Ketika Rumor Mengadili Sebelum Fakta Berbicara -->

Kategori Berita

.

Ketika Rumor Mengadili Sebelum Fakta Berbicara

Sabtu, 07 Maret 2026



Belakangan ini ruang media sosial di Kabupaten Dompu dipenuhi oleh berbagai narasi yang menyinggung dugaan persoalan pribadi yang diarahkan kepada seorang pejabat daerah. Beragam cerita, tangkapan layar, dan komentar beredar begitu cepat, seolah-olah semuanya telah menjadi sebuah kebenaran yang tidak perlu lagi dipertanyakan.


OLEH ABDUL MUIS,SH,M.Si


Fenomena ini sebenarnya menggambarkan satu realitas baru di era digital: rumor sering kali bergerak lebih cepat daripada kebenaran itu sendiri.


Media sosial memberikan ruang yang luas bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat, kritik, maupun kontrol sosial terhadap penyelenggara pemerintahan. Namun kebebasan tersebut juga membawa tantangan besar, yaitu bagaimana memastikan bahwa informasi yang beredar tetap berpijak pada fakta dan tanggung jawab.


Dalam perspektif negara hukum, terdapat satu prinsip fundamental yang tidak boleh diabaikan, yaitu asas praduga tak bersalah. Prinsip ini menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya karena tuduhan atau opini yang berkembang di ruang publik.


Kebenaran dalam hukum tidak dibangun dari cerita, asumsi, atau potongan informasi yang belum jelas asal-usulnya. Kebenaran harus berdiri di atas bukti, klarifikasi, dan proses yang objektif.


Sayangnya, dalam praktik ruang digital saat ini, sering kali muncul kecenderungan bahwa publik dengan mudah berubah menjadi “hakim”. Tanpa proses pembuktian, tanpa klarifikasi, bahkan tanpa memastikan kebenaran informasi, seseorang dapat langsung dihakimi oleh opini yang terbentuk secara cepat di media sosial.


Di sisi lain, dalam dinamika ruang publik juga berkembang pandangan bahwa diamnya pihak yang disebut dalam sebuah tuduhan dapat memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Karena itu, dalam situasi seperti ini, klarifikasi yang terbuka dan jujur sering kali menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik serta meredam berkembangnya rumor yang tidak perlu.


Demokrasi memang membutuhkan kritik dan kontrol sosial terhadap pejabat publik. Akan tetapi kritik yang sehat harus tetap berdiri di atas kejujuran intelektual, kehati-hatian, dan tanggung jawab moral.


Jika ruang publik dibiarkan dipenuhi oleh rumor yang tidak terverifikasi, maka yang terjadi bukan lagi kontrol sosial yang sehat, melainkan pembentukan opini yang berpotensi menyesatkan.


Pada akhirnya, kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh seberapa keras masyarakat mengkritik, tetapi juga oleh seberapa adil masyarakat memperlakukan kebenaran.


Karena itu, di tengah derasnya arus informasi di media sosial, masyarakat perlu menjaga kewarasan berpikir tidak terburu-buru menghakimi, tidak mudah menyebarkan tuduhan, dan tetap menunggu fakta berbicara. Sebab dalam masyarakat yang beradab, kebenaran tidak boleh dikalahkan oleh rumor. (*)


PENULIS ADALAH PEMERHATI HUKUM DAN SOSIAL DOMPU