BMI Dompu Desak Pemda Segera Realisasikan Aturan Pelaksana Perlindungan Petani

Ketua Barisan Masyarakat Indonesia (BMI) Kabupaten Dompu yang juga Ketua Kelompok Tani Doro Wila, Desa Bara, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Sukirman


DOMPU, TOPIKBIDOM — Pemerintah Kabupaten Dompu didesak segera merealisasikan secara konkret kebijakan perlindungan dan pemberdayaan petani yang telah memiliki landasan hukum daerah. Desakan tersebut disampaikan Ketua Barisan Masyarakat Indonesia (BMI) Kabupaten Dompu, Sukirman, yang juga Ketua Kelompok Tani Doro Wila, Desa Bara, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Minggu (04/10/2026) di Kendal Kopi Progresif Desa Bara, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, NTB. 

Ia menilai keberadaan regulasi perlindungan petani tidak boleh berhenti sebatas dokumen hukum, tetapi harus benar-benar diterjemahkan menjadi program dan kebijakan yang dapat dirasakan langsung oleh petani di lapangan.

Menurutnya, petani Kabupaten Dompu selama ini memiliki posisi yang sangat penting dalam menopang sektor pertanian, ketahanan pangan dan perekonomian masyarakat. Namun, di tengah besarnya peran tersebut, masih terdapat berbagai persoalan yang menyangkut kebutuhan dasar petani, mulai dari sarana produksi, kepastian usaha, pemasaran hasil pertanian, risiko gagal panen, hingga perlindungan terhadap berbagai bentuk kerugian dalam menjalankan usaha tani.

“Peraturan tentang perlindungan petani sudah lama dibuat. Namun yang kami persoalkan adalah bagaimana aturan tersebut benar-benar direalisasikan. Jangan sampai hanya menjadi aturan di atas kertas, sementara petani di lapangan tetap menghadapi persoalan yang sama,” tegasnya.

Ia mengatakan, pemerintah daerah harus menunjukkan keberpihakan nyata kepada petani dengan memastikan seluruh amanat regulasi diterjemahkan dalam program yang jelas, terukur dan dapat diakses oleh petani.

Secara regulasi, Kabupaten Dompu telah memiliki Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Perda tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 28 Desember 2023 dan hingga kini berstatus berlaku. Regulasi itu secara khusus mengatur perencanaan, perlindungan petani, pemberdayaan petani, pelaksanaan, pembiayaan dan pendanaan, pengawasan serta peran masyarakat.

Dalam konsiderannya, Perda tersebut menegaskan  Dompu merupakan daerah lumbung pangan sehingga pembangunan pertanian menjadi salah satu prioritas dalam meningkatkan swasembada, kedaulatan dan ketahanan pangan secara berkelanjutan sekaligus mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan petani.

Artinya, secara hukum daerah, perlindungan terhadap petani bukan sekadar wacana. Pemerintah daerah telah memiliki landasan hukum untuk menjalankan berbagai bentuk perlindungan dan pemberdayaan tersebut.

Ketua BMI Dompu menilai, regulasi yang sudah disahkan harus diikuti dengan aturan teknis, penganggaran, program, mekanisme penyaluran serta pengawasan yang jelas sehingga hak-hak petani tidak berhenti sebagai norma hukum.

Dalam Perda Nomor 9 Tahun 2023, perlindungan petani mencakup sejumlah aspek penting. Di antaranya penyediaan sarana dan prasarana produksi pertanian, penyediaan lahan pertanian, kepastian usaha, penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi, ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa, sistem peringatan dini dan penanganan dampak perubahan iklim, asuransi pertanian, bantuan dan subsidi, perlindungan komoditas unggulan, hak kekayaan intelektual serta perlindungan dari praktik persaingan usaha tidak sehat.

Regulasi itu bahkan mengatur penyediaan sarana produksi pertanian seperti benih, pupuk, pestisida, alat dan mesin pertanian harus disiapkan secara tepat waktu, tepat mutu dan dengan harga yang terjangkau bagi petani. Ketentuan tersebut menjadi penting karena persoalan sarana produksi merupakan salah satu faktor yang sangat menentukan keberhasilan usaha tani.

Bagi petani, keterlambatan pupuk, mahalnya biaya produksi, terbatasnya alat mesin pertanian maupun sulitnya memperoleh sarana produksi pada waktu yang tepat dapat berpengaruh langsung terhadap produktivitas dan pendapatan.

Pemerintah daerah diwajibkan menetapkan kawasan usaha tani berdasarkan kondisi dan potensi daerah, memberikan jaminan pemasaran hasil pertanian bagi petani yang melaksanakan usaha tani sebagai program pemerintah daerah sesuai kemampuan keuangan daerah, serta mewujudkan fasilitas pendukung pasar hasil pertanian. 

Jaminan pemasaran itu dapat dilakukan melalui pembelian langsung, penampungan hasil usaha tani dan pemberian fasilitas akses pasar. Namun ketentuan mengenai kepastian usaha tersebut memang membutuhkan pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Bupati.

Salah satu substansi penting dalam Perda Nomor 9 Tahun 2023 adalah perlindungan petani dari risiko gagal panen. Pemerintah daerah dapat memberikan bantuan ganti rugi atas gagal panen akibat kejadian luar biasa sesuai kemampuan keuangan daerah. Tata cara bantuan tersebut diperintahkan untuk diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Perda juga mengatur perlindungan melalui asuransi pertanian. Perlindungan tersebut ditujukan untuk mengantisipasi kerugian akibat bencana alam, serangan organisme pengganggu tanaman, dampak perubahan iklim maupun risiko lainnya.

Pemerintah daerah juga diberi mandat untuk memfasilitasi petani menjadi peserta asuransi, termasuk kemudahan pendaftaran, akses terhadap perusahaan asuransi, sosialisasi serta bantuan pembayaran premi. Tata cara pemberian asuransi juga diperintahkan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati.

Bagi BMI Dompu, ketentuan semacam inilah yang harus dijawab pemerintah dengan kebijakan nyata. Sebab bagi petani, keberadaan pasal-pasal tersebut baru memiliki arti apabila dapat diterjemahkan menjadi bantuan, perlindungan, fasilitas dan kepastian yang benar-benar diterima di lapangan.

Perda Nomor 9 Tahun 2023 juga membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan bantuan dan subsidi kepada petani. Bantuan dapat berupa pengadaan sarana produksi, modal produksi bagi petani tertentu, bantuan pembiayaan pendaftaran hak kekayaan intelektual maupun subsidi bunga atau margin bank untuk pembiayaan usaha tani.

Sementara subsidi dapat diberikan antara lain untuk benih, bibit, pupuk, alat dan mesin pertanian, premi asuransi pertanian serta pembiayaan lainnya sesuai ketentuan. Tata cara, besaran dan persyaratan penerima bantuan dan subsidi juga diperintahkan untuk diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati.

Ketua BMI Kabupaten Dompu menegaskan, pihaknya tidak ingin pemerintah daerah hanya menjadikan perlindungan petani sebagai slogan pembangunan. Menurutnya, petani membutuhkan kebijakan yang dapat menjawab persoalan nyata di lapangan.

“Kami akan terus bergerak menyuarakan dan menuntut hak-hak petani. Sebab sampai saat ini masih banyak petani di Kabupaten Dompu yang belum mendapatkan hak-hak sebagaimana semangat dan amanat regulasi perlindungan petani,” ujarnya.

Ia mengatakan, perjuangan tersebut bukan semata-mata kepentingan kelompok tani tertentu, tetapi menyangkut kepentingan petani secara luas. Pemerintah daerah, kata dia, harus membuka ruang partisipasi petani dalam merumuskan kebijakan dan memastikan kelompok tani tidak hanya dilibatkan ketika pemerintah membutuhkan data atau kegiatan administratif.

“Petani harus dilibatkan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan program pertanian. Jangan petani hanya menjadi objek program. Petani harus menjadi subjek pembangunan,” tegasnya.

Implementasi Perda perlindungan petani pada akhirnya tidak hanya bergantung pada keberadaan aturan teknis, tetapi juga pada komitmen anggaran pemerintah daerah. Sebab berbagai bentuk perlindungan yang disebut dalam regulasi—mulai dari sarana produksi, bantuan, subsidi, asuransi pertanian, ganti rugi gagal panen, fasilitas pemasaran hingga pemberdayaan petani—membutuhkan desain program, penganggaran dan mekanisme pelaksanaan yang jelas.

Perda sendiri menempatkan pembiayaan dan pendanaan serta pengawasan sebagai bagian dari ruang lingkup penyelenggaraan perlindungan dan pemberdayaan petani. Karena itu, pemerintah daerah perlu menjelaskan kepada publik sejauh mana amanat Perda tersebut telah diterjemahkan ke dalam program kerja dan kebijakan anggaran daerah.

Termasuk, program apa saja yang sudah berjalan, berapa jumlah petani yang menjadi penerima manfaat, berapa anggaran yang disiapkan, serta bagaimana mekanisme pengawasan dan evaluasinya.

Di sisi lain, hasil penelusuran terhadap basis data hukum menunjukkan bahwa regulasi yang secara resmi tercatat sebagai aturan utama mengenai perlindungan dan pemberdayaan petani di Dompu adalah Perda Nomor 9 Tahun 2023. JDIH Kabupaten Dompu mencantumkan perda tersebut sebagai produk hukum yang berlaku.

Sejumlah materi dalam Perda memang secara eksplisit memerintahkan pengaturan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati, antara lain mengenai pemanfaatan lahan milik daerah, kepastian usaha, ganti rugi gagal panen, asuransi pertanian, bantuan dan subsidi, regenerasi petani serta sejumlah mekanisme pelaksanaan lainnya.

Karena itu, pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan aturan pelaksana tersebut kepada masyarakat dan petani. Apakah sudah disusun, sejauh mana prosesnya, bagian mana yang masih membutuhkan harmonisasi, dan kapan dapat diberlakukan. Transparansi tersebut penting untuk menghindari kesenjangan antara apa yang sudah diatur dalam regulasi dengan apa yang dirasakan petani di lapangan.

Ketua BMI Dompu menegaskan pihaknya tidak akan berhenti menyuarakan persoalan tersebut. Ia mengatakan, BMI bersama kelompok tani dan elemen masyarakat lainnya akan terus mengawal implementasi kebijakan perlindungan petani di Kabupaten Dompu.

Menurutnya, pemerintah daerah harus melihat tuntutan tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal pembangunan daerah.“Kami akan terus bergerak. Hak-hak petani harus diperjuangkan dan dikawal. Jangan sampai aturan sudah dibuat, tetapi petani tetap berjalan sendiri menghadapi persoalan di lapangan,” katanya.

Ia berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret, bukan hanya menyampaikan komitmen secara normatif. Baginya, keberhasilan sebuah regulasi perlindungan petani bukan diukur dari berapa banyak aturan yang diterbitkan, melainkan dari sejauh mana petani benar-benar merasakan manfaatnya.

“Kalau memang pemerintah serius melindungi petani, maka sekarang waktunya dibuktikan melalui kebijakan dan realisasi di lapangan,” tegasnya. RUL

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak