THR Tak Dibayar Penuh, Menaker Sidak Perusahaan di Semarang -->

Kategori Berita

.

THR Tak Dibayar Penuh, Menaker Sidak Perusahaan di Semarang

Kamis, 02 April 2026


SEMARANG, TOPIKBIDOM - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan berinisial HSW di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, menyusul laporan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja yang tidak dilakukan secara penuh.


Dalam sidak pada Selasa (31/3/2026), Menaker meminta perusahaan segera melunasi sisa THR yang belum dibayarkan. Berdasarkan hasil pertemuan dengan manajemen, perusahaan yang mempekerjakan sekitar 951 pekerja tersebut berkomitmen menuntaskan pembayaran paling lambat 2 April 2026.


Kasus ini bermula dari aduan yang masuk ke Posko THR Keagamaan 2026 Kementerian Ketenagakerjaan pada 16 Maret 2026. Laporan menyebutkan perusahaan belum membayarkan THR meski telah melewati batas waktu, yakni paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.


Setelah ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan, perusahaan sempat melakukan pembayaran pada 18 Maret 2026. Namun, muncul laporan susulan yang menyebutkan pembayaran tersebut tidak dilakukan secara penuh. Padahal, ketentuan mengharuskan THR dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil.


“Saya hadir langsung untuk memastikan penanganan laporan ini tidak berhenti di meja administrasi. Setelah berdiskusi dengan pimpinan perusahaan, sudah ada komitmen bahwa sisa THR akan dilunasi paling lambat 2 April 2026,” ujar Yassierli usai sidak.


Dalam sidak tersebut, Menaker memperoleh informasi bahwa ketidaksesuaian pembayaran THR dipicu kondisi ekonomi perusahaan serta adanya kesalahpahaman yang mengaitkan THR dengan tingkat kehadiran pekerja.


Menanggapi hal itu, Yassierli menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan. Ia menekankan THR merupakan hak normatif pekerja/buruh yang wajib dibayarkan secara penuh tanpa potongan apa pun.


“THR tidak boleh dipotong. Mengaitkan THR dengan absensi adalah kesalahpahaman dan tidak dibenarkan,” tegasnya.


Ia menambahkan, keterlambatan pembayaran THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total kewajiban. Denda tersebut tidak menghapus kewajiban pembayaran THR dan harus digunakan untuk kesejahteraan pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.


Menaker juga mengingatkan agar kasus serupa tidak terulang, baik di perusahaan tersebut maupun di perusahaan lain. Ia menegaskan seluruh perusahaan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan dan memastikan hak pekerja terpenuhi.


“Hal seperti ini tidak boleh terulang. Semua perusahaan wajib taat pada ketentuan yang berlaku dan memastikan hak pekerja dipenuhi dengan benar,” tegas Yassierli.


Ia menambahkan, pada tahun sebelumnya hampir 100 persen aduan terkait THR berhasil ditindaklanjuti.


“Tahun ini pun akan terus dimonitor secara ketat agar seluruh hak pekerja terbayarkan sesuai regulasi,” pungkasnya. RUL