![]() |
DOMPU, TOPIKBIDOM — Bupati Dompu Bambang Firdaus, SE., secara resmi menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026 dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Dompu.
Sidang paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Dompu, Ir. Muttakun, didampingi Wakil Ketua II DPRD Ismul Ramadhin, S.Pd.I., serta dihadiri sejumlah anggota DPRD Kabupaten Dompu.
Dalam penyampaiannya, Bupati Bambang Firdaus menegaskan KUA-PPAS RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 disusun sebagai bagian dari proses pengelolaan keuangan daerah yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta arah pembangunan daerah.
Penyusunan tersebut berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Bupati Dompu Nomor 17 Tahun 2026 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2026.
Selain itu, kebijakan anggaran tersebut juga mengacu pada RPJMD Kabupaten Dompu Tahun 2025–2029, yang diselaraskan dengan prioritas pembangunan Provinsi Nusa Tenggara Barat maupun prioritas pembangunan nasional.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Bambang Firdaus menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menetapkan empat fokus utama yang menjadi prioritas penanganan dalam KUA-PPAS RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Menurut Bupati, penetapan fokus prioritas tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan perubahan APBD tetap diarahkan untuk menjawab kebutuhan pembangunan daerah dan kepentingan masyarakat.
Kebijakan anggaran, kata dia, tidak hanya berkaitan dengan perubahan angka-angka dalam APBD, tetapi harus mampu diterjemahkan menjadi program dan kegiatan yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat Kabupaten Dompu.
Dengan mengacu pada RPJMD 2025–2029 dan perubahan RKPD Tahun 2026, pemerintah daerah berupaya menjaga agar kebijakan fiskal tetap berada dalam koridor pencapaian target pembangunan yang telah ditetapkan.
Bambang Firdaus juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara kebijakan pembangunan daerah dengan agenda pembangunan di tingkat provinsi dan nasional. Hal ini diperlukan agar program yang dibiayai melalui APBD Perubahan 2026 memiliki arah yang jelas dan saling mendukung dengan target pembangunan yang lebih luas.
Penyampaian KUA-PPAS dalam sidang paripurna DPRD menjadi bagian dari tahapan penting pembahasan RAPBD Perubahan sebelum nantinya ditetapkan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Dompu bersama DPRD selanjutnya akan melakukan pembahasan terhadap dokumen tersebut dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah.
Bagi Pemerintah Kabupaten Dompu, perubahan APBD 2026 diharapkan dapat menjadi instrumen untuk memperkuat pelaksanaan program prioritas yang telah ditetapkan dalam rencana pembangunan daerah. Empat fokus utama yang disampaikan Bupati menjadi arah penanganan dalam menghadapi berbagai kebutuhan pembangunan pada tahun berjalan. RUL
