Dugaan Pergeseran Titik Koordinat Revitalisasi di Mbawi Disorot, Legalitas Lahan dan Administrasi Dipertanyakan

DOMPU, TOPIKBIDOM - Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada sejumlah satuan pendidikan di Desa Mbawi, Kecamatan Dompu, yang disebut berada di wilayah Dusun Owo, Ragi dan Mpungga.

Sejumlah pemuda Desa Mbawi, Rendy, Gos dan Gian, mengaku menemukan sejumlah hal yang menurut mereka perlu mendapatkan penjelasan dari pihak berwenang. Persoalan yang mereka soroti antara lain dugaan perubahan titik koordinat pembangunan, keberadaan papan informasi proyek, administrasi perubahan lokasi, hingga status dan legalitas lahan yang digunakan untuk pembangunan.

Lima satuan pendidikan yang menjadi perhatian mereka adalah PAUD/KB Kusuma, KB PAUD Al-Muttaqin, KB Cahaya, SLB ADDAWAH MBAWI dan TK Negeri 05 Kecamatan Dompu. Dari penelusuran data pendidikan pemerintah, kelima satuan tersebut memang tercatat berada di Desa Mbawi, meskipun nama resmi beberapa satuan berbeda dengan penyebutan yang digunakan dalam informasi lapangan.

KB Kusuma tercatat dengan NPSN 69798568, KB PAUD Al-Muttaqin dengan NPSN 69981621, KB Cahaya dengan NPSN 69798481, SLB ADDAWAH MBAWI dengan NPSN 69820130, sedangkan TK Negeri 05 Kecamatan Dompu tercatat dengan NPSN 50220502. Namun, terdapat perbedaan tingkat kepastian mengenai status kelima lembaga tersebut dalam Program Revitalisasi 2026.

KB Cahaya Mbawi merupakan satuan yang paling jelas terhubung dengan program tersebut berdasarkan dokumen dan pemberitaan yang telah tersedia. Nama KB Cahaya tercantum dalam proses verifikasi dan validasi Program Revitalisasi PAUD 2026 dan kemudian diberitakan sebagai salah satu lembaga PAUD Kabupaten Dompu yang menjadi sasaran revitalisasi.

Sementara itu, untuk KB Kusuma, KB PAUD Al-Muttaqin, SLB ADDAWAH MBAWI dan TK Negeri 05 Kecamatan Dompu, diperlukan dokumen penetapan atau perjanjian kerja sama masing-masing untuk memastikan statusnya sebagai penerima pada tahap/angkatan tertentu.

Rendy mengatakan pihaknya menemukan dugaan adanya perubahan lokasi atau titik koordinat pembangunan pada sejumlah satuan pendidikan.“Berdasarkan hasil investigasi kami di lapangan, terpantau adanya pemindahan lokasi pada beberapa PAUD yang menurut kami perlu dipertanyakan kesesuaiannya dengan petunjuk teknis pelaksanaan,” ujar Rendy bersama dua rekannya, Selasa (29/9/2026).

Menurut Rendy, terdapat dugaan perubahan titik koordinat dari lokasi yang sebelumnya diajukan. Ia juga mempertanyakan tidak terlihatnya papan informasi proyek di lokasi yang dimaksud.“Selain dugaan pemindahan titik koordinat, PAUD Kusuma juga tidak memasang papan informasi di lokasi proyek revitalisasinya. Menurut kami, kondisi ini perlu dijelaskan secara terbuka,” tegasnya.

Persoalan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mendasar: apabila lokasi pembangunan berubah dari titik yang diajukan dalam proses awal, siapa yang berwenang memberikan persetujuan dan bagaimana perubahan tersebut dicatat dalam dokumen resmi program?

Sebab, perubahan lokasi bukan sekadar persoalan teknis di lapangan. Perubahan tersebut berkaitan dengan kesesuaian antara data pengajuan, hasil verifikasi dan validasi, legalitas lahan, dokumen perencanaan, hingga pelaksanaan pekerjaan.

Untuk mengonfirmasi persoalan tersebut, media ini menemui Kepala Desa Mbawi, Sukri H. Ibrahim, sekitar pukul 14.57 WITA. Sukri membenarkan bahwa dirinya mengetahui adanya perubahan lokasi pembangunan program revitalisasi PAUD Kusuma.

Menurutnya, pihak PAUD Kusuma menyampaikan bahwa perubahan titik koordinat dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku dan kemudian meminta rekomendasi kepada pemerintah desa.“Iya, saya mengetahui adanya proyek revitalisasi yang dipindahlokasikan oleh pihak PAUD Kusuma. Berdasarkan penjelasan pihak PAUD Kusuma, pemindahan titik koordinat tersebut dilakukan sesuai regulasi dan mereka meminta rekomendasi,” terang Sukri.

