![]() |
| Kejari Dompu, saat resmi menahan 3 orang tersangka korupsi proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Sori Paranggi Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2020 |
Dompu, Topikbidom.com - Semangat dan kerja keras Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, dalam memberantas perilaku Korupsi di Bumi Nggahi Rawi Pahu (Dompu), patut diacungi jempol. Baru baru ini, Kejari kembali menunjukan komitmennya dalam menuntaskan penanganan kasus tindak pidana Korupsi.
Sebut saja, kasus Korupsi pekerjaan pembangunan Rehabilitasi Daerah Irigasi Sori Paranggi Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2020. Dalam kasus Korupsi yang merugikan Negara mencapai Rp638.538.058, ini Kejari menetapkan 3 orang tersangka dan para pelaku resmi ditahan.
![]() |
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dompu, melalui Kasi Intelijen, Joni Eko Waluyo SH, menjelaskan berdasarkan hasil gelar perkara (expose) yang dilaksanakan pada hari Rabu, 07 Januari 2026, telah meningkatkan status hukum Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi Sori Paranggi (DI) pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2020 ke tahap penetapan tersangka.
BACA JUGA: Kejari Dompu Dalami Kasus Dugaan Korupsi Bendungan Kwangko dan Sori Paranggi
Kata Dia, Penyidik telah menemukan setidaknya 2 alat bukti yang sah untuk menetapkan 3 orang Tersangka antaralain Inisial AM (Pelaksana Pekerjaan), bertindak sebagai pelaksana di lapangan yang menggunakan atau meminjam legalitas Perusahaan CV. Moris Diak milik tersangka AB, untuk melaksanakan pekerjaan.
Tersangka Inisial AB (Direktur CV. Moris Diak), bertindak sebagai pihak yang meminjamkan perusahaan CV. Moris Diak kepada Tersangka AM guna memenuhi persyaratan administrasi dalam proses lelang (tender) pada proyek terkait.
Tersangka Inisial AS (Kuasa Pengguna Anggaran), bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Penandatangan Kontrak pada Surat Perjanjian Kontrak nomor: 012/Kontrak/KPA/DI SORI PARANGGI/DPUPR/2020 tanggal 27 Oktober 2020 dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp2.155.093.000.
Para tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 603 Jo. Pasal 604 Jo. Pasal 20c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang diterbitkan oleh Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat, diperoleh nilai kerugian keuangan negara senilai Rp638.538.058," paparnya.
BACA JUGA: Kajari Dompu Akan Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi PKK, Sori Paranggi, Kwangko dan Perusda
Lanjut Joni, guna menjamin kelancaran proses penyidikan, terhitung mulai terhitung sejak tanggal 07 Januari 2026 sampai dengan 26 Januari 2026 para tersangka akan ditahan di Lapas Kelas IIB Dompu.
Penetapan dan Penahanan Tersangka ini dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyidikan yang komprehensif, dengan tetap memperhatikan hak-hak tersangka. "Setiap penyimpangan dalam pengelolaan anggaran negara akan ditindak secara tegas demi tegaknya supremasi hukum," tegasnya. RUL
Komentar

