan pula mengenai izin pemanfaatan yang didasarkan pada perjanjian kerja sama yang memuat jaminan keberlanjutan pembelajaran serta ketentuan bahwa lahan dan bangunan tidak dalam sengketa.

"Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap proyek pemerintah tidak boleh berhenti pada pertanyaan bangunannya berdiri atau tidak. Yang lebih penting adalah siapa pemegang hak atas tanah, Apa dasar pemanfaatannya, Apakah yayasan memiliki dokumen yang sah, Apakah lahan bebas sengketa dan Apakah seluruh persyaratan bantuan telah diverifikasi sebelum anggaran dicairkan," tuturnya. 

Masih menurut Suryadin, siapa yang bertanggung jawab apabila kemudian hari muncul sengketa atas tanah yang sudah dibangun menggunakan uang negara. Pertanyaan-pertanyaan inilah yang kini seharusnya dijawab secara terbuka oleh instansi terkait.

"Surat Pengaduan AMPDM kami tembuskan ke sejumlah pijak yaitu Inspektur Jenderal Kemendikdasmen RI, Kepala BBPMP NTB, Kepala Dinas Dikpora NTB, Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Dompu, pihak P2SP SLB ADDA’WAH, hingga Kepala Desa Mbawi," tandanya. RUL


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak