Kasus Narkotika, Dua Laki Laki dan Tiga Perempuan Ditangkap Satresnarkoba Polres Bima Kota

Kategori Berita


Iklan Semua Halaman

.

Kasus Narkotika, Dua Laki Laki dan Tiga Perempuan Ditangkap Satresnarkoba Polres Bima Kota

Senin, 03 Agustus 2020

Para terduga pelaku bersama BB, saat diamankan di Satresnarkoba Polres Bima Kota. (foto/ist)

Kota Bima, Topikbidom.com - Polres Bima Kota melalui Tim Opsnal Satresnarkobanya, Senin (3/8/2020) berhasil menangkap Dua orang laki laki berinisial ES (33 thn) dan SM (29 thn) warga Kelurahan Melayu, Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima serta Tiga orang perempuan yakni SN (29 thn) warga Kelurahan Santi Kecamatan Mpunda Kota Bima, SA (26 thn) warga lingkungan Wadu Mbolo Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, AT (29 thn) warga Kelurahan Ule Kecamatan Asakota Kota Bima.


Mereka ini, ditangkap atas dugaan mengedarkan, memiliki, menyimpan dan  menguasai Narkotika jenis Sabu. "Mereka ini, ditangkap di Kos-kosan RT 13 RW 05 Kelurahan Ule Kecamatan  Asakota Kota Bima sekitar pukul 14.30 wita," ungkap Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Iptu Ramli SH.

Selai menangkap mereka kata Iptu Ramli SH, juga berhasil diamankan sejumlah Barang Bukti (BB) yakni
10 lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga Sabu berat Netto/bersih seberat 0,71, Satu buah dompet warna merah muda, satu bungkus plastik klip kosong, satu  lembar kain warna merah muda, satu buah Hp Xiomi warna hitam, satu buah hp Vivo warna silver, satu buah potongan pipet, satu buah kartu ATM bank BNI dan uang kertas RP 700 ribu."Sejumlah BB ini didapat di kamar kos kosannya ES," jelasnya.

Selain itu lanjut Iptu Ramli SH, juga didapat sejumlah BB di kamar kos kosannya SN yakni dua buah tabung kaca, satu buah gunting, tiga buah Hp Nokia, satu buah hp Oppo, satu buah hp Xiomi, satu buah botol plastik merek aqua dan  uang kertas sebanyak RP 2.67.000

Iptu Ramli SH menyebut, keberhasilan dalam menangkap mereka berawal pada saat tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima Kota mendapat informasi bahwa di kos kosan di lingkungan RT 13 RW 05 Kelurahan Ule Kecamatan Asakota Kota Bima, sering dijadikan sebagai tempat peredaran dan penyalahgunaan Narkotika diduga jenis sabu.

Setelah itu, tim Opsnal yang saat itu dipimpin langsung oleh Katim Bripka Taufarrahman SH, menindak lanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan.

"Kemudian pada hari Senin 3 Agustus 2020 sekitar pukul 14.30 wita, kami langsung menuju ke kos-kosan tersebut. Setelah sampai di kos itu, kami melihat dua orang laki-laki (ES dan SM) sedang duduk di emperan kos itu," katanya.

Ditambahkan Iptu Ramli SH, disaat itu juga pihaknya langsung mengamankan dua laki laki tersebut kedalam kamar kos setempat.

"Kami juga mengamankan tiga orang perempuan (SN, SA dan AT)
didalam kamar kos lain tepatnya samping kamar kos ES," terangnya.

Kemudian sambung Iptu Ramli SH, pihaknya memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan proses pengeledahan. "Saat dilakukan penggeledahan di dua kamar kos tersenut, kami pun menemukan sejumlah BB tersebut," bebernya.

Kata Iptu Ramli SH, para terduga pelaku bersama semua BB, sudah diamankan di Mapolres Bima Kota, guna untuk diproses lebih lanjut. (Rul)