Dompu Jadi Salah Satu Titik Penting Tambang Rakyat NTB, 4 Blok Masuk Penetapan Pemerintah Pusat -->

Kategori Berita

.

Iklan Halaman Depan

Dompu Jadi Salah Satu Titik Penting Tambang Rakyat NTB, 4 Blok Masuk Penetapan Pemerintah Pusat

Jumat, 21 Agustus 2026


MATARAM, TOPIKBIDOM -  Kabupaten Dompu menjadi salah satu wilayah di Nusa Tenggara Barat yang masuk dalam peta penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh pemerintah pusat. Dari 16 blok WPR di NTB yang telah ditetapkan, empat blok berada di Dompu.


Posisi tersebut menempatkan Dompu sebagai salah satu daerah yang memiliki bagian penting dalam agenda penataan pertambangan rakyat di NTB. Namun, penetapan wilayah baru merupakan satu tahapan awal. Pemerintah masih harus memastikan aktivitas pertambangan berjalan melalui mekanisme perizinan, kelembagaan, keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan.


Fakta mengenai empat blok di Dompu tersebut disampaikan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB Samsudin dalam agenda studi tiru Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengenai pelaksanaan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Gedung Sangkareang, Kantor Gubernur NTB, Kamis (20/8/2026).


Menurut Samsudin, NTB memiliki 68 blok WPR yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota. Dari keseluruhan wilayah tersebut, baru 16 blok yang telah memperoleh penetapan pemerintah pusat.


Rinciannya, lima blok berada di Lombok Barat, tiga blok di Kabupaten Sumbawa Barat, tiga blok di Kabupaten Sumbawa, empat blok di Dompu dan satu blok di Bima.“Dari 68 blok, 16 blok telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, yaitu lima di Lombok Barat, tiga di KSB, tiga di Sumbawa, empat di Dompu dan satu di Bima,” jelas Samsudin.


Bagi Dompu, keberadaan empat blok yang telah masuk dalam penetapan pusat merupakan bagian dari potensi sumber daya alam yang kini membutuhkan tata kelola lebih terukur. NTB sendiri berada di kawasan Ring of Fire, sebuah kawasan geologi yang dikenal memiliki aktivitas tektonik tinggi dan berkontribusi terhadap terbentuknya berbagai potensi mineral.


Emas, perak dan tembaga termasuk mineral logam yang ditemukan di sejumlah wilayah NTB, baik di Pulau Lombok maupun Pulau Sumbawa. Potensi tersebut memberikan peluang ekonomi bagi masyarakat. Namun pada saat yang sama, pertambangan membawa konsekuensi yang tidak bisa diabaikan.


Karena itu, pemerintah tidak hanya berbicara mengenai bagaimana masyarakat memperoleh akses terhadap sumber daya mineral, tetapi juga bagaimana aktivitas tersebut memiliki kepastian hukum dan memenuhi standar keselamatan serta pengelolaan lingkungan. Jika empat blok Dompu telah masuk dalam 16 blok yang ditetapkan pemerintah pusat, pertanyaan berikutnya adalah bagaimana dengan 52 blok lainnya.


Pemerintah Provinsi NTB masih menjalankan sejumlah tahapan penataan sebelum wilayah-wilayah tersebut dapat masuk dalam mekanisme pengelolaan pertambangan rakyat yang lebih lengkap. Tahapan itu antara lain penyusunan dokumen reklamasi pascatambang, sosialisasi kepada masyarakat, pembagian blok, serta verifikasi dan validasi koperasi yang akan menjadi pengelola.


Samsudin menegaskan, proses tersebut penting agar legalisasi pertambangan tidak hanya menghasilkan kepastian administrasi, tetapi juga mampu menjawab persoalan yang selama ini muncul di lapangan.


Pemerintah NTB memandang IPR sebagai instrumen untuk menata aktivitas pertambangan rakyat sekaligus menekan praktik pertambangan ilegal. Namun, siapa yang mengajukan dan siapa yang akan mengelola menjadi bagian penting yang harus diverifikasi.


