Penarikan Pajak Rp50 Ribu/Bulan di Dompu Disorot, Kwitansi Tulis Tangan dan Minim Sosialisasi Jadi Pertanyaan -->

Kategori Berita

.

Penarikan Pajak Rp50 Ribu/Bulan di Dompu Disorot, Kwitansi Tulis Tangan dan Minim Sosialisasi Jadi Pertanyaan

Selasa, 31 Maret 2026


DOMPU, TOPIKBIDOM -  Praktik penarikan pajak kepada pelaku usaha kecil di Kabupaten Dompu menuai sorotan. Sejumlah pemilik rumah makan dan usaha sejenis mengaku diminta membayar pungutan sebesar Rp50.000 per bulan oleh petugas yang mengatasnamakan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Dompu.


Penarikan dilakukan secara langsung (door to door), tanpa didahului sosialisasi resmi maupun penjelasan rinci terkait jenis pajak yang dipungut.


“Petugas datang langsung, minta bayar Rp50.000 tiap bulan. Tidak pernah dijelaskan ini pajak apa, dasar hukumnya apa. Padahal bulan sebelumnya Kami sudah bayar, tapi jawaban petugas katanya pajak harus dibayar setiap bulan. Kami pun kaget,” ungkap salah satu pelaku usaha kepada wartawan, Selasa (31/3/2026). 


Pola Penarikan dan Nominal Flat Dipertanyakan?


Berdasarkan penelusuran di lapangan, pungutan tersebut bersifat rutin bulanan dengan nominal tetap. Hal ini menimbulkan tanda tanya, mengingat dalam praktik pajak daerah, tarif umumnya ditentukan berdasarkan persentase omzet atau klasifikasi objek pajak, bukan nilai flat tanpa keterangan.


Lebih lanjut, tidak ditemukan informasi mengenai jenis pajak yang dikenakan dasar hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) nomor objek pajak atau identitas wajib pajak yang jelas Kwitansi Tulis Tangan dan Minim Standar Administrasi. 


Yang tak kalah mencurigakan adalah bentuk bukti pembayaran yang diberikan kepada pelaku usaha. Dari dokumen yang dihimpun, kwitansi hanya berupa kertas sederhana dengan tulisan tangan.


Dalam salah satu bukti yang dilihat, tertulis pajak bulan Februari 2026 nominal Rp50.000 tanpa rincian jenis pajak maupun kode administrasi resmi. Tidak terdapat elemen standar administrasi seperti nomor objek pajak (NOP) kode billing atau registrasi rincian dasar perhitungan. 


“Kwitansinya cuma ditulis tangan. Tidak ada cap sistem, tidak ada penjelasan apa-apa. Kami jadi ragu ini resmi atau tidak,” ujar pelaku usaha lainnya.


Berpotensi Bertentangan dengan Aturan?


Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, setiap pungutan pajak daerah wajib memiliki dasar hukum yang jelas serta dilakukan secara transparan dan akuntabel.


Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pajak daerah harus diatur dalam Perda wajib pajak berhak mengetahui jenis dan dasar pungutan administrasi pemungutan harus dapat dipertanggungjawabkan. Praktik penarikan dengan nominal tetap tanpa penjelasan, serta penggunaan kwitansi tulis tangan tanpa standar administrasi, dinilai berpotensi melanggar prinsip tersebut.


Minim Sosialisasi, Pelaku Usaha Mengaku Tidak Pernah Dilibatkan?


Selain soal teknis pemungutan, aspek sosialisasi juga menjadi sorotan. Sejumlah pelaku usaha mengaku tidak pernah menerima undangan atau informasi resmi dari pemerintah daerah terkait kewajiban pajak tersebut.“Kami tidak pernah disosialisasikan. Tiba-tiba saja ditarik tiap bulan,” kata seorang pemilik usaha.


Desakan Transparansi dan Klarifikasi?


Para pelaku usaha mendesak pemerintah daerah, khususnya Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Dompu, untuk segera memberikan klarifikasi terbuka terkait praktik tersebut.


Mereka menuntut penjelasan jenis pajak yang dipungut dan dasar hukum berupa Perda yang berlaku serta perbaikan sistem administrasi pembayaran. “Kami tidak menolak pajak. Tapi harus jelas, resmi, dan transparan,” tegas salah satu pelaku usaha.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Dompu belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan penarikan pajak dengan mekanisme tersebut. RUL