![]() |
| Kisman Pangeran SH |
DOMPU, TOPIKBIDOM – Kisman Pangeran angkat bicara terkait penanganan kasus dugaan penghinaan terhadap Bupati Dompu yang sebelumnya viral di media sosial Facebook, terkait isu dugaan hubungan khusus dengan seorang perempuan berinisial NR.
Kasus tersebut telah ditindaklanjuti oleh penyidik Polres Dompu dengan memanggil sejumlah terlapor melalui surat undangan klarifikasi. Salah satu bukti pemanggilan tersebut, menurut Kisman, telah beredar dan ia unggah kembali.
Ia mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam merespons laporan tersebut. Namun, ia mengingatkan agar penegakan hukum tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya mengapresiasi langkah cepat penyidik. Namun, penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum itu sendiri,” tegas Kisman Pangeran SH, dikutip melalui unggahan status Facebook dengan nama akun Rabbani Kisman, Kamis (2/4/2026).
Kisman menyoroti penerapan Pasal 241 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru atau UU Nomor 1 Tahun 2023 dalam kasus tersebut. Ia menilai pasal tersebut tidak tepat digunakan dalam konteks dugaan penghinaan terhadap kepala daerah.
Menurutnya, Pasal 241 Ayat (1) KUHP mengatur tentang larangan penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, termasuk tindakan menista atau memfitnah yang disebarluaskan ke publik.
Ia menjelaskan bahwa dalam KUHP Baru, yang dimaksud dengan “pemerintah” merujuk pada Presiden Republik Indonesia beserta jajaran eksekutif pusat, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 240 Ayat (1).
“Dengan demikian, Bupati bukan Presiden,” ujarnya.
Selain itu, Kisman juga menilai bahwa pemerintah daerah tidak dapat dikategorikan sebagai lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam KUHP. Ia merujuk pada penjelasan Pasal 240 Ayat (1) yang menyebut lembaga negara meliputi MPR, DPR, DPRD, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi.
“Menafsirkan pemerintah daerah sebagai lembaga negara dalam konteks pasal tersebut adalah kekeliruan,” katanya.
Berdasarkan hal itu, Kisman menyimpulkan bahwa penerapan Pasal 241 Ayat (1) KUHP dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Bupati Dompu tidak tepat.
Ia juga mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak memaksakan penggunaan pasal yang dinilai tidak relevan, karena berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum dalam proses penegakan hukum itu sendiri.“Hal ini tidak boleh dianggap normal dan harus diluruskan,” pungkasnya. RUL
Komentar