Kadis LH "tancap gas" Tangani Penambangan Pasir Ilegal

Kategori Berita


Iklan Semua Halaman

.

Kadis LH "tancap gas" Tangani Penambangan Pasir Ilegal

Minggu, 06 Februari 2022

 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dompu, Jufri ST, M.Si (dok: Topikbidom.com)

Dompu, Topikbidom.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Dompu, tidak akan berdiam diri dalam mengusut secara tuntas aktivitas penambangan pasir Ilegal. Hal ini dilakukan DLH, mengantisipasi dampak lingkungan. 


Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Dompu, Jufri ST, M.Si, mengungkap ada banyak penambangan pasir Ilegal di wilayah Doro Ncanga, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu. "Disana ada banyak aktivitas pengambilan pasir secara ilegal," ungkapnya, saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Senin (7/2/2022). 


Kondisi ini, tidak akan membuat pihaknya tinggal diam dan akan segera melakukan berbagai langkah guna menertibkan aktivitas tersebut. "Masalah ini sedang kami bahas, termasuk koordinasi dengan pihak-pihak terkait," katanya. 


Kadis menegaskan, aktivitas penambangan pasir ilegal tidak boleh dibiarkan karena akan menimbulkan kerusakan lingkungan. Apalagi, pengangkutan pasir menggunakan kendaraan roda empat (truk) setiap hari terus terjadi. 


Bahkan, pasir di lokasi itu kerap kali dibawa ke wilayah luar Dompu."Intinya, tidak boleh dibiarkan dan harus diusut secara tuntas," terangnya. 


Ia juga, tidak menapik kalau ijin penambangan pasir itu secara langsung di provinsi dan pusat. Tapi, daerah memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pengawasan secara ketat. 


"Artinya, kami DLH punya kewenangan kuat menangani masalah itu. Apalagi, dampak yang ditimbulkan dari aktivitas itu dirasakan masyarakat di daerah ini," jelasnya. 


Masih berbicara penambangan pasir Ilegal lanjut Kadis, aktivitas itu selain menimbulkan dampak lingkungan, juga tidak memberikan kontribusi melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Inilah fakta yang terjadi," tuturnya. 


Seperti apa penegasan DLH terhadap pelaku penambangan pasir ilegal dan penambangan pasir dilakukan perusahaan yang mengantongi izin? 


Tambah Kadis, untuk para pelaku penambangan pasir secara ilegal agar segera menghentikan aktivitasnya. Sedangkan, bagi perusahaan yang memiliki izin, agar memperhatikan dampak lingkungan dengan cara melakukan reklamasi di lokasi kegiatannya. "Inilah yang harus disadari para pihak," tandasnya.ADVERTORIAL