Sidang Putusan Perkara Penganiayaan Berat dan Pembacokan Berakhir Ricuh, Korban Briptu Ari Laswardi Pratama dan Keluarganya Mengamuk

Kategori Berita


Iklan Semua Halaman

.

Sidang Putusan Perkara Penganiayaan Berat dan Pembacokan Berakhir Ricuh, Korban Briptu Ari Laswardi Pratama dan Keluarganya Mengamuk

Kamis, 06 Oktober 2022

Briptu Ari Laswardi Pratama (korban), terlihat memeluk ibu kandungnya sambil meneteskan air mata dan mengungkap rasa kecewa atas putusan Hakim di halaman belakang kantor PN Dompu (dok: Topikbidom.com)


Dompu, Topikbidom.com - Korban penganiayaan berat, Briptu Ari Laswardi Pratama (anggota Brimob Dompu) dan Ratu Devi Yeni (istri Briptu Ari Laswardi Pratama) beserta keluarganya mengamuk dan menangis di Pengadilan Negeri (PN) Dompu, Kamis (6/10/2022). 


Reaksi ini, dipicu karena tidak terima dengan hasil putusan Hakim yang memutuskan terdakwa pertama dan kedua (dua orang laki-laki) divonis 4 tahun penjara. Sedangkan, terdakwa ketiga (satu orang perempuan) divonis 2 tahun penjara.





"Ini tidak adil. Kenapa harus divonis 4 tahun dan 2 tahun penjara, sementara tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 6 tahun penjara," ungkap Briptu Ari Laswardi Pratama, sembari meneteskan air mata dalam ruang persidangan, tepatnya usai Hakim memvonis 4 tahun penjara terhadap para terdakwa. 


Kata korban (Briptu Ari), putusan Hakim tidak sesuai dengan apa yang dilakukan para terdakwa terhadap dirinya beserta keluarganya. "Dimana hati nurani Hakim, padahal korban tidak hanya saya dan istri saya. Tapi dua orang anak laki-laki saya (masing-masing berumur 3 tahun dan 2 bulan). Anak pertama mengalami trauma yang sangat berat dan kedua mengalami bocor jantung (dibuktikan dengan hasil ronsen dokter)," bebernya. 


Tidak hanya itu lanjut Briptu Ari, dari hasil pembacaan Hakim tadi, terungkap sejumlah anak terdakwa terkesan diperhatikan, termasuk oleh pemerintah daerah (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak/DP3A Dompu,red). "Istri dan anak-anak yang juga menjadi korban tidak diperhatikan seperti itu oleh pemerintah dan pihak-pihak terkait. Kenapa begitu spesial sekali mereka itu," katanya. 


Baca juga: Anggota Brimob Dompu Briptu Ari Laswardi Pratama Korban Pembacokan, Kecewa dengan Tuntutan JPU


Tambah Briptu Ari, apakah ini yang namanya keadilan. Atau-kah keadilan itu hanya untuk orang-orang, tertentu saja. "Saya beserta keluarga tidak terima dengan putusan Hakim. Vonis penjara  yang dijatuhkan terhadap para terdakwa menurut kami sedikit dan tidak sesuai dengan apa yang dilakukan oleh para terdakwa terhadap saya dan keluarga," katanya.


Pantauan media ini di Pengadilan Negeri (PN) Dompu, Briptu Ari Laswardi Pratama (anggota Brimob Dompu) dan Ratu Devi Yeni (istri Briptu Ari Laswardi Pratama) beserta keluarganya, terlihat terus meluapkan rasa kekecewaan. Bahkan, ibu kandungnya Briptu Ari, terlihat terus meneteskan air mata (menangis) di halaman belakang dan depan kantor PN Dompu. 


Tidak hanya itu, suasana di kantor PN terus diwarnai ungkapan kesedihan dan kekecewaan korban dan keluarganya, sembari berharap kepada Hakim bisa mempertimbangkan kembali putusan vonis penjara terhadap para terdakwa yang terkesan ringan. 


Berdasarkan informasi dihimpun media ini, korban beserta keluarganya melalui pengacaranya, memutuskan akan melakukan banding atas putusan Hakim tersebut. "Intinya kami tidak terima atas putusan Hakim. Dalam waktu dekat, kami akan melakukan langkah-langkah lain, termasuk banding," ungkap mereka (korban dan keluarganya). 


Sementara itu, sampai berita ini diunggah pihak Pengadilan Negeri (PN) Dompu dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dompu, belum berhasil dikonfirmasi dan akan terus dilakukan upaya konfirmasi. RUL