Sat Resnarkoba Polres Dompu Ungkap Peredaran 50,8 Gram Narkotika Jenis Sabu

Kategori Berita


Iklan Semua Halaman

.

Sat Resnarkoba Polres Dompu Ungkap Peredaran 50,8 Gram Narkotika Jenis Sabu

Sabtu, 23 Juli 2022
Inilah Barang Bukti (BB) Narkotika Jenis Sabu dan BB lainnya yang berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Dompu  

Dompu, Topikbidom.com - Peredaran Narkotika di Kabupaten Dompu, seakan tidak ada habisnya. Bahkan, para pelaku pun terkesan tidak merasa jerah untuk melakukan tindakan kejahatan Narkotika. Hal ini, terbukti berdasarkan hasil pengungkapan dan penangkapan yang dilakukan Sat Resnarkoba Polres Dompu, selama ini. Meski demikian, Sat Resnarkoba Polres Dompu, terus semangat dan bekerja keras untuk memberantas peredaran Narkotika dan menangkap para pelakunya. 


Semangat dan kerja keras ini, pun kembali dibuktikan Sat Resnarkoba Polres Dompu, melalui Tim Bravo Tambora-nya, Sabtu (23/7/2022) malam. Tim Bravo Tambora yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Dompu, Iptu Abdul Malik SH, kembali berhasil menangkap seorang pria dan wanita serta mengungkap peredaran barang haram (Narkotika) jenis Sabu dengan Berat Bruto 50,80 Gram. 


Kapolres Dompu, melalui Kasi Humas Ipda Akhmad Marzuki, membenarkan bahwa Tim Opsnal (Bravo Tambora) Sat Resnarkoba Polres Dompu, yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Dompu, Iptu Abdul Malik SH, berhasil menangkap seorang pria dan wanita di depan salah satu butik lingkungan Karijawa, Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Sabtu (23/7/2022) sekira pukul 20.30 WITA. 


Pria berinisial I (umur 29 tahun) warga lingkungan Kandai Dua Barat, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu dan Wanita berinisial F (umur 24 tahun) warga Dusun Tente, Desa Dore Bara, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, ini ditangkap bersama Barang Bukti (BB) Narkotika jenis Sabu dengan Berat Bruto 50,8 Gram. 


"Keduanya (I dan F) ditangkap di depan salah satu butik lingkungan Karijawa, Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu," ungkap Ipda Akhmad Marzuki, Minggu (24/7/2022). 


Ipda Akhmad Marzuki menjelaskan, keberhasilan Tim Bravo Tambora dalam menangkap I dan F berkat informasi dari masyarakat. Usai mendapat informasi itu, Tim Bravo Tambora langsung bergerak menuju lokasi target dan langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan. 


"Hasilnya, Tim mendapati 2 plastik klip transparan yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 50,8 Gram," bebernya.


Selain BB Narkotika, Tim Bravo Tambora, juga berhasil mengamankan BB lain yakni 2 unit HP android warna hitam dan uang Rp. 3.525.000,-. "I dan F beserta semua BB sudah diamankan di Mako Sat Resnarkoba Polres Dompu, guna diproses lebih lanjut," terangnya. RUL