Satresnarkoba Polres Dompu Tangkap Dua Pemuda Asal Sumbawa Bersama Sabu 20,48 Gram

Kategori Berita


Iklan Semua Halaman

.

Satresnarkoba Polres Dompu Tangkap Dua Pemuda Asal Sumbawa Bersama Sabu 20,48 Gram

Kamis, 25 Juni 2020
Inilah SA dan WR bersama BB, saat diamankan di Mapolres Dompu. (foto/ist)

Dompu, Topikbidom.com - Timsus Satresnarkoba Polres Dompu yang dipimpin Katimsus AIPDA Yusuf SH, Kamis (25/6/2020) kembali berhasil menangkap dua orang pemuda asal Kabupaten Sumbawa.

Dua pemuda yang masing masing berinisial SA (17 thn) warga Desa luwer Kecamatan Alas dan WR (17  thn) warga Desa Telaga Bakti Kecamatan Alas, ditangkap bersama Barang Bukti (BB) Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 20,48 Gram.

Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU Tamrin S.Sos, melalui Paur Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah, mengatakan, SA dan WR ditangkap timsus Satresnarkoba Polres Dompu di Jalan Lintas Dompu - Sumbawa Desa Soriutu Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu. "SA dan WR ditangkap bersama BB Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 20,48 Gram," ungkapnya.

Keberhasilan menangkap SA dan WR, bermula dari informasi yang didapat oleh timsus Satresnarkoba bahwa ada 2 remaja dari Kabupaten sumbawa yang akan melakukan transaksi narkotika di Kecamatan Manggelewa.

Merespon informasi itu, Katimsus AIPDA Yusuf SH melakukan koordinasi dan melaporkan hal tersebut kepada Kasat Narkoba IPTU Tamrin S.sos. Kemudian, Kasat Narkoba memerintahkan untuk segera melakukan penangkapan dan menyampaikan cara bertindak kepada timsus untuk menghindari tindakan arogansi dengan mengedepankan keselamatan diri dan tim.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, timsus satresnarkoba mendapat informasi bahwa kedua terduga menggunakan sepeda motor Yamaha Fino berwarna biru dengan Nopol EA 4800 CD.

"Timsus melakukan pemantauan disekitar TKP dan benar saja ketika sepeda motor sesuai dengan ciri ciri yang didapat, timsus bergerak cepat dengan melakukan pencegatan (memberhentikan) sepeda motor tersebut di jalan lintas Dompu - Sumbawa Desa Soriutu dan Katimsus dan anggota langsung memegang kedua terduga pelaku," jelasnya.

Sebelum melakukan pemeriksaan dan penggeledahan lanjut AIPTU Hujaifah,
Katimsus Satresnarkoba menunjukkan SPRIN GAS (Surat Perintah Tugas) kemudian memanggil warga masyarakat yang kebetulan berada di sekitar TKP dan selanjutnya dilakukan penggeledahan.

Hasilnya, dari hasil penggeledahan dalam kantung jaket yang dipakai oleh SA terdapat 1 satu buah kotak kecil yang didalamnya ada bungkusan plastik yang terisolasi/lakban. Setelah bungkusan tersebut dibuka, ditemukan Barang Bukti (BB) 2 bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu (berat kotor 20,48 gram).


Selai BB itu, juga diamankan 1 unit Hand Phone, 1 unit sepeda motor Yamaha Vino warna biru dengan Nopol EA 4800 CD dan 2 buah helm."SA dan WR bersama semua BB dibawa dan diamankan di Mapolres Dompu guna untuk diproses lebih lanjut," bebernya.

Atas kejadian ini tambah AIPTU Hujaifah, SA dan WR dijerat/dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. "Ancaman hukuman 20 tahun penjara," terangnya. (Rul)