Ketika ditanya apakah perubahan lokasi dari titik koordinat awal dapat menjadi persoalan apabila tidak sesuai dengan ketentuan program, Sukri mengatakan dirinya tidak mengetahui mengenai adanya pelanggaran.“Soal pelanggaran saya tidak tahu. Sementara mengenai rekomendasi, sudah saya buatkan dan serahkan kepada pihak terkait. Bahkan kami sudah membuat berita acara terkait pemindahan titik lokasi pembangunan proyek revitalisasi PAUD Kusuma,” jelasnya.

Sebab, rekomendasi pemerintah desa tidak dengan sendirinya menjawab pertanyaan apakah perubahan titik koordinat telah memperoleh persetujuan dari instansi atau pejabat yang dipersyaratkan dalam mekanisme program. Hal inilah yang kemudian dipersoalkan Rendy, Gos dan Gian.

“Menurut kami, pemberian rekomendasi tersebut perlu diperiksa kembali. Yang menjadi persoalan adalah apakah pemindahan lokasi dari titik koordinat awal memang diperbolehkan dan telah mendapatkan persetujuan dari pihak yang berwenang,” ujar Gos.

Selain titik koordinat, persoalan yang tidak kalah penting adalah status lahan tempat bangunan revitalisasi didirikan. Dalam program revitalisasi satuan pendidikan, bantuan pemerintah pada prinsipnya diarahkan untuk pembangunan atau rehabilitasi sarana dan prasarana pendidikan. Dana revitalisasi bukan merupakan anggaran untuk membeli tanah.

Karena itu, sebelum pembangunan dilakukan, status dan legalitas lahan menjadi bagian penting yang harus dapat dibuktikan. Untuk satuan pendidikan swasta yang dikelola yayasan, legalitas lahan harus memiliki dasar yang jelas. Lahan dapat berupa milik yayasan/badan hukum penyelenggara, tanah yang telah dihibahkan, atau lahan yang pemanfaatannya diberikan secara sah sesuai ketentuan.

Apabila lahan bukan milik penyelenggara, maka harus terdapat dasar hukum pemanfaatan lahan yang memenuhi persyaratan program. Dalam ketentuan revitalisasi PAUD, persoalan legalitas lahan dan bangunan menjadi bagian yang diperiksa dalam proses verifikasi dan validasi.

Sebab, perpindahan titik pembangunan berpotensi membuat dokumen lokasi awal dan lokasi pelaksanaan menjadi berbeda. Karena itu perlu dipastikan apakah perubahan tersebut telah diikuti dengan perubahan atau pembaruan dokumen administrasi dan persetujuan dari pihak berwenang.

Berdasarkan data pendidikan pemerintah, masing-masing satuan memiliki identitas berbeda. KB Kusuma tercatat sebagai satuan PAUD swasta dengan NPSN 69798568. KB PAUD Al-Muttaqin tercatat dengan NPSN 69981621. KB Cahaya tercatat dengan NPSN 69798481 dan beralamat di kawasan Jl. Lintas Mbawi. Nama KB Cahaya secara eksplisit muncul dalam informasi mengenai sasaran revitalisasi PAUD Kabupaten Dompu 2026.

SLB ADDAWAH MBAWI tercatat dengan NPSN 69820130. Satuan ini merupakan sekolah luar biasa swasta yang berada di Desa Mbawi dan berada di bawah Yayasan ADDAKWAH ALIFAH DOMPU. Sedangkan TK Negeri 05 Kecamatan Dompu tercatat dengan NPSN 50220502 dan beralamat di Jl. Lintas Mbawi KM 9, Desa Mbawi.

Data pemerintah juga menunjukkan perbedaan karakteristik kepemilikan. Ada lembaga yang berstatus swasta dan berada di bawah yayasan, sementara TK Negeri 05 merupakan satuan pendidikan negeri di bawah pemerintah daerah. Perbedaan status tersebut membuat dokumen legalitas lahan masing-masing satuan menjadi sangat penting untuk diperiksa secara terpisah.

Di luar persoalan titik koordinat, Gian mengungkapkan informasi yang menurutnya perlu diverifikasi mengenai dugaan pemberian fee atau “mahar” dalam proses memperoleh proyek revitalisasi. Ia menyebut adanya dugaan pembagian sebesar 15 persen yang dikaitkan dengan pihak ketiga serta dugaan keterlibatan oknum tertentu di tingkat instansi terkait.

Media ini belum memperoleh bukti independen yang membuktikan adanya pembayaran atau pembagian sebesar 15 persen tersebut. Karena itu, informasi tersebut masih ditempatkan sebagai klaim narasumber yang perlu diperiksa oleh aparat atau kementerian yang berwenang. “Itu semua juga akan kami laporkan agar dapat diperiksa. Menurut kami, dugaan pemotongan atau pembagian tertentu perlu ditelusuri karena dapat memengaruhi pelaksanaan program revitalisasi,” ungkap Gian.

Rendy, Gos dan Gian menyatakan telah mengumpulkan sejumlah dokumen dan data yang menurut mereka berkaitan dengan dugaan persoalan tersebut.“Kami tidak berhenti sampai di sini. Data dan dokumen yang kami miliki akan kami laporkan melalui kanal pengaduan Kementerian Pendidikan RI agar dapat diperiksa oleh pihak yang berwenang,” kata mereka.

Dalam program pemerintah yang berbasis verifikasi kondisi fisik satuan pendidikan, titik lokasi bukan sekadar angka koordinat. Lokasi merupakan bagian dari identifikasi satuan pendidikan dan lokasi objek yang akan mendapatkan intervensi. Karena itu, apabila terjadi perubahan lokasi, harus dapat dijelaskan dasar perubahan, siapa yang mengusulkan, siapa yang menyetujui, kapan perubahan dilakukan, dan apakah perubahan tersebut tercermin dalam dokumen resmi program. Apalagi program revitalisasi dilakukan melalui tahapan verifikasi, penetapan, perjanjian kerja sama, pelaksanaan pekerjaan dan pertanggungjawaban.

Maka, jika benar terdapat perpindahan titik lokasi, pemeriksaan dokumen menjadi penting untuk mengetahui apakah perpindahan tersebut merupakan perubahan yang sah atau justru terjadi setelah penetapan tanpa prosedur sebagaimana mestinya.

Persoalan lain yang patut mendapat perhatian adalah berapa nilai bantuan yang diterima masing-masing satuan pendidikan dan untuk pekerjaan apa saja dana tersebut digunakan. Program revitalisasi tidak hanya berkaitan dengan bangunan utama. Intervensi dapat mencakup rehabilitasi ruang, pembangunan ruang belajar, sanitasi, air bersih, penataan lingkungan, akses masuk dan fasilitas pendukung sesuai hasil verifikasi kebutuhan.

Karena itu, untuk memastikan transparansi, dokumen yang seharusnya dapat diperiksa antara lain SK atau daftar penetapan penerima revitalisasi 2026, Perjanjian Kerja Sama (PKS), nilai bantuan masing-masing satuan pendidikan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar atau rencana teknis pekerjaan, dokumen hasil verifikasi dan validasi, dokumen legalitas lahan berita acara apabila terjadi perubahan lokasi, dokumen persetujuan perubahan titik koordinat, laporan pelaksanaan dan pertanggungjawaban, dokumentasi sebelum, selama dan setelah pekerjaan, data progres fisik dan keuangan.

Dokumen-dokumen tersebut akan memberikan jawaban apakah pembangunan yang berlangsung di lapangan benar-benar sesuai dengan dokumen yang menjadi dasar pemberian bantuan.

Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Nonformal Dikpora Dompu, Muhamad Sadik, telah dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya beberapa kali. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum memberikan jawaban atas pertanyaan yang disampaikan.

Berdasarkan informasi dihimpun media ini, bahwa TK Negeri 05 Dompu Rp1.421.058.000, sumber APBN 2026, waktu pelaksanaan 140 hari kalender, 5 Agustus–23 Desember 2026.

SLB ADDAWAH MBAWI Rp1.162.615.000, sumber APBN 2026, waktu pelaksanaan 108 hari kalender, mulai 15 September 2026. Pekerjaan meliputi pembangunan toilet, 2 ruang kelas, ruang keterampilan serta rehabilitasi ruang kelas, perpustakaan dan administrasi. KB Kusuma Rp471.594.000, sumber APBN 2026, waktu pelaksanaan 84 hari kalender, 14 Agustus–5 November 2026.

Media ini juga masih berupaya meminta keterangan dari pihak-pihak lain yang berkaitan langsung dengan program revitalisasi di Desa Mbawi, termasuk pengelola satuan pendidikan, panitia pembangunan, pemerintah desa dan pihak yang memiliki kewenangan dalam proses verifikasi serta persetujuan perubahan lokasi. RUL





Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak