Aneh, Laporan Dugaan Korupsi Rp11,5 Miliar Tahun 2023 Ngendap di Meja Kajari, Pelapor Diminta Kembali Masukan Laporan -->

Kategori Berita

.

Aneh, Laporan Dugaan Korupsi Rp11,5 Miliar Tahun 2023 Ngendap di Meja Kajari, Pelapor Diminta Kembali Masukan Laporan

Jumat, 06 Maret 2026
Pelapor Kasus dugaan Korupsi, Muhammad Nur (Uma Neo), didampingi rekanya, saat bertemu dengan Kasi Intelejen Kejari Dompu 


DOMPU, TOPIKBIDOM – Sorotan tajam kini tertuju sepenuhnya pada integritas Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu. Laporan dugaan korupsi proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Katua Kompleks (IPDMIP) senilai Rp11,5 miliar tahun anggaran 2023 di Kelurahan Kandai Satu, diduga sengaja dibiarkan "mengendap" tanpa kejelasan hukum yang pasti.


Berdasarkan informasi dan data diperoleh, terlihat kondisi fisik proyek irigasi tersebut yang dikerjakan oleh PT Indopenta Bumi Permai dengan kontraktor berinisial RC. Tampak struktur pasangan batu pada dinding saluran yang diduga tidak maksimal secara kualitas, di mana sebagian dasar saluran terlihat masih berupa tanah berlumpur dan pengerjaannya menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat.


Pelapor, saat kembali memasukan bekas laporan Korupsi dalam pekerjaan proyek tersebut 


Misteri Berkas yang "Lenyap"

Pelapor kasus tersebut, Muhammad Nur alias Uma Neo, secara terang-terangan mempertanyakan profesionalisme korps Adhyaksa ini. Kekecewaanya memuncak saat mendatangi kantor Kejari Dompu pada Jumat (06/03/2026). 


Alih-alih mendapatkan progres penyidikan, ia justru diminta oleh pihak Kejaksaan untuk memasukkan kembali berkas laporan yang sama dengan tanggal hari ini.


"Sangat aneh. Bagaimana mungkin laporan sebesar ini bisa tidak diketahui rimbanya oleh pejabat baru dengan alasan tidak tahu-menahu urusan pejabat lama? Jangan-jangan Kejari Dompu sudah 'main mata' untuk mengamankan oknum kontraktor tersebut," tegas Uma Neo.


Alasan Klasik Pejabat Baru?

Kasi Intelijen Kejari Dompu, Danny Curia Permana Putra SH MH, berdalih bahwa dirinya baru menjabat sehingga tidak mengetahui rekam jejak laporan tahun sebelumnya. Ia menyarankan pelapor memulai kembali proses dari nol karena berkas tahun 2023 tidak ditemukan di bidang Intelijen maupun Pidsus.


"Saya ini baru di Dompu, jadi mengenai laporan tahun-tahun sebelumnya saya tidak tahu. Mekanisme tindak lanjut laporan ada di tangan pimpinan (Kajari)," ujar Danny.




Aktivis Dompu, Kiswanto SH 


Kecaman dari Aktivis Hukum

Sikap "cuci tangan" pihak Kejari Dompu ini dinilai sebagai preseden buruk oleh aktivis hukum, Kiswanto, SH. Ia menegaskan bahwa pergantian pejabat tidak seharusnya menghapus kewajiban instansi untuk menuntaskan tunggakan perkara korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah.


BACA JUGA: Uma Neo Bongkar Skandal Irigasi Rp11,5 Miliar, Tuding Kejari Dompu 'Masuk Angin' Amankan Kontraktor RC


"Jawaban tidak tahu itu sangat tidak profesional. Kejari memiliki sistem administrasi untuk melacak laporan. Alasan 'pejabat baru' bukan tolak ukur, melainkan bentuk lemahnya manajemen pengawasan perkara di Dompu," kritik Kiswanto.


Uma Neo menegaskan akan membawa masalah mandeknya laporan ini langsung ke Kejati NTB hingga Kejaksaan Agung RI di Jakarta demi menuntut transparansi dan keadilan. RUL