NTB Jadi Referensi Tata Kelola Tambang Rakyat, Sumsel Belajar Menata Legalitas hingga Perlindungan Lingkungan


MATARAM, TOPIKBIDOM - Pertambangan rakyat tidak lagi cukup dipandang sebagai aktivitas ekonomi masyarakat di sekitar sumber daya mineral. Di balik geliat tambang, terdapat pekerjaan besar pemerintah, memastikan kekayaan alam memberi manfaat bagi warga, memiliki kepastian hukum, sekaligus tidak meninggalkan beban ekologis bagi generasi mendatang.


Perspektif itulah yang mempertemukan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam kunjungan studi tiru terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Gedung Sangkareang, Kantor Gubernur NTB, Kamis (20/8/2026).


Rombongan Sumatera Selatan diterima Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri, Sekretaris Daerah NTB Abul Chair, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB Samsudin, serta sejumlah pimpinan perangkat daerah.


Bagi Sumatera Selatan, kunjungan tersebut menjadi momentum untuk melihat lebih dekat bagaimana NTB membangun kerangka pengelolaan pertambangan rakyat. Bagi NTB, pertemuan antardaerah itu sekaligus menjadi ruang berbagi pengalaman mengenai tantangan yang muncul ketika potensi mineral harus berjalan beriringan dengan kepentingan ekonomi masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.




Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri menegaskan, pengelolaan pertambangan tidak semestinya berhenti pada kalkulasi penerimaan daerah. Ada dimensi yang jauh lebih panjang, yakni memastikan kekayaan alam tetap dapat diwariskan dalam kondisi yang layak kepada generasi berikutnya.


Menurutnya, sektor pertambangan memang memiliki kontribusi terhadap perekonomian dan fiskal daerah. Namun, manfaat tersebut harus ditempatkan dalam kerangka pembangunan yang berkelanjutan.


“Kita tidak memungkiri bahwa sumber penghasilan dari tambang cukup membantu dari fiskal di masing-masing daerah. Tetapi tentunya kita juga tidak ingin daerah yang subur dan sangat terjaga ini tidak bisa kita warisi pada generasi selanjutnya,” kata Umi Dinda.


Pesan tersebut menjadi penting di tengah meningkatnya perhatian terhadap aktivitas pertambangan. Kesalahan dalam tahapan kajian, perizinan maupun pelaksanaan di lapangan berpotensi menimbulkan persoalan yang tidak sederhana, termasuk kerusakan dan pencemaran lingkungan.


Karena itu, menurut Pemprov NTB, penataan pertambangan rakyat harus dilakukan secara menyeluruh. IPR bukan sekadar instrumen untuk memberikan legalitas kepada aktivitas masyarakat, tetapi bagian dari upaya menghadirkan tata kelola yang lebih tertib, terukur dan bertanggung jawab.





Sementara itu, Kepala Dinas ESDM NTB Samsudin menjelaskan, posisi NTB di kawasan Ring of Fire membuat provinsi ini memiliki potensi mineral yang cukup besar.


Komoditas mineral logam seperti emas, perak dan tembaga tersebar di sejumlah wilayah Lombok dan Sumbawa. Potensi tersebut sekaligus menghadirkan tantangan, bagaimana sumber daya alam dapat dikelola secara produktif tanpa mengorbankan keselamatan masyarakat dan kualitas lingkungan.


Dalam proses penataan IPR, pemerintah menyiapkan sejumlah tahapan. Di antaranya penyusunan dokumen reklamasi pascatambang, sosialisasi kepada masyarakat, pembagian wilayah atau blok pertambangan, hingga proses verifikasi dan validasi koperasi yang akan menjadi pengelola.


Langkah tersebut menunjukkan bahwa legalitas pertambangan rakyat membutuhkan proses administratif dan teknis yang tidak sederhana. Ada kepastian wilayah yang harus dibangun. Ada kelembagaan yang harus diverifikasi. Ada masyarakat yang harus diberikan pemahaman. Dan pada saat yang sama, terdapat kewajiban menjaga lingkungan bahkan setelah aktivitas pertambangan berakhir.