“Sasaran utama IPR adalah untuk menyelesaikan penambangan ilegal yang dilakukan oleh masyarakat. Jadi, jika usulan yang berkaitan dengan masyarakat benar-benar berasal dari masyarakat setempat, hal itu harus dipastikan,” kata Samsudin.


Dengan demikian, proses legalisasi tidak dapat dilakukan hanya oleh satu perangkat daerah. ESDM perlu berkoordinasi dengan instansi yang menangani koperasi, ketenagakerjaan, perizinan, lingkungan hidup dan kehutanan, serta pemerintah kabupaten/kota. Keterlibatan lintas sektor diperlukan karena setiap wilayah memiliki karakter persoalan yang berbeda.


Penataan WPR juga harus menjawab persoalan tata ruang dan status lahan. Setiap lokasi perlu diverifikasi untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih dengan kawasan hutan, lahan pertanian, kawasan sungai maupun kepemilikan tanah.


Aspek sosial juga menjadi perhatian. Pemerintah perlu memastikan bahwa masyarakat setempat memiliki keterlibatan yang jelas dalam pengelolaan sehingga legalisasi tidak justru membuka ruang bagi konflik baru.


Hal ini menjadi relevan bagi seluruh daerah yang memiliki WPR, termasuk Dompu. Legalitas tanpa pengawasan berpotensi menyisakan persoalan. Sebaliknya, penataan yang dilakukan secara menyeluruh dapat membuka peluang agar pertambangan rakyat benar-benar menjadi bagian dari kegiatan ekonomi masyarakat yang lebih tertib.


Dalam perkembangan proses legalisasi pertambangan rakyat di NTB, Samsudin menyebut terdapat 21 koperasi yang telah mengajukan IPR. Dari jumlah tersebut, tiga koperasi telah ditetapkan untuk memperoleh IPR.


Namun, proses tersebut masih menghadapi sejumlah persoalan regulasi, termasuk mekanisme penerimaan daerah yang berkaitan dengan ketentuan penagihan yang masih berproses di tingkat pemerintah pusat. Pemprov NTB juga masih menunggu penyelesaian regulasi daerah mengenai pendelegasian kewenangan di bidang mineral yang sedang dibahas DPRD NTB. Regulasi tersebut diharapkan dapat memperjelas ruang kewenangan pemerintah daerah sekaligus membantu mempercepat proses penataan pertambangan rakyat.


Bagi pemerintah daerah, ukuran keberhasilan IPR tidak semata-mata terletak pada bertambahnya aktivitas pertambangan yang memiliki izin. Ada tiga kepentingan yang harus berjalan bersamaan, kesejahteraan masyarakat, perlindungan lingkungan dan kontribusi terhadap pembangunan daerah.


“Ada tiga fungsi. Pertama, mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Kedua, mampu menjaga lingkungan agar lingkungan yang dipercayakan kepada cucu-cucu kita dapat dilestarikan. Ketiga, komitmen bahwa sebagai PAD, kami dapat membiayai pembangunan bagi masyarakat,” kata Samsudin.


Kerangka tersebut menjadi tantangan sekaligus peluang bagi Dompu dan daerah lain yang memiliki WPR. Empat blok Dompu yang telah ditetapkan pemerintah pusat merupakan bagian dari perjalanan panjang menuju tata kelola pertambangan rakyat yang lebih tertib. Sementara 52 blok lainnya masih menunggu proses lanjutan.


Pada akhirnya, penataan pertambangan rakyat bukan hanya tentang siapa yang memperoleh izin untuk menggali kekayaan alam. Lebih penting dari itu, bagaimana kekayaan tersebut mampu menciptakan manfaat ekonomi bagi masyarakat Dompu dan NTB, memberikan kepastian hukum bagi pengelola, meningkatkan kontribusi terhadap daerah, sekaligus memastikan bumi yang hari ini dieksplorasi tetap dapat diwariskan kepada generasi berikutnya. RUL