MATARAM, TOPIKBIDOM - Transformasi pengelolaan sumber daya alam berbasis koperasi mulai memasuki babak baru. Pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi Republik Indonesia bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong koperasi menjadi pelaku utama dalam pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batu bara secara legal, profesional, dan berkelanjutan.
Komitmen tersebut mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi Pengembangan Usaha Pertambangan Berbasis Koperasi yang digelar di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), dan dihadiri jajaran Kementerian Koperasi RI, Kementerian ESDM, Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), pemerintah daerah, akademisi, pelaku koperasi, hingga pengurus koperasi pertambangan dari berbagai wilayah di NTB, Kamis (8/5/2026).
Forum yang berlangsung di Hotel Lombok Astoria Mataram NTB, ini menjadi momentum penting lahirnya paradigma baru pengelolaan tambang rakyat yang selama ini identik dengan praktik informal dan minim tata kelola. Pemerintah kini mendorong agar pengelolaan tambang dilakukan melalui wadah koperasi agar manfaat ekonomi dapat kembali kepada masyarakat secara lebih adil dan merata.
Koperasi Tidak Lagi Sekadar Pelengkap
Dalam berbagai pemaparan yang disampaikan narasumber, koperasi kini diposisikan bukan lagi sekadar pelengkap administrasi, melainkan sebagai pelaku usaha pertambangan yang memiliki kapasitas bisnis, legalitas, dan tanggung jawab lingkungan.
Kebijakan tersebut diperkuat dengan hadirnya PP Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, serta Permenkop Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan oleh Koperasi.
Melalui regulasi tersebut, koperasi diberikan ruang untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), termasuk wilayah pertambangan rakyat (WPR), dengan pendekatan ekonomi kerakyatan berbasis gotong royong dan demokrasi ekonomi sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945.
“Jangan sampai sumber daya alam kita tidak bisa dijaga dan tidak dinikmati oleh rakyat yang memilikinya,” menjadi salah satu pesan kuat yang berulang kali disampaikan dalam forum tersebut.
NTB Jadi Provinsi Percontohan Nasional
Provinsi NTB disebut sebagai salah satu daerah paling progresif dalam implementasi koperasi pertambangan. Pemerintah daerah dinilai aktif membangun harmonisasi regulasi, termasuk penyusunan peraturan daerah (Perda) guna memberikan kepastian hukum bagi koperasi tambang.
Bahkan NTB disebut menjadi provinsi pertama yang aktif mendorong izin pertambangan rakyat berbasis koperasi sebagai bagian dari agenda pemerataan ekonomi daerah.
![]() |
| Deputi Bidang Pengembangan Koperasi dan para pihak saat memberikan keterangan persnya |
Saat ini NTB disebut telah memperoleh sejumlah blok IPR (Izin Pertambangan Rakyat) dari Kementerian ESDM, sekaligus terus menyempurnakan sistem pengawasan lingkungan, termasuk pengendalian penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri.
Pemerintah pusat juga mendorong agar NTB menjadi “laboratorium nasional” pengelolaan pertambangan berbasis koperasi yang nantinya dapat direplikasi ke berbagai daerah lain di Indonesia.
Tambang Harus Profesional dan Berkelanjutan
Meski membuka ruang besar bagi koperasi, pemerintah menegaskan bahwa pengelolaan tambang bukan perkara sederhana.
Pengurus koperasi diingatkan bahwa sektor pertambangan merupakan industri padat modal, padat teknologi, dan memiliki risiko hukum serta lingkungan yang tinggi. Karena itu, koperasi diwajibkan memenuhi standar teknis, administrasi, keselamatan kerja, hingga pengelolaan lingkungan sebagaimana perusahaan pertambangan pada umumnya.
Pemerintah juga menekankan pentingnya penguatan kelembagaan koperasi, peningkatan kapasitas SDM,- penerapan teknologi, tata kelola profesional, serta pembangunan kemitraan strategis dengan BUMN, swasta, dan investor.
Namun demikian, pemerintah mengingatkan agar koperasi tidak kehilangan jati dirinya sebagai alat perjuangan ekonomi rakyat.
“Jangan sampai hanya pengurus yang sejahtera, sementara anggota tetap susah,” menjadi salah satu penekanan penting dalam forum tersebut.
Distribusi Kesejahteraan Jadi Fokus
Data yang disampaikan dalam kegiatan itu menunjukkan sektor pertambangan memiliki kontribusi signifikan terhadap PDRB dan ekonomi daerah, bahkan mencapai lebih dari 20 persen pada kondisi tertentu.
Namun pemerintah menilai kontribusi besar tersebut harus benar-benar dirasakan masyarakat luas, bukan hanya terkonsentrasi pada kelompok tertentu.
Karena itu, koperasi didorong menjadi agregator ekonomi rakyat yang mampu menghimpun, mengorganisir, dan memperkuat posisi masyarakat lokal dalam pengelolaan sumber daya alam.
Model ini diharapkan dapat mengubah wajah tambang rakyat dari sektor informal menjadi usaha legal yang profesional, berkeadilan, ramah lingkungan, dan memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Digitalisasi dan Tata Kelola Modern
Selain penguatan regulasi, pemerintah juga mulai mendorong digitalisasi tata kelola koperasi pertambangan.
Transformasi digital dinilai penting untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, pengawasan produksi, hingga distribusi manfaat kepada anggota koperasi.
Kementerian Koperasi RI juga disebut tengah menyiapkan berbagai model pendampingan teknis dan penguatan kelembagaan agar koperasi pertambangan mampu berkembang menjadi badan usaha modern dan berdaya saing tinggi.
Menjawab Harapan Ekonomi Rakyat
Forum sosialisasi ini bukan hanya menjadi ajang penyampaian regulasi, tetapi juga ruang konsolidasi antara pemerintah pusat, daerah, pelaku koperasi, dan masyarakat.
Harapan besarnya adalah lahir koperasi-koperasi tambang yang tidak hanya legal secara administrasi, tetapi juga mampu menjadi kekuatan ekonomi rakyat yang sesungguhnya.
Dengan semangat gotong royong, profesionalisme, dan tata kelola yang baik, koperasi pertambangan diyakini dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam mewujudkan pemerataan ekonomi nasional berbasis pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan. RUL
Komentar