Disela waktu, Wakil Gubernur Sumatera Selatan Cik Ujang menyampaikan  kedatangan pihaknya ke NTB bukan sekadar kunjungan antarpemerintah daerah. Ada pengalaman yang ingin dipelajari, terutama terkait pengelolaan pertambangan emas agar aktivitas masyarakat memiliki jalur legal dan dapat berlangsung dengan memperhatikan keselamatan serta lingkungan.


Sumatera Selatan sendiri telah memiliki wilayah pertambangan rakyat yang ditetapkan pemerintah pusat. Namun, persoalan di lapangan masih ditemukan. Sebagian masyarakat tetap melakukan kegiatan pertambangan secara tradisional dan berhadapan dengan persoalan legalitas maupun keselamatan kerja.


Karena itu, pengalaman NTB dalam membangun tata kelola IPR dinilai relevan sebagai salah satu referensi.“Kami mau belajar, mau bersilaturahmi, komunikasi gimana caranya supaya tambang yang ada di Sumatera Selatan, khususnya tambang emas,” ujar Cik Ujang.


Ia menekankan pemerintah harus mampu menciptakan sistem yang memungkinkan masyarakat memperoleh manfaat langsung dari kekayaan alam di wilayahnya sendiri. Menurut Cik Ujang, jangan sampai daerah hanya menanggung konsekuensi ekologis sementara manfaat ekonominya justru lebih banyak mengalir keluar.


“Kalau kita dikelola terus sama yang NPWP-nya bukan di situ, dari Jakarta semua, uangnya dibawa ke Jakarta semua, Pak. Kita dapat debunya, kita dapat lingkungan rusaknya, paling kita bekerja,” ujarnya. 


Pernyataan tersebut menggambarkan satu persoalan mendasar dalam pengelolaan sumber daya alam, siapa yang menikmati nilai ekonomi dan siapa yang menanggung risikonya.


Karena itu, penataan pertambangan rakyat menjadi penting bukan hanya untuk memberikan kepastian hukum, tetapi juga memastikan masyarakat lokal memperoleh posisi yang lebih kuat dalam rantai manfaat ekonomi.


Pertemuan NTB dan Sumatera Selatan pada akhirnya memperlihatkan bahwa pengelolaan pertambangan rakyat membutuhkan pendekatan yang lebih luas daripada sekadar penerbitan izin.


Legalitas harus berjalan bersama keselamatan kerja. Peningkatan ekonomi harus berjalan bersama perlindungan lingkungan. Dan pemanfaatan sumber daya alam harus memberikan ruang yang cukup bagi masyarakat di daerah penghasil.


Bagi NTB, IPR diarahkan menjadi salah satu instrumen untuk menata aktivitas pertambangan rakyat agar lebih tertib, mengurangi praktik pertambangan ilegal, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menjaga lingkungan, sekaligus membuka peluang penerimaan bagi daerah.


Sementara bagi Sumatera Selatan, pengalaman NTB menjadi bahan pembelajaran untuk merumuskan tata kelola pertambangan rakyat yang sesuai dengan karakter wilayahnya.


Studi tiru tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai agenda kunjungan. Pertukaran pengalaman antardaerah diharapkan berkembang menjadi kerja sama yang mampu melahirkan pendekatan pengelolaan sumber daya alam yang lebih legal, aman, produktif dan berkelanjutan.


Sebab, pada akhirnya, ukuran keberhasilan pertambangan bukan hanya seberapa banyak mineral yang dapat diambil dari perut bumi. Lebih jauh dari itu, keberhasilan diukur dari seberapa besar kekayaan alam mampu mengangkat kesejahteraan masyarakat tanpa menghilangkan hak generasi berikutnya untuk menikmati lingkungan yang tetap sehat.





Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi NTB, anggota Komisi IV DPRD Sumatera Selatan, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dari kedua provinsi serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara. RUL

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak