![]() |
| Pemusnahan BB dan BR di kantor Kejari Dompu |
Dompu, Topikbidom.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, Kamis (18/12/2025) menggelar kegiatan pemusnahan Barang Bukti (BB) dan Barang Rampasan (BR) Tindak Pidana di Kejaksaan Negeri Dompu.
Pemusnahan BB dan BR perkara yang telah berkekuatan hukum tetap yang berlangsung di kantor Kejari Dompu, ini dipimpin Kepala Kejaksaan (Kajari) Dompu, Lusiana Bida, S.H., M.H. dan dihadiri para pihak.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Dompu, Lusiana Bida, SH MH, mengatakan hari ini pihaknya melaksanakan pemusnahan BB dan BR antaran lain 2 Perkara senjata tajam dengan barang bukti berupa pisau, 24 Perkara narkotika jenis shabu-shabu dengan jumlah total berat bersih 73,21 gram, 2 Perkara pencabulan dengan barang bukti berupa pakaian, 1 Perkara perjudian dengan barang bukti berupa kartu remi dan 1 Perkara obat-obatan dengan barang bukti berupa tramadol.
Selain itu, juga 1 Perkara penggelapan dengan barang bukti berupa struk/resi, 1 Perkara TPPO dengan barang bukti berupa paspor dan Fc tiket pesawat. "Semua BB dan BR ini dimusnahkan dengan cara dibakar, dipotong menggunakan mesin pemotong, diblender dan dibuang ke dalam toilet," jelasnya.
Tambah Kajari, hal ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Dompu, guna melaksanakan eksekusi sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap barang bukti tindak pidana yang putusan dirampas untuk dimusnahkan.
"Barang bukti tersebut merupakan barang-barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana kejahatan/ kriminalitas di wilayah Hukum Kabupaten Dompu," terangnya.
Sambung Kajari, kegiatan ini juga bertujuan untuk meminimalisir adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti dan barang rampasan tersebut." Hal ini baik dari pihak internal maupun eksternal," tandasnya. RUL/*
Komentar