Puma Polres Dompu, Ringkus 3 Pelaku Curat di Simpasai

Para pelaku bersama barang bukti, saat diamankan di Mapolres Dompu

Dompu, Topikbidom.com - Tim Puma Polres Dompu, belum lama ini berhasil menangkap tiga orang pelaku kasus tindakan Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di wilayah Kabupaten Dompu. Para pelaku ini, melakukan Curat  terhadap 1 unit Hand Phone milik Febian Abi (korban) warga  lingkungan Simpasai, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja. 


Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah, mengatakan awalnya korban mendapati 1 unit Handphone merk Xiaomi, type Redme Note 8 miliknya diduga kuat dicuri oleh para pelaku. Kejadian itu, terjadi Senin (6/22021) sekitar pukul 11.00 Wita. "Tidak terima HPnya dicuri, korban langsung melaporkan terduga pelaku ke Mapolres Dompu," ungkap Aiptu Hujaifah, Selasa (16/2/2021)..


Para pelaku Curat ini, masing masing berinisial FA (laki laki 25 thn) warga Kelurahan Karijawa, HR (laki laki 24 thn) warga Desa Soriutu Kecamatan Manggelewa dan AR (laki laki 25 thn) warga  Kelurahan Simpasai KecamatanWoja. 


"Para pelaku ini ditangkap berdasarkan informasi yang diterima oleh SPKT Polres Dompu sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/K/71/Il/2021/NTB/Res. Dompu, Tanggal 15 Februari 2021," jelasnya. 


Aiptu Hujaifah menceritakan, berdasarkan keterangan korban, saat itu korban sedang tidur. Namun, pintu rumahnya lupa dikunci. Sehingga satu dari tiga terduga pelaku, AR kebetulan rumahnya dekat dengan rumah korban, mengajak kedua temannya FA dan Hr masuk ke kamar lalu mencuri handphone korban.


"Korban baru sadar kehilangan HP pada pagi harinya. Kemudian langsung membuat laporan kehilangan di kepolisian resort Dompu," jelasnya. 


Menindaklanjuti laporan tersebut, Team Puma Res Dompu yang dipimpin Oleh Katim Puma, Bripka Zainul Subhan, bergerak cepat mengungkap ketiga pelaku.


Setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan mereka. Tanpa menunggu lama, petugas langsung mengamankan 3  orang pelaku di rumahnya masing-masing. 


"Saat ini, ketiganya sudah diamankan ke Mapolres bersama barang bukti, untuk menjalani pemeriksaan dimintai keterangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara," terangnya.(Rul)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak