![]() |
| Inilah AS, seorang kakek yang diduga mencabuli Cucunya sendiri. (ist/ Topikbidom.com) |
Dompu,Topikbidom.com - Seorang kakek asal Kabupaten Dompu, diamankan Kepolisian Polres Dompu. Kakek berinisal AS (62 thn) ini diduga mencabuli dan menyetubuhi Cucunya sendiri (D 13 thn). Aksi bejat dan tidakan amoral ini dilakukan AS (sang kakek) di rumahnya tepatnya di Dusun Ganta Desa Jala Kecamatan Hu'u Kabupaten Dompu.
Paur Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah, kepada wartawan membenarkan AS ditangkap dan diamankan lantaran diduga melakukan tindakan amoral (pencabulan) terhadap cucunya sendiri. "Iya benar, sang kakek itu sudah ditangkap," ungkapnya, Senin (5/10/2020).
Aiptu Hujaifah menyebut, berdasarkan keterangan yang dihimpun kejadian pencabulan itu terjadi bulan maret Tahun 2019 lalu sekitar pukul 14.30 wita tepatnya saat D sepulangnya dari sekolah.
Saat itu, D sedang tidur siang dan tiba tiba tersadar (bangun dari tidurnya) karena merasakan ada remasan dan rabaan dibagian payudara dan kelaminya.
Tidak hanya itu, D juga kaget dan terkejut saat mengetahui tangannya dalam keadaan terikat menggunakan tali serta melihat AS berdiri disisinya dalam keadaan telanjang.
D pun berusaha betontak, namun tak berdaya karena tangannya sudah diikat. Bahkan tragisnya, D juga diancam oleh AS dengan ancaman akan membunuh jika D berteriak dan menceritakan apa yang dialami ke orang lain.
"Karena ancaman itu D merasa takut dan pasrah saat itu sembari menangis dengan pelan," beber Aiptu Hujaifah, mengutip pengakuan D.
Lanjut Aiptu Hujaifah, ketidakberdayaan dan rasa takut D dimanfaatkan AS untuk melampiaskan nafsu birahinya yang tak terbendung saat itu. AS sedikitpun tak menggubris dan merasa iba atas isak tangis D yang merasa takut dan kesakitan.
"AS terus saja melancarkan aksi bejatnya menyetubuhi D yang saat itu masih duduk di bangku kelas VI sekolah dasar," katanya.
Tambah Aiptu Hujaifah, merasa bisa menaklukkan D atas insiden pertama sehingga AS sering mengulang perbuatan bejatnya, namun tidak dengan cara diikat hanya dengan ajakan dan ancaman akan dipukuli (dibunuh).
"AS mengajaknya pada siang hari ketika rumah dalam keadaan sepi dan memastikan isterinya alias neneknya D (syamsiah) pergi ke ladang," jelasnya.
Tak tahan dengan perlakuan AS yang kerap mengulang perbuatan bejatnya, sehingga D pernah menceritakan hal tersebut pada waktu yang berbeda ke bibinya (astuti) dan neneknya (syamsiah).
Namun respon keduanya, D mendapat jawaban yang sama karena keduanya tidak yakin dengan penuturan D dan meminta D jangan ngomong begitu, takut jadi fitnah. Kalau ditahu oleh paman paman mu nanti mereka bisa ngamuk dan membunuh kakek mu.
Seiring berjalannya waktu, cerita tersebut rupanya terendus oleh pihak keluarga dari ibunya D, kemudian mereka menanyakan ke Astuti dan Syamsiah. Keduanya membenarkan bahwa D pernah cerita hal itu, selanjutnya pihak keluarga menanyakan ke D lalu D membeberkan ihwal bejat sang kakek yang sudah menyetubuhinya berulang kali dan bahkan sudah tak ingat berapa kali.
"Mengetahui hal tersebut pihak keluarga melaporkan ke Mapolres Dompu, merespon laporan pihak keluarga korban, Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel STK memerintahkan kepada penyidik segera memeriksa saksi saksi," terang Aiptu Hujaifah.
Setelah tercukupinya bukti dari hasil pemeriksaan saksi termasuk saksi korban, selanjutnya AS ditangkap di rumahnya dan saat ini diamankan di Polres Dompu. "Untuk prosesnya saat ini masih menunggu pembuktian lebih lanjut dari hasil penyidikan," paparnya.
Atas perbuatannya AS dipersangkakan (dijerat) dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 76E jo Pasal 82 (1) UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak." Ancaman hukumannya 15 tahun Penjara dan denda RP 1 Miliar," kata Aiptu Hujaifah. (Rul)
