IPR Terbit, Koperasi Tambang Rakyat NTB Didorong Jadi Model Pengelolaan Tambang Legal dan Berkelanjutan -->

Kategori Berita

.

Iklan Halaman Depan

IPR Terbit, Koperasi Tambang Rakyat NTB Didorong Jadi Model Pengelolaan Tambang Legal dan Berkelanjutan

Jumat, 21 Agustus 2026
Ilustrasi


MATARAM, TOPIKBIDOM — Terbitnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi koperasi di Nusa Tenggara Barat menjadi babak baru dalam upaya pemerintah menata aktivitas pertambangan rakyat agar berlangsung secara legal, profesional, memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat, sekaligus tetap memperhatikan keselamatan dan kelestarian lingkungan.


Berdasarkan informasi dihimpun TOPIKBIDOM, Sabtu (22/8/2026) hingga Agustus 2026, tercatat 21 koperasi di NTB telah mengajukan IPR, namun baru tiga koperasi yang telah ditetapkan memperoleh izin. Perkembangan tersebut menempatkan NTB sebagai salah satu daerah yang mendapat perhatian dalam pengembangan model pertambangan rakyat berbasis koperasi.


Salah satu koperasi yang telah mengantongi IPR adalah Koperasi Bhara Santonda Prima yang berlokasi di Desa Lepadi, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu. Berdasarkan keterangan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTB, IPR Koperasi Bhara Santonda Prima diterbitkan pada 29 Mei 2026, dengan luas wilayah tambang sekitar 4,27 hektare dan komoditas yang tercantum berupa emas dan perak.


Dua koperasi lainnya adalah Koperasi Produsen Selonong Bukit Lestari di Desa Aimual, Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa, yang memperoleh IPR pada 22 September 2025, serta Koperasi Produsen Lantung Mandiri Bersatu di Desa Padesa, Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa, yang memperoleh IPR pada 2 April 2026.


Pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi memberikan perhatian serius terhadap pengembangan pertambangan rakyat melalui koperasi. Pada 7 Mei 2026, Kementerian Koperasi melalui Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi menggelar sosialisasi pengembangan usaha pertambangan berbasis koperasi di Mataram.


Kegiatan tersebut diarahkan untuk mendorong transformasi koperasi menjadi koperasi tambang yang mampu mengelola usaha pertambangan secara legal, profesional dan berkelanjutan.


Deputi Pengembangan Usaha Koperasi Kementerian Koperasi, Panel Barus, menyebut NTB sebagai salah satu provinsi yang berada di garis depan dalam mendorong pertambangan rakyat berbasis koperasi.


Kementerian Koperasi juga terlibat dalam pembahasan regulasi daerah terkait pengelolaan tambang rakyat. Pemerintah berharap regulasi yang disusun dapat memberikan kepastian hukum bagi koperasi dalam menjalankan usaha pertambangan rakyat.


Pesan pemerintah pusat tersebut menjadi penting bagi koperasi yang telah memperoleh IPR. Legalitas izin harus diikuti dengan kemampuan koperasi menjalankan usaha secara tertib, transparan dan bertanggung jawab.


Dengan demikian, keberadaan IPR bukan semata-mata dipandang sebagai izin untuk melakukan kegiatan pertambangan, tetapi menjadi bagian dari proses formalisasi pertambangan rakyat agar aktivitas ekonomi masyarakat masuk ke dalam sistem yang memiliki aturan dan pengawasan.


Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTB menempatkan penguatan tata kelola koperasi sebagai salah satu perhatian setelah koperasi memperoleh IPR. Dalam keterangan resminya pada Juni 2026, Dinas Koperasi NTB menyebut tiga koperasi telah mengantongi IPR dan menekankan pentingnya penguatan tata kelola.


Artinya, koperasi yang telah memperoleh izin dituntut tidak hanya memiliki legalitas, tetapi juga mempunyai kapasitas kelembagaan untuk mengelola kegiatan usaha secara profesional.


Pendampingan koperasi menjadi penting karena aktivitas pertambangan memiliki karakter usaha yang berbeda dengan kegiatan koperasi pada umumnya. Di dalamnya terdapat aspek investasi, produksi, keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan, pemasaran hasil tambang, serta pembagian manfaat ekonomi kepada anggota dan masyarakat. Karena itu, koperasi tambang membutuhkan sistem administrasi dan keuangan yang transparan serta pengelolaan usaha yang dapat dipertanggungjawabkan.


Arah kebijakan pemerintah NTB terhadap pertambangan rakyat juga semakin menekankan keseimbangan antara manfaat ekonomi dan perlindungan lingkungan.


Dalam perkembangan terbaru, Pemprov NTB bahkan menjadi rujukan bagi pemerintah daerah lain. Pada 20 Agustus 2026, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melakukan studi tiru ke NTB untuk mempelajari tata kelola Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan IPR, termasuk pengalaman NTB dalam pengelolaan pertambangan rakyat berbasis koperasi.


Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri menegaskan bahwa pengelolaan pertambangan tidak cukup hanya mengejar manfaat fiskal dan ekonomi. Menurutnya, pemerintah juga harus memastikan kegiatan pertambangan tidak meninggalkan persoalan lingkungan bagi generasi berikutnya.


Sementara Kepala Dinas ESDM NTB Samsudin menyebut setidaknya terdapat tiga tujuan yang harus berjalan bersama dalam pengelolaan pertambangan rakyat, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat, menjaga kelestarian lingkungan, serta memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah.


Prinsip tersebut menjadi tantangan sekaligus peluang bagi koperasi yang sudah mendapatkan IPR. Perkembangan perizinan pertambangan rakyat di NTB menunjukkan antusiasme koperasi cukup besar.


Hingga Agustus 2026, sebanyak 21 koperasi telah mengajukan IPR, sementara baru tiga yang memperoleh izin. NTB sendiri memiliki 68 blok WPR yang tersebar di lima kabupaten/kota, dengan 16 blok di antaranya telah memiliki dokumen pengelolaan dari pemerintah pusat.


Pemerintah daerah masih melakukan berbagai verifikasi sebelum izin diberikan. Aspek yang menjadi perhatian antara lain lokasi pertambangan, kawasan hutan, lahan pertanian, wilayah sungai, kepemilikan lahan, keselamatan kerja, lingkungan serta potensi konflik sosial. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa proses memperoleh IPR tidak hanya menyangkut keberadaan badan hukum koperasi.


Ada sejumlah tahapan yang harus dipenuhi agar kegiatan pertambangan rakyat benar-benar berada dalam koridor hukum dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.


Koperasi Bhara Santonda Prima Membawa Harapan bagi Dompu


Bagi Kabupaten Dompu, terbitnya IPR bagi Koperasi Bhara Santonda Prima menjadi perkembangan penting. Koperasi yang berlokasi di Desa Lepadi, Kecamatan Pajo, tersebut tercatat sebagai salah satu dari tiga koperasi di NTB yang telah memperoleh IPR.


Dengan luas wilayah sekitar 4,27 hektare, koperasi tersebut memperoleh IPR untuk komoditas emas dan perak. IPR diterbitkan pada 29 Mei 2026. Legalitas tersebut membuka peluang bagi masyarakat sekitar untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari potensi pertambangan melalui lembaga koperasi yang memiliki badan hukum dan izin.


Koperasi harus memastikan kegiatan pertambangan dilaksanakan sesuai ketentuan IPR, memenuhi kewajiban lingkungan dan keselamatan kerja, serta menjalankan tata kelola koperasi secara transparan.


Dinas Koperasi NTB dapat memperkuat kelembagaan koperasi, sementara aspek teknis pertambangan berada dalam kerangka kewenangan sektor energi dan sumber daya mineral. Kolaborasi antar lembaga menjadi kunci agar legalisasi pertambangan rakyat tidak berhenti pada penerbitan izin, tetapi benar-benar menghasilkan kegiatan usaha yang memberikan nilai tambah bagi masyarakat.


NTB Menuju Model Pertambangan Rakyat Legal. Perkembangan tersebut semakin menempatkan NTB dalam perhatian nasional. Kunjungan Pemprov Sumatera Selatan pada 20 Agustus 2026 untuk mempelajari tata kelola IPR di NTB menunjukkan bahwa pengalaman NTB mulai dipandang sebagai referensi dalam penataan pertambangan rakyat.


Model yang sedang dibangun adalah bagaimana kegiatan pertambangan rakyat yang sebelumnya berpotensi berjalan secara informal dapat masuk ke dalam sistem legal melalui WPR dan IPR, kemudian dikelola melalui koperasi dengan tata kelola yang lebih terukur.


Dalam konteks itu, tiga koperasi yang telah memperoleh IPR memiliki posisi strategis. Mereka bukan hanya menjadi penerima izin, tetapi juga dapat menjadi contoh awal bagaimana koperasi mengelola usaha pertambangan secara legal, profesional, transparan dan memperhatikan lingkungan.


Tantangan Setelah IPR Terbit, Terbitnya IPR pada akhirnya bukan garis akhir. Justru setelah izin diterbitkan, pekerjaan besar dimulai. Koperasi harus membuktikan bahwa legalitas tersebut mampu diterjemahkan menjadi kegiatan usaha yang memberikan manfaat nyata bagi anggota dan masyarakat sekitar.


Penguatan manajemen, transparansi keuangan, keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan, pemasaran hasil produksi dan hubungan dengan masyarakat menjadi bagian penting dari keberlanjutan usaha. Karena itu, perhatian Kementerian Koperasi dan Dinas Koperasi NTB terhadap tata kelola menjadi relevan.


Pertambangan rakyat yang berbasis koperasi diharapkan tidak hanya menghasilkan komoditas tambang, tetapi juga menciptakan nilai ekonomi lokal, lapangan kerja, peningkatan kesejahteraan anggota, serta kontribusi bagi pembangunan daerah.


Bagi Dompu, keberadaan Koperasi Bhara Santonda Prima yang telah mengantongi IPR menjadi momentum untuk membuktikan bahwa potensi sumber daya alam dapat dikelola melalui kelembagaan ekonomi masyarakat dengan tetap menjaga kepentingan sosial dan lingkungan. Jika prinsip tersebut dapat diwujudkan, maka IPR tidak berhenti sebagai selembar legalitas, melainkan menjadi pintu masuk bagi lahirnya model pertambangan rakyat yang lebih tertib, berkeadilan dan berkelanjutan. RUL