![]() |
| dr. H. Sucipto, saat memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien di tempat prakteknya |
Kota Bima, Topikbidom.com - Kasus dugaan pelanggaran pelayanan kesehatan kembali terjadi di wilayah Kota Bima. Kali ini, diduga dilakukan dr. H. Sucipto di tempat prakteknya (pelayanan kesehatan), tepatnya yang berlokasi di wilayah pusat pertokoan (pasar) Kota Bima.
![]() |
| Inilah satu SPUIT yang digunakan dr. H. Sucipto untuk melayani puluhan pasien |
Hal ini, diungkap oleh salah satu pasien dr. Sucipto, warga Kota Bima. Sebut saja, Ramadhan, pada media ini, mengaku melihat secara langsung di tempat praktek dokter itu menggunakan satu SPUIT (alat suntik) untuk puluhan pasien.
"Aneh, kenapa satu alat suntik itu (spuit) digunakan berkali kali untuk puluhan pasien. Padahal itu melanggar aturan pelayanan kesehatan," ungkapnya, Jumat (09/01/2026).
Kata Dia, biaya pengobatan di tempat praktek dokter itu, nilainya mencapai Rp.80 ribu per-orang (satu pasien). "Pendapatan dokter itu Rp.5,6 Juta per-hari. Artinya setiap bulan dokter itu menghasilkan uang Rp.168 Juta. Masa beli SPUIT saja tidak mampu dan harus digunakan untuk berkali kali," bebernya.
Sepengetahuannya, dokter dan tenaga kesehatan lainnya biasanya mengikuti prinsip-prinsip berikut saat menggunakan jarum suntik dan alat lainnya.
Termasuk, jarum suntik dan alat lainnya harus steril untuk mencegah infeksi. Jarum suntik dan alat lainnya biasanya digunakan sekali saja, lalu dibuang untuk mencegah penyebaran infeksi. Dokter dan tenaga kesehatan lainnya menggunakan teknik aseptik untuk mencegah kontaminasi bakteri atau virus.
Dokter dan tenaga kesehatan lainnya memeriksa jarum suntik dan alat lainnya sebelum digunakan untuk memastikan bahwa mereka tidak rusak atau terkontaminasi.
Dokter dan tenaga kesehatan lainnya menggunakan APD seperti sarung tangan dan masker untuk melindungi diri dari infeksi.
Dengan mengikuti prinsip-prinsip ini, dokter dan tenaga kesehatan lainnya dapat meminimalkan risiko infeksi dan memastikan keselamatan pasien."Lantas, gimana dengan apa yang dilakukan dokter H Sucipto," jelasnya.
Tidak hanya itu, sepengetahuan dirinya jika dokter atau tenaga kesehatan lainnya menggunakan jarum suntik atau alat lainnya lebih dari sekali, mereka dapat menghadapi beberapa sanksi yakni
Dokter atau tenaga kesehatan lainnya dapat dikenakan sanksi administratif, seperti peringatan, penangguhan, atau pencabutan izin praktik.
Dokter atau tenaga kesehatan lainnya dapat dikenakan sanksi hukum, seperti denda atau penjara, jika terbukti melakukan kelalaian atau kesalahan yang menyebabkan infeksi atau kerugian pada pasien.
Dokter atau tenaga kesehatan lainnya dapat dikenakan sanksi profesional, seperti penangguhan keanggotaan organisasi profesi atau pencabutan gelar profesional.
Pasien atau keluarga pasien dapat mengajukan gugatan hukum terhadap dokter atau tenaga kesehatan lainnya jika mereka terbukti melakukan kelalaian atau kesalahan yang menyebabkan infeksi atau kerugian.
Penggunaan jarum suntik atau alat lainnya lebih dari sekali dapat meningkatkan risiko infeksi dan kerugian pada pasien, sehingga dokter dan tenaga kesehatan lainnya harus selalu mengikuti prinsip-prinsip sterilisasi dan penggunaan alat yang aman.
"Saya akan laporkan masalah ini, karena apa yang dilakukan dokter, tentu akan merugikan pasien," terangnya.
Sementara itu, dr. H. Sucipto, pada saat media ini mengakui menggunakan satu Spuit selama berkali kali untuk melayani puluhan pasien setiap harinya. Tapi penggunaanya tidak berbahaya alias tidak membahayakan keselamatan pasien yang menjalani pengobatan.
"Iya saya menggunakan SPUIT selama berkali kali untuk melayani puluhan pasien. Tapi itu biasa dan tidak berdampak buruk bagi pasien," ujarnya, saat dikonfirmasi media ini di lokasi tempat prakteknya.
Diakui dr. Sucipto, biaya pengobatan Rp.80 ribu per-satu pasien. Bahkan dirinya melayani 60 orang sampai 70 orang pasien di lokasi tempat prakteknya. "Artinya selama ini pelayanan berjalan dengan baik tanpa ada kendala atau menimbulkan dampak tidak baik untuk keselamatan pasien," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, dr. H. Sucipto dulunya adalah seorang Dokter Spesialis Kejiwaan yang berpraktik di beberapa rumah sakit di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. dr. H. Sucipto, juga pernah mencalonkan diri sebagai calon Walikota Bima pada Tahun 2013 dan didukung oleh beberapa partai politik, termasuk PKS, PBR dan Hanura. RUL
Komentar
