Perkara Korupsi Barang dan Jasa DISHUB, Kembali Kejari Dompu Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp448 Juta -->

Kategori Berita

.

Perkara Korupsi Barang dan Jasa DISHUB, Kembali Kejari Dompu Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp448 Juta

Kamis, 05 Maret 2026
Pengembalian Kerugian Negara Perkara Tindak Pidana Korupsi Belanja Barang dan Jasa DISHUB Dompu 


DOMPU, TOPIKBIDOM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu sukses melakukan pemulihan aset negara dalam perkara tindak pidana korupsi belanja barang dan jasa Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Dompu tahun anggaran 2017-2020. Pada Kamis (5/3/2026), pihak keluarga terdakwa menyerahkan sisa kerugian negara sebesar Rp448.593.154.


Penyerahan uang pengganti tersebut dilakukan di Kantor Kejari Dompu dan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dompu, Lusiana Bida, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidsus Made Heri Permana Putra dan Kasi Intelijen Danny Curia Permana Putra.



Kajari Dompubdidampingi jajaran, saat menerima pengembalian kerugian Negara 


Lusiana Bida mengungkapkan pengembalian ini merupakan amanat dari Putusan Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat Nomor 28/PID.TPK/2024/PT MTR. Berdasarkan amar putusan, terdakwa Ir. Syarifuddin (mantan Kadis Hub) diwajibkan membayar uang pengganti total senilai Rp778.593.110.


"Proses pengembalian ini dilakukan secara bertahap. Awalnya terdapat setoran titipan sebesar Rp200 juta, disusul cicilan pihak keluarga pada Desember 2025 sebesar Rp130 juta. Hari ini, seluruh sisa kewajiban sebesar Rp448 juta lebih telah dilunasi sepenuhnya," ujar Lusiana kepada awak media.


Kajari menegaskan langkah ini adalah bukti konkret komitmen Korps Adhyaksa dalam memprioritaskan pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery) di wilayah Kabupaten Dompu. Walaupun pengembalian merupakan perintah putusan, hal tersebut menjadi poin penting dalam kepatuhan hukum terdakwa.


"Seluruh dana yang diterima hari ini akan langsung disetorkan kembali ke kas negara melalui mekanisme bendahara penerimaan. Kami memastikan setiap rupiah kerugian negara dikembalikan ke tempat semestinya," tegasnya menutup keterangan. RUL