Narkotika Lagi, Oknum Staf Desa di Bima Diringkus Satresnarkoba Polres Dompu

Kategori Berita


Iklan Semua Halaman

.

Narkotika Lagi, Oknum Staf Desa di Bima Diringkus Satresnarkoba Polres Dompu

Rabu, 24 Juni 2020
Inilah AR (nama inisial) bersama BB saat diamankan di Mapolres Dompu. (foto/ist)

Dompu, Topikbidom.com - Peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Dompu terus bertambah. Hal itu berdasarkan hasil penangkapan oleh Timsus Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu.

Rabu (24/6/2020) kemarin, Timsus Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu yang dipimpin Katimsus AIPDA Yusuf, SH, berhasil menangkap AR (41 thn) oknum Staf Desa warga Dusun Mangge Na'e Desa Talabiu Kecamatan Woha Kabupaten Bima bersama Barang Bukti (BB) Narkotika jenis Sabu dengan berat
8.13 gram.

"AR ditangkap di Jalan lintas Dompu - Bima, tepatnya di perempatan Sawete (lampu merah) lingkungan Sawete Kelurahan Bali Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu," ungkap Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU Tamrin S.Sos, melalui Puar Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah, Kamis (25/6/2020).

AIPTU Hujaifah menyebut, keberhasilan menangkap AR berawal dari informasi yang bersumber dari masyarakat bahwa ada seorang pria dari Kabupaten Bima dengan mengendarai sepeda motor Honda CBR 150 warna putih.

"Menurut informasi yang dihimpun oleh timsus Opsnal Resnarkoba bahwa pria tersebut melakukan transaksi narkoba di wilayah dompu yakni di jembatan lingkungan Kampo Samporo Kelurahan Bali Satu," bebernya.

Atas informasi itu lanjut AIPTU Hujaifah,
Katimsus AIPDA Yusuf SH melaporkan pada Kasat Narkoba IPTU Tamrin S.Sos.
Kemudian,Kasat Narkoba memerintahkan anggota Timsus opsnal narkoba melakukan penangkapan dan hindari arogansi serta utamakan keselamatan diri dan tim.

Berdasarkan pengembangan informasi tentang terduga, timsus opsnal resnarkoba melakukan pencegatan (memberhentikan) sepeda motor yang dikendarai oleh pria yang sesuai dengan ciri ciri dari informasi yang didapat di perempatan lampu merah sawete. 



Sebelum, dilakukan penggeledahan dan pemeriksa'an Katimsus terlebih dahulu menunjukkan SPRIN GAS ( Surat Perintah Tugas) kepada terduga, kemudian anggota opsnal memanggil dua orang warga masyarakat yang berada di sekitar TKP untuk ikut serta menyaksikan kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap terduga.





Dari hasil penggeledahan terhadap terduga, ditemukan sebuah bungkusan plastik berwarna hitam di sebelah motor (tergeletak di tanah) yang sengaja dijatuhkan oleh terduga dengan menggunakan tangan kiri, setelah dibuka bungkusan tersebut berisi 2 (dua) klip plastik ukuran besar dan 1 (satu) klip plastik ukuran kecil yang didalam berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Selain itu, ditemukan juga di bawah jok sepeda motor berupa bungkusan tisu dan setelah dibuka terdapat 6 klip plastik ukuran sedang yang didalam berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. "Jadi jumlah keseluruhan BB Sabu sebanyak 9 kli dengan berat keseluruhannya 8.13 gram," terang AIPTU Hujaifah.

Selain BB itu tambah AIPTU Hujaifah, juga diamankan satu buah Dompet, Uang sejumlah RP 150 ribu, satu unit Hand phone, satu unit sepeda motor Honda CBR 150 warna putih dengan No Pol. B 6302 FKL.

"Terduga pelaku bersama BB di bawa ke Polres Dompu guna pemerikasaan lebih lanjut. Atas kejadian ini terduga pelaku dijerat (dipersangkakan) dengan Pasal 112 ayat 1, 2 dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara," jelasnya. (Rul)